Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Pengumuman mengenai status hukum mereka disampaikan oleh pihak Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Meskipun status tersangka sudah diumumkan, pihak penyidik saat ini masih terus bekerja untuk menghitung total kerugian negara. Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mendalami seluruh aspek finansial dalam perkara ini.
Syarief Sulaeman Nahdi, selaku Direktur Penyidikan Jampidsus, menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara masih berjalan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi di Badan Gizi Nasional
Pihak Kejaksaan Agung telah merilis nama-nama mantan pejabat BGN yang terseret dalam kasus ini:
- Dadan Hindayana: Mantan pimpinan Badan Gizi Nasional yang sebelumnya dicopot dari jabatannya.
- Sony Sonjaya: Mantan pejabat di lingkungan BGN yang kini telah ditahan oleh pihak berwenang.
- Lodewyk Pusung: Mantan pimpinan BGN lainnya yang juga teridentifikasi memiliki harta kekayaan yang tengah diperiksa.
Ketiga sosok tersebut diduga kuat memiliki peran penting dalam skema penyalahgunaan wewenang terkait penentuan lokasi SPPG. Proses hukum kini difokuskan pada pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.
Pendalaman Keterlibatan Pihak Luar
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini juga sedang menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini. Fokus penyelidikan diarahkan pada individu atau kelompok yang memiliki afiliasi khusus dengan para tersangka utama.
Syarief menjelaskan bahwa afiliasi yang mereka cari adalah hubungan yang memiliki unsur melawan hukum. Selain itu, adanya potensi konflik kepentingan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi perhatian utama tim penyidik.
Menurut keterangannya, afiliasi tersebut mencakup kerja sama ilegal yang merugikan keuangan negara. Penyidik ingin memastikan tidak ada pihak yang lolos jika terbukti ikut menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut.
Pihak Kejagung menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut di masa depan. Selama ditemukan alat bukti baru yang signifikan, jumlah tersangka bisa saja bertambah seiring berjalannya proses hukum.
Syarief menambahkan bahwa saat ini penyidikan memang baru saja dimulai dan masih berada di tahap awal. Oleh karena itu, berbagai informasi dan temuan baru akan terus dikaji secara mendalam oleh tim di lapangan.
Evaluasi Presiden dan Langkah Penindakan
Kasus ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja kepemimpinan di BGN. Presiden sempat memanggil pimpinan PPATK dan BPKP sebelum akhirnya memutuskan untuk mencopot tiga pejabat tersebut.
Prabowo mengungkapkan rasa berat hati karena harus mengganti orang-orang yang sebelumnya ia percayai. Namun, ia menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan uang rakyat disalahgunakan atau dicuri oleh pihak mana pun.
Beberapa poin penting terkait latar belakang kasus ini dapat dirangkum sebagai berikut:
- Evaluasi Internal: Pencopotan pimpinan dilakukan berdasarkan hasil penilaian ketat dari Presiden dan lembaga pengawas.
- Penggeledahan Kantor: Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BGN serta kediaman pribadi milik para tersangka.
- Penyitaan Barang Bukti: Sejumlah dokumen dan aset penting telah disita untuk mendukung kelancaran proses penyidikan hukum.
- Intervensi Program: Ada dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk upaya perbaikan tata kelola di lingkungan Badan Gizi Nasional. Pengamat menilai bahwa sistem tata kelola sebelumnya memang tidak berjalan dengan baik sehingga membuka celah korupsi.
Hingga kini, publik masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai rincian nominal kerugian negara. Kejaksaan Agung berjanji akan memberikan pembaruan informasi segera setelah data audit resmi selesai dikompilasi.
Sementara itu, suasana di kantor BGN dilaporkan sempat tegang saat penggeledahan berlangsung, bahkan beberapa karyawan dilarang masuk. Karangan bunga berisi pesan sindiran juga terlihat berjajar di depan kantor sebagai bentuk reaksi masyarakat atas kasus ini.
| Kategori Informasi | Detail Kasus |
|---|---|
| Instansi Terkait | Badan Gizi Nasional (BGN) |
| Status Tersangka | Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung |
| Jenis Dugaan Pidana | Korupsi Jual Beli Titik SPPG |
| Tanggal Penetapan | 3 Juni 2026 |
| Lembaga Penyidik | Kejaksaan Agung (Jampidsus) |
Tabel di atas merangkum informasi dasar mengenai kasus yang sedang membelit mantan pimpinan Badan Gizi Nasional. Data ini dapat berubah sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
Penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Masyarakat diharapkan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan nanti.