Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), resmi menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan tersebut terkait kasus investasi fiktif yang menjeratnya.
Keputusan ini mempertegas status hukum Kosasih dalam perkara yang terjadi pada tahun 2019 silam. Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung pada Rabu (3/6/2026), amar putusan secara tegas menyatakan penolakan terhadap kasasi terdakwa.
Dengan adanya keputusan dari lembaga peradilan tertinggi tersebut, Antonius Kosasih kini wajib menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Durasi hukuman ini sesuai dengan amar putusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Proses persidangan di tingkat kasasi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Jupriyadi. Ia didampingi oleh dua hakim anggota lainnya, yaitu Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
Putusan penting ini secara resmi diketuk oleh majelis hakim pada Kamis (21/5/2026). Perkara ini sebelumnya telah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri hingga ke tingkat kasasi.
Menengok kembali ke belakang, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Kosasih bersalah pada Senin, 6 Oktober 2025. Ia dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Total kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi tersebut mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp1 triliun. Saat tindak pidana itu terjadi di tahun 2019, Kosasih sedang menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda administratif yang cukup besar. Kosasih diwajibkan membayar denda senilai Rp500 juta kepada negara.
Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan. Sebagai penggantinya, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.
Daftar rincian uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Antonius Kosasih meliputi berbagai mata uang asing sebagai berikut:
- Uang tunai sebesar Rp29,15 miliar dan tambahan Rp2,87 juta.
- Mata uang dolar Amerika Serikat sebesar 127.057 USD.
- Mata uang dolar Singapura sebanyak 283.002 SGD.
- Mata uang Euro sebesar 10.000 EUR.
- Mata uang Baht Thailand sejumlah 1.470 THB.
- Mata uang Pound Inggris sebesar 30 GBP.
- Mata uang Yen Jepang sebanyak 128.000 JPY.
- Mata uang dolar Hong Kong sebesar 500 HKD.
- Mata uang Won Korea Selatan sejumlah 1,26 juta KRW.
Penetapan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat skandal investasi fiktif tersebut. Jika Kosasih tidak mampu melunasi kewajiban finansial ini, maka hukuman penjara akan ditambah secara signifikan.
Berdasarkan putusan pengadilan, kegagalan dalam membayar uang pengganti akan dikonversi menjadi hukuman penjara tambahan. Masa hukuman pengganti tersebut ditetapkan selama 3 tahun penjara.
Sebelum sampai ke tahap kasasi di Mahkamah Agung, Kosasih sebenarnya sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, upaya tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan oleh pihak terdakwa.
Pada tingkat banding, hakim tetap mempertahankan vonis utama selama 10 tahun penjara. Bahkan, pengadilan memperberat ketentuan pidana pengganti jika terdakwa tidak sanggup membayar kerugian negara.
Berikut adalah ringkasan perkembangan status hukum dan detail vonis yang menjerat mantan petinggi PT Taspen tersebut.
Tabel ringkasan putusan hukum Antonius Kosasih dalam kasus korupsi investasi fiktif:
| Komponen Hukuman | Detail Keputusan Pengadilan |
|---|---|
| Pidana Penjara Utama | 10 Tahun Penjara |
| Denda Administratif | Rp500 Juta (Subsider 6 Bulan Kurungan) |
| Uang Pengganti Rupiah | Rp29,15 Miliar + Rp2,87 Juta |
| Uang Pengganti Asing | USD, SGD, EUR, THB, GBP, JPY, HKD, KRW |
| Pidana Pengganti | 5 Tahun Penjara (Jika uang pengganti tak dibayar) |
| Status Kasasi MA | Ditolak Sepenuhnya |
Data di atas menunjukkan betapa seriusnya dampak hukum yang harus dihadapi oleh terdakwa setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Hukuman ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara senilai Rp1 triliun yang muncul di bawah kepemimpinannya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat PT Taspen merupakan lembaga yang mengelola dana pensiun bagi para aparatur sipil negara. Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan investasi telah mencederai kepercayaan terhadap lembaga pelat merah tersebut.
Kini, dengan putusan kasasi yang telah keluar, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Antonius Kosasih harus segera menjalani sisa masa tahanannya sesuai dengan instruksi majelis hakim.