Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengonfirmasi telah memberikan izin pengalihan alur Sungai Ciputat dan Cibenda di Bintaro, Tangerang Selatan, kepada PT Jaya Real Property Tbk (JRP) sejak 2011, meski aset penggantinya hingga kini belum diserahkan kepada negara. Langkah ini dilakukan pengembang untuk normalisasi sekaligus pengembangan kawasan perumahan dan komersial.
Dilansir dari Megapolitan, pemberian izin tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011. Dokumen itu mengatur kompensasi atas normalisasi sungai yang secara teknis dinyatakan telah berfungsi dengan baik oleh tim pengawas saat itu.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa izin pengalihan alur sungai dikeluarkan dengan persyaratan ketat mengenai kapasitas tampung air. Kapasitas sungai pengganti diwajibkan memiliki dimensi yang setara atau melebihi jalur aslinya guna mencegah risiko banjir.
"Sungai yang dialihkan adalah salah satu cabang sungai dari sungai yang sama. Kemudian izin pengalihan itu diterbitkan dengan syarat ada sungai pengganti yang dimensi dan kapasitas tampungnya minimal sama atau lebih besar," kata Diana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Sesuai kesepakatan, PT Jaya Real Property Tbk memiliki kewajiban menyerahkan lahan kompensasi seluas 35.980 meter kubik sebagai ganti atas lahan bekas sungai seluas 21.966 meter kubik. Seluruh lahan dan bangunan pelengkap tersebut harus didaftarkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
Namun, dalam peninjauan terbaru, Kementerian PU menemukan bahwa proses administrasi perpindahan tangan aset tersebut belum tuntas sepenuhnya meski berita acara serah terima sempat ditandatangani pada September 2011.
"Status kepemilikan aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan, masih milik Jaya Real. Saat ini sudah diperingatkan untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajiban-kewajibannya," kata Diana.
Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) kini telah melayangkan peringatan kepada pihak pengembang. Selain penyerahan sertifikat, perusahaan diminta melakukan perbaikan tanggul sebelum proses finalisasi status aset kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dilakukan.
"Serta termasuk membahas operasi dan pemeliharaannya," ujar Diana.
Persoalan ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi lapangan pada Selasa (21/4/2026). Legislator menemukan indikasi aliran Kali Ciputat yang melintasi kawasan Bintaro XChange tidak lagi bergerak sebagaimana fungsi normalnya.
"Aliran (sungai) harusnya melintasi area yang sekarang jadi mal (Bintaro XChange) dan melintasi area stasiun, tetapi (sekarang) alirannya tidak bergerak," ujar Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, Selasa, dikutip dari TribunBanten.com.
Pansus juga menyoroti adanya perubahan geometri sungai yang sebelumnya lurus menjadi berbelok tajam di beberapa titik kawasan komersial. Kondisi ini diduga memengaruhi efektivitas pengendalian banjir di wilayah hilir seperti Pondok Jaya.
"Kita sudah cek di linimasa ke belakang, memang ada beberapa perubahan fungsi sungai. Tadinya lurus, ini jadi belok," kata Syawqi.
Menanggapi temuan DPRD, pihak pengembang menyatakan komitmennya untuk melengkapi dokumen yang diminta, termasuk bukti sertifikasi aset negara. PT Jaya Real Property Tbk menegaskan seluruh pengerjaan telah didasarkan pada kajian teknis kementerian terkait.
"Kita minta beberapa dokumen, termasuk terkait sertifikasi aset negara (BMN) sungai. Mereka menyampaikan akan melengkapi, karena tadi belum semua bisa ditunjukkan," ujar Syawqi.
Pihak manajemen PT Jaya Real Property Tbk memastikan akan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pihak legislatif maupun kementerian dalam rapat dengar pendapat selanjutnya.
"Untuk tahapan selanjutnya kita menunggu, tapi pihak JRP bakal kooperatif sekali," kata manajemen bidang perencanaan PT Jaya Real Property Tbk (JRP), Virona Pinem.