Kementerian PU Ungkap Izin Pengalihan Alur Sungai di Bintaro XChange

Kementerian PU Ungkap Izin Pengalihan Alur Sungai di Bintaro XChange
Foto: Ilustrasi Kementerian PU Ungkap Izin Pengalihan Alur Sungai di Bintaro XChange.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengklarifikasi dasar pemberian izin pengalihan alur Sungai Ciputat dan Cibenda kepada pengembang Bintaro XChange di Tangerang Selatan yang telah diterbitkan sejak 2011. Langkah ini dilansir dari Megapolitan dilakukan untuk mendukung pengembangan kawasan komersial dengan syarat penyediaan sungai pengganti berkapasitas sama atau lebih besar.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa izin tersebut secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011. Regulasi ini mengatur kompensasi atas normalisasi ruas sungai serta memastikan fungsi teknis aliran tetap terjaga pascapengalihan dilakukan oleh pihak pengembang.

ÔÇ£Izin pengalihan itu diterbitkan dengan syarat ada sungai pengganti yang dimensi dan kapasitas tampungnya minimal sama atau lebih besar. Sehingga proses pengalihan sungai-sungai tak menyebabkan banjir pada daerah tersebut,ÔÇØ kata Diana Kusumastuti, Wakil Menteri PU, Kamis (7/5/2026).

Kajian teknis yang dilakukan sebelumnya telah menyatakan bahwa infrastruktur baru pengganti aliran lama berfungsi dengan optimal. Diana menyebutkan bahwa lokasi pengalihan tersebut merupakan salah satu cabang dari sistem sungai yang sama di wilayah tersebut.

ÔÇ£Sungai yang dialihkan adalah salah satu cabang sungai dari sungai yang sama,ÔÇØ ujar Diana Kusumastuti, Wakil Menteri PU.

Berdasarkan laporan peninjauan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC), ditemukan adanya penggunaan box culvert untuk mengalihkan saluran sekunder irigasi menuju Sungai Ciputat. Metode pelurusan aliran ini diterapkan pada area yang kini menjadi kawasan komersial Bintaro.

ÔÇ£Saluran Sekunder Irigasi ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert dengan cara pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat,ÔÇØ kata Diana Kusumastuti, Wakil Menteri PU.

Dalam perjanjian tahun 2011, PT Jaya Real Property Tbk wajib menyerahkan lahan pengganti seluas 35.980 meter kubik sebagai kompensasi atas lahan bekas sungai seluas 21.966 meter kubik. Aset tersebut seharusnya telah disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Namun, pihak kementerian mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses balik nama aset tersebut belum sepenuhnya rampung secara administratif. Pemerintah telah melayangkan peringatan kepada pihak pengembang untuk segera menuntaskan kewajiban sertifikasi dan penyerahan aset tersebut.

ÔÇ£Status kepemilikan aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan, masih milik Jaya Real. Saat ini sudah diperingatkan untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajiban-kewajibannya,ÔÇØ ujar Diana Kusumastuti, Wakil Menteri PU.

Selain masalah administrasi lahan, BBWSCC menekankan pentingnya perbaikan tanggul sebelum proses serah terima final dilaksanakan. Pihak kementerian juga berencana memanggil pengembang guna membahas detail pemeliharaan aliran sungai di masa mendatang.

ÔÇ£Serta termasuk membahas operasi dan pemeliharaannya,ÔÇØ kata Diana Kusumastuti, Wakil Menteri PU.

Persoalan ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi mendadak pada Selasa (21/4/2026). Ketua Pansus, Ahmad Syawqi, menyebut adanya indikasi aliran sungai yang terputus atau tidak lagi bergerak di sekitar area mal dan stasiun.

ÔÇ£Aliran (sungai) harusnya melintasi area yang sekarang jadi mal (Bintaro XChange) dan melintasi area stasiun, tetapi (sekarang) alirannya tidak bergerak,ÔÇØ ujar Ahmad Syawqi, Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel.

Pansus juga menyoroti perubahan morfologi sungai yang semula lurus menjadi berbelok akibat pembangunan kawasan. Temuan ini dikhawatirkan berdampak pada efektivitas drainase di wilayah sekitar, termasuk area Pondok Jaya.

ÔÇ£Kita sudah cek di linimasa ke belakang, memang ada beberapa perubahan fungsi sungai. Tadinya lurus, ini jadi belok,ÔÇØ kata Ahmad Syawqi, Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel.

DPRD Tangsel telah menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (22/4/2026) untuk meminta dokumen legalitas dari pihak pengembang. Dalam pertemuan tersebut, legislatif menekankan pentingnya transparansi terkait status Barang Milik Negara atas sungai pengganti tersebut.

ÔÇ£Kita minta beberapa dokumen, termasuk terkait sertifikasi aset negara (BMN) sungai. Mereka menyampaikan akan melengkapi, karena tadi belum semua bisa ditunjukkan,ÔÇØ ujar Ahmad Syawqi, Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel.

Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Jaya Real Property Tbk menyatakan komitmennya untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Perusahaan menegaskan sikap kooperatif dalam memberikan klarifikasi yang dibutuhkan oleh otoritas terkait.

ÔÇ£Untuk tahapan selanjutnya kita menunggu, tapi pihak JRP bakal kooperatif sekali,ÔÇØ kata Virona Pinem, manajemen bidang perencanaan PT Jaya Real Property Tbk (JRP).

Artikel terkait

Rekomendasi