Bagi pelaku usaha yang bisnisnya sudah tidak lagi beroperasi, mengajukan status Wajib Pajak (WP) Non-Efektif (NE) merupakan langkah yang sangat disarankan. Hal ini bertujuan untuk melindungi wajib pajak dari risiko sanksi administratif yang mungkin muncul akibat kewajiban pajak yang terus berjalan meskipun usaha sudah terhenti.
Namun, bagi Anda yang menyandang status Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses transisi menjadi WP Non-Efektif tidak bisa dilakukan secara instan. Terdapat tahapan administratif khusus yang wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum permohonan penonaktifan NPWP dapat dikabulkan oleh pihak otoritas pajak.
Pihak Kring Pajak menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus mengajukan pencabutan status tersebut sebelum memproses status NE. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan masyarakat mengenai tata cara administratif di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini.
Tanpa adanya pencabutan pengukuhan PKP, sistem tidak dapat memproses permohonan penonaktifan NPWP karena kewajiban sebagai PKP masih dianggap melekat pada profil wajib pajak. Oleh karena itu, urutan prosedur ini menjadi sangat krusial untuk dipahami oleh para pemilik bisnis.
Dasar Aturan dan Mekanisme Pengajuan
Pedoman mengenai prosedur pencabutan pengukuhan PKP serta penetapan WP Non-Efektif telah diatur secara resmi dalam regulasi perpajakan terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 57 dan Pasal 34 PER-07/PJ/2025 yang menjadi landasan hukum bagi petugas pajak dan wajib pajak.
Kabar baiknya, proses permohonan ini kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui sistem perpajakan terbaru, yaitu coretax system. Integrasi sistem ini memungkinkan wajib pajak mengelola administrasi mereka secara mandiri melalui portal daring yang telah disediakan.
Langkah-langkah untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP melalui portal coretax adalah sebagai berikut:
- Akses menu Portal Saya kemudian pilih opsi Penghapusan & Pencabutan pada sistem.
- Pilih Jenis Pembatalan yang sesuai, yaitu Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB.
- Tentukan Jenis Pajak untuk Pembatalan dengan memilih Pencabutan Pengukuhan PKP.
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan alasan pencabutan status PKP tersebut.
- Berikan tanda centang pada kolom Pernyataan untuk memastikan kebenaran data, lalu klik tombol Simpan.
Setelah permohonan berhasil terkirim, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar akan melakukan tindak lanjut. Proses ini biasanya melibatkan prosedur pemeriksaan untuk memastikan bahwa semua kewajiban telah terpenuhi sebelum status PKP resmi dicabut.
Proses Penghapusan NPWP dan Jangka Waktu Keputusan
Selain pencabutan PKP, wajib pajak juga perlu memahami cara mengajukan penghapusan NPWP jika memang ingin benar-benar menonaktifkan identitas pajaknya. Prosedur ini juga dilakukan melalui portal yang sama dengan memilih menu yang sedikit berbeda pada bagian jenis pembatalan.
Pihak KPP akan memberikan keputusan mengenai permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Durasi ini dihitung sejak diterbitkannya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda permohonan telah diterima lengkap.
Berikut adalah ringkasan mengenai jenis permohonan dan durasi penyelesaian di kantor pajak:
| Jenis Permohonan | Prosedur Lanjutan | Jangka Waktu Keputusan |
|---|---|---|
| Pencabutan Pengukuhan PKP | Pemeriksaan oleh KPP | Maksimal 6 Bulan |
| Penghapusan NPWP (Badan) | Pemeriksaan oleh KPP | Maksimal 12 Bulan |
| Penetapan WP Non-Efektif | Validasi Administrasi | Sesuai Ketentuan DJP |
Khusus untuk penghapusan NPWP kategori Badan, prosesnya memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan individu. Otoritas pajak menetapkan batas waktu maksimal hingga 12 bulan setelah BPE atau BPS diterbitkan untuk memberikan keputusan final atas permohonan tersebut.
Keuntungan Menyandang Status Wajib Pajak Non-Efektif
Setelah permohonan WP NE disetujui, wajib pajak akan mendapatkan sejumlah kelonggaran dalam hal administrasi perpajakan rutin. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang memang sudah tidak memiliki aktivitas ekonomi namun masih terdaftar dalam sistem perpajakan nasional.
Berdasarkan aturan yang berlaku, wajib pajak dengan status NE tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak rutin. Selain itu, mereka juga dibebaskan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun SPT Tahunan selama status tersebut masih berlaku.
Status Non-Efektif ini bersifat fleksibel karena dapat diaktifkan kembali sewaktu-waktu oleh wajib pajak. Jika di masa depan kondisi usaha kembali pulih atau terdapat aktivitas ekonomi baru, wajib pajak bisa mengajukan pengaktifan kembali NPWP-nya untuk memenuhi kewajiban negara.
Hal penting lainnya yang perlu diingat adalah meskipun berstatus NE, data NPWP tersebut tetap tersimpan dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Perbedaannya hanya terletak pada pengecualian dari pengawasan administrasi rutin yang biasanya dilakukan oleh petugas pajak terhadap wajib pajak aktif.
Dengan demikian, status NE menjadi solusi bagi wajib pajak agar terhindar dari tumpukan denda akibat lupa melapor SPT di saat usaha sedang vakum. Pastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan sebelum mengakses coretax system agar proses pengajuan berjalan lancar dan tanpa hambatan.