Kementerian PU Tegur Pengembang Bintaro Terkait Alih Alur Kali Ciputat

Kementerian PU Tegur Pengembang Bintaro Terkait Alih Alur Kali Ciputat
Foto: Ilustrasi Kementerian PU Tegur Pengembang Bintaro Terkait Alih Alur Kali Ciputat.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti mengonfirmasi bahwa pengalihan alur Kali Ciputat dan Cibenda di Tangerang Selatan oleh PT Jaya Real Property Tbk dilakukan untuk mendukung ekspansi perumahan. Penjelasan ini disampaikan melalui pesan singkat pada Kamis (7/5/2026) menyusul polemik di kawasan komersial Bintaro XChange, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

ÔÇ£Permohonan tersebut bertujuan utk pengembangan/ekspansi kawasan perumahan,ÔÇØ kata Diana.

Kegiatan tersebut didasari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tertanggal 13 Oktober 2011. Dokumen itu mengatur kompensasi atas normalisasi sungai dengan pertimbangan perlindungan alur serta hasil uji teknis guna memastikan sistem drainase baru berfungsi optimal.

ÔÇ£Dengan syarat ada sungai pengganti yang dimensi dan kapasitas tampungnya minimal sama atau lebih besar. Sehingga proses pengalihan sungai-sungai tidak menyebabkan banjir pada daerah tersebut,ÔÇØ kata Diana.

Perusahaan diwajibkan memberikan lahan pengganti seluas 35.980 meter kubik sebagai kompensasi atas lahan bekas sungai seluas 21.966 meter kubik. Aset tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan biaya sertifikasi atas nama Pemerintah RI ditanggung sepenuhnya oleh pengembang.

ÔÇ£Saat ini sudah diperingatkan untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajiban-kewajibannya,ÔÇØ kata Diana.

Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) menemukan bahwa saluran irigasi di lokasi telah ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert. Namun, hingga kini aset pengganti belum diserahterimakan dan masih tercatat atas nama PT Jaya Real Property Tbk.

Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel Ahmad Syawqi menyatakan bahwa aliran sungai yang seharusnya melintasi area Bintaro XChange terpantau tidak bergerak saat inspeksi pada Selasa (21/4/2026). Selain itu, ditemukan perubahan jalur sungai yang semula lurus menjadi berbelok.

ÔÇ£Aliran (sungai) harusnya melintasi area yang sekarang jadi mal (Bintaro XChange) dan melintasi area stasiun, tetapi (sekarang) alirannya tidak bergerak,ÔÇØ ujar Syawqi.

Pansus telah memanggil pihak pengembang dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (22/4/2026) untuk meminta kelengkapan dokumen sertifikasi aset negara. DPRD menilai ada perbedaan pandangan terkait kondisi fisik aliran sungai di lapangan dibandingkan klaim pengembang.

ÔÇ£Kita sudah cek di linimasa ke belakang, memang ada beberapa perubahan fungsi sungai. Tadinya lurus, ini jadi belok,ÔÇØ kata Syawqi.

DPRD juga meminta perbaikan tanggul dilakukan sebelum proses serah terima aset kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. BBWSCC berencana memanggil pihak pengembang kembali untuk klarifikasi operasional sistem aliran sungai.

ÔÇ£Kita minta beberapa dokumen, termasuk terkait sertifikasi aset negara (BMN) sungai. Mereka menyampaikan akan melengkapi, karena tadi belum semua bisa ditunjukkan,ÔÇØ ujar Syawqi.

Pihak pengembang menyatakan komitmennya untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Hal ini merespons permintaan dokumen tambahan dan pengecekan teknis yang diajukan oleh legislatif daerah.

ÔÇ£Untuk tahapan selanjutnya kita menunggu, tapi pihak JRP bakal kooperatif sekali,ÔÇØ kata Virona Pinem, manajemen bidang perencanaan PT Jaya Real Property Tbk.

Artikel terkait

Rekomendasi