Pihak kepolisian baru-baru ini mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebuah penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) di wilayah Jakarta Timur. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 58 pasangan calon pengantin telah menjadi korban dari praktik curang tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, memberikan konfirmasi mengenai data sementara yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik. Berdasarkan laporan yang masuk, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan telah mencapai angka lebih dari Rp 2,6 miliar.
Data Korban dan Estimasi Kerugian Materiil
Pihak kepolisian terus melakukan pendataan terhadap warga yang merasa dirugikan oleh layanan WO tersebut. Berdasarkan keterangan resmi, jumlah korban yang melapor kemungkinan besar masih akan terus bertambah seiring berjalannya proses pemeriksaan.
Berikut adalah rincian data sementara terkait korban dan kerugian dalam kasus penipuan WO di Jakarta Timur:
| Kategori Data | Jumlah / Keterangan |
|---|---|
| Total Korban Terdata | 58 Pasangan Calon Pengantin |
| Korban yang Sudah Melangsungkan Acara | 2 Pasangan (Layanan tidak sesuai janji) |
| Korban yang Belum Melaksanakan Acara | 56 Pasangan |
| Jumlah Korban yang Sudah Diverifikasi Kerugiannya | 24 Pasangan |
| Total Estimasi Kerugian Saat Ini | Rp 2.658.885.000 |
Data di atas menunjukkan bahwa sebagian besar korban belum sempat melaksanakan acara pernikahan mereka meskipun sudah menyetorkan sejumlah uang. Polisi menegaskan bahwa angka Rp 2,65 miliar tersebut baru berasal dari hasil verifikasi terhadap 24 orang pelapor saja.
Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa proses pendataan dan pemeriksaan terhadap puluhan korban lainnya masih berlangsung secara intensif. Hal ini membuat potensi nilai total kerugian materiil dalam kasus ini diperkirakan akan melonjak lebih tinggi lagi ke depannya.
Modus Operandi dan Kelalaian Pihak Penyelenggara
Kasus ini ditangani secara serius oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah adanya gelombang laporan dari masyarakat. Para korban mengaku telah melunasi atau membayar sebagian besar biaya untuk berbagai paket pernikahan yang ditawarkan oleh WO tersebut.
Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan janji-janji manis yang diberikan oleh pihak penyelenggara di awal kesepakatan. Layanan yang seharusnya mereka dapatkan, seperti dekorasi, katering, hingga dokumentasi, ternyata tidak pernah direalisasikan oleh pihak perusahaan.
Penyidik menduga kuat bahwa pemilik WO Marwah telah menerima aliran dana dari para calon pengantin, namun sengaja tidak menjalankan kewajiban kontrak. Ketidakprofesionalan ini terlihat jelas saat para korban mulai kesulitan menghubungi pihak WO ketika hari pernikahan sudah semakin dekat.
Bahkan, terdapat laporan mengenai suasana pernikahan yang berlangsung tanpa adanya dekorasi dan katering sama sekali. Kejadian tragis ini membuat momen sakral para calon pengantin berubah menjadi kekecewaan mendalam akibat ulah pengelola yang tidak bertanggung jawab.
Penetapan Tersangka dan Langkah Hukum Kepolisian
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang cukup, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas. Pihak kepolisian telah menetapkan pasangan suami istri yang merupakan pemilik WO Marwah sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Identitas dan status hukum kedua pelaku tersebut adalah sebagai berikut:
- Identitas Tersangka: Pasangan suami istri berinisial RM (suami) dan ER (istri) yang berperan sebagai pengelola utama.
- Waktu Penahanan: Kedua tersangka telah resmi ditahan oleh pihak berwajib sejak Sabtu, 30 Mei 2026.
- Pasal yang Disangkakan: Para pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
- Status Penyelidikan: Keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Langkah penahanan ini diambil agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan. Polisi juga berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kemana saja aliran dana miliaran rupiah milik para korban tersebut digunakan.
Kombes Pol Alfian Nurrizal menegaskan bahwa Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami modus operandi secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Imbauan bagi Masyarakat dan Korban Lainnya
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang selama ini ragu atau belum sempat melaporkan kerugian yang mereka alami. Polisi sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk membantu mempercepat proses pendataan dan penyidikan kasus ini.
Polisi juga mengimbau bagi siapa saja yang merasa menjadi korban dari WO Marwah agar segera datang ke posko pengaduan atau kantor polisi terdekat. Laporan dari masyarakat sangat krusial untuk memperkuat bukti-bukti terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pasangan suami istri RM dan ER.
Selain fokus pada penegakan hukum, polisi juga tengah menelusuri aset-aset milik tersangka yang mungkin dibeli menggunakan uang hasil penipuan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengidentifikasi apakah ada potensi pengembalian kerugian kepada para calon pengantin yang terdampak.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar lebih waspada dan selektif dalam memilih jasa penyelenggara pernikahan. Disarankan untuk selalu memeriksa rekam jejak, testimoni asli, dan legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar demi keamanan rencana pernikahan.