Keluarga Kacab Bank Kecewa Vonis 3 Prajurit TNI, Desak Oditur Banding Terbaru 2026

Keluarga Kacab Bank Kecewa Vonis 3 Prajurit TNI, Desak Oditur Banding Terbaru 2026
Foto: Keluarga Kacab Bank Kecewa Vonis 3 Prajurit TNI, Desak Oditur Banding Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Kekecewaan mendalam menyelimuti keluarga Muhammad Ilham Pradipta, seorang Kepala Cabang Bank yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan oleh oknum prajurit TNI. Setelah majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan vonis terhadap tiga terdakwa, pihak keluarga merasa hukuman tersebut tidak sepadan dengan perbuatan keji yang dilakukan.

Marselinus Edwin, selaku kuasa hukum pihak keluarga, menyatakan bahwa putusan tersebut sangat jauh dari nilai keadilan yang mereka harapkan selama ini. Menanggapi putusan tersebut, tim hukum keluarga secara tegas meminta Oditur Militer untuk segera mengajukan banding demi keadilan bagi almarhum.

Edwin mengungkapkan bahwa ketidakpuasan keluarga sebenarnya sudah dirasakan sejak awal proses persidangan dimulai. Hal ini disebabkan karena perkara tersebut tidak didakwa menggunakan pasal pembunuhan berencana yang seharusnya menjadi dasar tuntutan.

Kekecewaan mereka semakin memuncak saat hakim memutus terdakwa utama hanya dengan pasal pembunuhan biasa saja. Sementara itu, dua terdakwa lainnya hanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.

Pihak keluarga juga memberikan kritik keras terhadap pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam persidangan tersebut. Hakim sempat menyebutkan bahwa tindakan terdakwa membuang korban ke tempat sepi dilakukan dengan harapan korban bisa ditemukan oleh masyarakat sekitar.

Menurut Edwin, alasan tersebut sangat tidak masuk akal jika dikaitkan dengan upaya penyelamatan nyawa manusia. Jika para terdakwa memang berniat menolong, mereka seharusnya membawa Muhammad Ilham Pradipta ke fasilitas kesehatan terdekat seperti klinik atau rumah sakit.

Langkah Hukum dan Surat untuk Panglima TNI

Tidak tinggal diam dengan putusan yang dirasa tidak adil ini, pihak keluarga telah mempersiapkan serangkaian langkah hukum lanjutan. Selain memberikan dorongan agar pihak Oditur segera banding, mereka juga berencana melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI.

Iwan Triwansyah, mertua dari almarhum yang kini berusia 69 tahun, mengaku sangat terpukul melihat hukuman yang dijatuhkan hakim. Ia merasa harapan besar keluarga untuk mendapatkan keadilan yang setimpal kini seolah sirna begitu saja.

Iwan memberikan gambaran betapa sulitnya rakyat kecil seperti mereka untuk mencari keadilan di mata hukum. Baginya, perjuangan ini terasa seperti sedang memanjat sebuah tembok tinggi yang permukaannya sangat licin tanpa bantuan tangga sama sekali.

Sebagai masyarakat biasa, Iwan menuturkan bahwa saat ini mereka hanya bisa terus berusaha secara hukum sembari memanjatkan doa. Mereka berharap ada titik terang agar pelaku yang telah merenggut nyawa anggota keluarganya mendapat hukuman yang benar-benar adil.

Penilaian atas Tindakan Sistematis Para Pelaku

Taufan, yang merupakan kakak kandung korban, turut menyuarakan pendapatnya mengenai rangkaian fakta yang muncul selama persidangan berlangsung. Ia menilai bahwa seluruh tindakan para oknum prajurit TNI tersebut sangat terstruktur dan juga sistematis.

Ia mempertanyakan keputusan hakim yang tidak melihat adanya unsur perencanaan di balik peristiwa tragis yang menimpa adiknya tersebut. Taufan yakin bahwa masyarakat umum yang menggunakan akal sehat bisa menilai sendiri bagaimana rangkaian kejadian tersebut terjadi.

Fakta bahwa korban dibuang di lokasi yang terpencil seharusnya dilihat secara menyeluruh oleh majelis hakim. Hal ini mencakup pertimbangan waktu, pemilihan lokasi, serta urutan kejadian yang telah terungkap secara jelas di dalam persidangan.

Taufan menegaskan bahwa keluarga tidak akan berhenti dan akan menempuh segala jalur hukum yang tersedia di Indonesia. Kesedihan yang mendalam masih dirasakan keluarga karena anak-anak korban kini kehilangan figur ayah dan istri kehilangan suaminya untuk selamanya.

Mengenai permohonan restitusi atau ganti rugi, berikut adalah poin-poin yang disampaikan oleh keluarga korban melalui kuasa hukum dan LPSK:

  • Restitusi diperjuangkan sebagai hak yang harus dipenuhi oleh para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Penghitungan nilai ganti rugi dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara objektif dan proporsional.
  • Keluarga menegaskan bahwa tuntutan restitusi ini bukanlah bentuk komersialisasi atas hilangnya nyawa seseorang.
  • Pihak keluarga menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada nominal uang berapa pun yang bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah mereka.

Penjelasan di atas menekankan bahwa upaya pemulihan hak melalui restitusi hanyalah bagian dari prosedur hukum yang dijalankan. Kehilangan nyawa anggota keluarga tetap menjadi luka batin yang tidak mungkin bisa ditebus hanya dengan materi.

Rincian Vonis dan Hukuman Para Terdakwa

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, berikut adalah rincian hukuman bagi ketiga oknum prajurit TNI tersebut:

Nama Terdakwa Hukuman Penjara Pidana Tambahan Nilai Restitusi
Serka Mochamad Nasir 13 Tahun Pemecatan dari Dinas Militer Rp750 Juta
Kopda Feri Herianto 7 Tahun Pemecatan dari Dinas Militer Rp500 Juta
Serka Frengky Yaru 1 Tahun - -

Tabel tersebut merangkum keputusan final dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap ketiga pelaku utama kasus pembunuhan ini. Terlihat adanya perbedaan durasi hukuman serta besaran ganti rugi yang harus dibayarkan kepada pihak keluarga korban.

Meskipun hakim telah mewajibkan pembayaran restitusi dengan total mencapai Rp1,25 miliar, hal ini tetap tidak memuaskan pihak keluarga. Mereka tetap berpegang pada prinsip bahwa vonis penjara yang dijatuhkan masih terlalu ringan dibanding hilangnya nyawa Muhammad Ilham Pradipta.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dari Oditur Militer, apakah mereka akan memenuhi desakan keluarga untuk mengajukan banding. Keluarga berharap pimpinan TNI juga memberikan perhatian khusus pada kasus ini agar integritas institusi tetap terjaga di mata masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi