Komisi X DPR Bongkar Kecurangan SPMB 2026: Ada Manipulasi hingga Pungli yang Mengejutkan

Komisi X DPR Bongkar Kecurangan SPMB 2026: Ada Manipulasi hingga Pungli yang Mengejutkan
Foto: Komisi X DPR Bongkar Kecurangan SPMB 2026: Ada Manipulasi hingga Pungli yang Mengejutkan. (Illustration by Pexels)

Komisi X DPR RI menyoroti banyaknya laporan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang terus berulang setiap tahun. Ribuan aduan masyarakat menjadi bukti bahwa sistem seleksi sekolah ini masih menghadapi tantangan serius dalam implementasinya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengungkapkan bahwa temuan ini berasal dari laporan Ombudsman RI serta hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Pendidikan. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Komitmen Bersama SPMB Ramah melalui kanal YouTube Kemendikdasmen, Kamis (21/5/2026).

Berbagai Modus Kecurangan dalam Seleksi Sekolah

Kecurangan yang terjadi di lapangan cukup beragam, mulai dari masalah administratif hingga penyalahgunaan wewenang. Praktik-praktik ini dinilai sangat merugikan calon siswa yang seharusnya masuk melalui jalur resmi dan jujur.

Berikut adalah beberapa bentuk kecurangan dan kendala utama dalam pelaksanaan SPMB yang ditemukan oleh DPR:

  • Manipulasi dokumen persyaratan untuk memenuhi kualifikasi seleksi.
  • Fenomena "migrasi siluman" atau pemalsuan data Kartu Keluarga (KK) agar lokasi rumah terlihat dekat dengan sekolah tujuan.
  • Adanya praktik titipan siswa dan pungutan liar (pungli) selama proses penerimaan.
  • Intervensi dari oknum tertentu yang menyalahgunakan jabatan untuk memasukkan siswa di luar prosedur.
  • Ketimpangan antara jumlah lulusan SMP dengan kapasitas daya tampung SMA atau SMK negeri di berbagai wilayah.

Menurut Himmatul, masalah daya tampung menjadi persoalan krusial, terutama di wilayah padat penduduk. Bahkan di Jakarta, masih banyak ditemukan area yang tidak memiliki sekolah negeri untuk jenjang pendidikan lanjutan.

Aturan Usia Masuk SD yang Lebih Fleksibel

Selain menyoroti kecurangan, Komisi X juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Aturan terbaru ini tidak lagi mewajibkan calon siswa SD harus berusia tepat 7 tahun.

Dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru, usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk mengenyam pendidikan. Hal ini mempertimbangkan tingkat kecerdasan dan kesiapan setiap anak yang berbeda-beda.

Ringkasan poin mengenai fleksibilitas usia sekolah dan aturan baru:

Aspek Perubahan Keterangan Kebijakan
Batas Usia Masuk SD Tidak harus menunggu usia 7 tahun jika anak sudah siap.
Landasan Hukum Diatur dalam draf terbaru RUU Sisdiknas.
Syarat Khusus Memerlukan bukti fisik atau asesmen kecerdasan untuk usia di bawah standar.
Prinsip Utama Pendidikan harus inklusif dan mengakomodasi variasi kecerdasan anak.

Himmatul menegaskan bahwa anak yang sudah menunjukkan kecerdasan luar biasa di usia 5 atau 6 tahun tidak boleh dihambat untuk belajar. Namun, kesiapan tersebut tetap harus dibuktikan secara objektif agar proses belajar berjalan optimal.

Melalui langkah ini, diharapkan akses pendidikan menjadi lebih terbuka dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. DPR juga meminta pemerintah terus memperbaiki sarana sekolah agar masalah daya tampung segera teratasi.

Artikel terkait

Rekomendasi