Praktik kriminalisasi terhadap kebijakan publik dinilai menjadi penghambat utama dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen. Ancaman pidana bagi para pengambil keputusan menciptakan ketidakpastian hukum yang membuat pejabat cenderung berhati-hati secara berlebihan hingga enggan bertindak.
Stagnasi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini berada di level 5 persen dipandang bukan sekadar persoalan struktural. Dilansir dari Ekonomi, kondisi tersebut merupakan dampak dari kebijakan yang membiarkan praktik kriminalisasi terhadap keputusan strategis terus berlangsung.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menegaskan pentingnya jaminan hukum untuk mendorong akselerasi ekonomi dalam acara peluncuran buku di Jakarta pada Selasa (28/4/2026).
"Kalau ingin tumbuh 8%, pastikan ada kepastian hukum. Selama kriminalisasi kebijakan masih terjadi, itu akan menjadi penghambat," ujar Wijayanto Samirin, Ekonom Universitas Paramadina.
Mantan Menteri BUMN periode 2007ÔÇô2009, Sofyan A. Djalil, menambahkan bahwa risiko hukum telah mengikis keberanian serta kreativitas pejabat publik. Hal ini berdampak buruk terutama pada keputusan yang berkaitan dengan aspek bisnis negara.
"Kalau kreativitas hilang, pejabat tidak berani mengambil keputusan. Padahal, mereka dituntut menghasilkan nilai tambah," kata Sofyan A. Djalil, Menteri BUMN periode 2007ÔÇô2009.
Menurutnya, regulasi mengenai diskresi saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai. Padahal, diskresi sangat diperlukan ketika aturan formal yang ada tidak lagi cukup untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.
"Pejabat sekarang banyak yang memilih tidak mengambil keputusan sama sekali karena takut dikriminalisasi," ujar Sofyan A. Djalil.
Upaya untuk membenahi iklim pengambilan keputusan juga disoroti oleh mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Ia menekankan perlunya objektivitas dari aparat penegak hukum dalam menilai sebuah kebijakan bisnis.
Hotasi menilai kriminalisasi seringkali terjadi karena adanya persaingan bisnis atau pengalihan isu tertentu. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman mendalam terkait prinsip business judgement rule bagi para hakim dan jaksa.
"Edukasi terhadap aparat hukum penting agar tidak semua keputusan bisnis dianggap sebagai tindak pidana," ujar Hotasi Nababan, Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines.
Langkah edukasi tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik tidak berujung pada tuntutan pidana bagi para pelakunya.