Keluarga Kacab Bank Kecewa, Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Divonis 13 Tahun 2026

Keluarga Kacab Bank Kecewa, Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Divonis 13 Tahun 2026
Foto: Keluarga Kacab Bank Kecewa, Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Divonis 13 Tahun 2026. (Illustration by Pexels)

Keluarga mendiang MIP (37), seorang kepala cabang (kacab) bank yang menjadi korban pembunuhan, menyatakan rasa kekecewaan yang sangat mendalam atas vonis hakim. Mereka mendesak Oditur Militer untuk segera mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.

Marselinus Edwin, selaku kuasa hukum keluarga, menegaskan bahwa pihak keluarga merasa keadilan belum sepenuhnya tegak melalui putusan tersebut. Pernyataan ini disampaikan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6) lalu.

Edwin menjelaskan bahwa ia bersama ayah, kakak, serta istri korban merasa sangat terpukul dengan hasil persidangan hari ini. Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum tengah menyiapkan berbagai upaya hukum yang diperlukan untuk merespons putusan tersebut.

Pihak keluarga berencana untuk mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Panglima TNI dan Oditur Militer dalam waktu dekat. Langkah ini diambil agar perkara pembunuhan dan penculikan ini mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pimpinan tertinggi militer.

Surat tersebut juga bertujuan sebagai bentuk desakan agar proses hukum tidak berhenti begitu saja pada putusan di tingkat pertama. Edwin menilai bahwa Oditur memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengajukan banding guna mengejar keadilan yang lebih layak bagi korban.

Kekecewaan keluarga sebenarnya sudah muncul jauh sebelum vonis dibacakan, yakni sejak tahap penyusunan dakwaan dimulai. Mereka awalnya sangat berharap para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, namun harapan itu pupus seiring berjalannya persidangan.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa utama ternyata hanya dijerat dengan pasal pembunuhan biasa, bukan berencana. Sementara itu, dua terdakwa lainnya dikenakan Pasal 333 KUHP yang mengatur tentang perampasan kemerdekaan atau tindakan penculikan.

Keluarga korban berpendapat bahwa konstruksi peristiwa yang terungkap selama persidangan seharusnya cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat. Fakta-fakta yang muncul dinilai sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum yang sangat serius dan mencederai rasa kemanusiaan.

Atas pertimbangan itulah, keluarga secara terbuka meminta Oditur Militer menggunakan hak hukumnya untuk meninjau kembali putusan hakim. Selain demi keadilan korban, kasus ini dianggap sangat berpengaruh terhadap citra institusi militer di mata masyarakat luas.

Salah satu poin keberatan yang disoroti adalah pertimbangan hakim mengenai alasan terdakwa utama membuang tubuh korban di lokasi yang sepi. Hakim menyebut terdakwa merasa bingung dan berharap korban ditemukan oleh warga sekitar, namun alasan ini ditolak keras oleh keluarga.

Edwin menyatakan bahwa pihaknya menolak mentah-mentah argumen kebingungan tersebut sebagai alasan yang meringankan. Menurutnya, jika niatnya memang ingin menyelamatkan nyawa, korban seharusnya segera dibawa ke rumah sakit atau fasilitas medis terdekat.

Tindakan meninggalkan korban di tempat terpencil justru dianggap sebagai upaya sengaja untuk menghilangkan jejak dan menghindari tanggung jawab. Hal tersebut dinilai menjauhkan kemungkinan korban mendapatkan pertolongan medis darurat yang sebenarnya bisa menyelamatkan nyawanya.

Selain mengupayakan banding, keluarga korban juga sedang mempersiapkan langkah hukum lain yang berkaitan dengan sistem peradilan di Indonesia. Fokus mereka adalah mengenai mekanisme penanganan perkara koneksitas yang melibatkan warga sipil dan oknum militer.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa mereka telah menerima panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 170 ayat (1) KUHAP. Agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 10 Juni mendatang.

Pihak keluarga menaruh harapan besar agar hakim MK bersedia menambahkan frasa "wajib" ke dalam pasal yang tengah diuji tersebut. Dengan perubahan itu, kasus tindak pidana yang dilakukan bersama oleh warga sipil dan militer ke depannya dapat diadili di Peradilan Umum.

Langkah ini dianggap krusial agar tercipta transparansi dan kesetaraan di depan hukum bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Peradilan Umum dinilai lebih relevan untuk menangani kasus-kasus kriminalitas murni meskipun melibatkan oknum anggota TNI.

Di luar urusan hukum, kasus ini menyisakan luka psikologis dan trauma yang sangat berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Terutama bagi anak-anak korban yang masih sangat kecil dan kini harus tumbuh besar tanpa kehadiran sosok ayah di samping mereka.

Taufan, kakak dari almarhum MIP, mengungkapkan betapa sulitnya menggambarkan beban mental yang dirasakan keluarga melalui kata-kata. Selama hampir setahun kasus ini bergulir, suasana duka dan trauma terus menyelimuti keseharian anggota keluarga korban.

Anak-anak korban kehilangan figur penting dalam hidup mereka di saat usia yang masih sangat dini dan membutuhkan bimbingan. Taufan menyebutkan bahwa meskipun anggota keluarga dewasa berusaha tegar, kondisi mental anak-anak jauh lebih rentan dan memprihatinkan.

Kehilangan ini tidak hanya berdampak pada kondisi emosional jangka pendek, tetapi juga dikhawatirkan memengaruhi perkembangan masa depan anak-anak tersebut. Trauma yang mereka alami akibat kejadian tragis ini dianggap sangat luar biasa dan sulit untuk dilupakan begitu saja.

Berikut adalah rincian putusan hakim terhadap ketiga terdakwa oknum TNI dalam kasus tersebut:
  • Terdakwa Satu (Serka Mochamad Nasir): Dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan dipecat dari dinas militer.
  • Terdakwa Dua (Kopda Feri Herianto): Dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun serta dikenakan sanksi pemecatan dari TNI.
  • Terdakwa Tiga (Serka Frengky Yaru): Mendapatkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun atas keterlibatannya.

Selain hukuman fisik dan pemecatan, majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran restitusi bagi para terdakwa. Restitusi ini merupakan bentuk ganti rugi materiel yang harus diberikan kepada pihak keluarga korban yang ditinggalkan.

Rincian biaya restitusi yang ditetapkan oleh majelis hakim adalah sebagai berikut:
Nama Terdakwa Status Hukuman Tambahan Nilai Restitusi
Serka Mochamad Nasir Dipecat dari TNI Rp750.000.000
Kopda Feri Herianto Dipecat dari TNI Rp500.000.000
Serka Frengky Yaru Dinas Militer (Tetap) -

Meskipun ada hukuman tambahan berupa pemecatan dan denda, pihak keluarga tetap merasa angka 13 tahun penjara tidak sebanding dengan nyawa yang hilang. Mereka tetap berkomitmen untuk terus mencari keadilan yang lebih tinggi melalui jalur hukum yang tersedia.

Artikel terkait

Rekomendasi