Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan adanya kenaikan signifikan pada harga referensi (HR) biji kakao di Indonesia untuk periode Juni 2026. Berdasarkan data terbaru, harga komoditas ini melonjak sebesar 17,24 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Kini, harga referensi biji kakao menyentuh angka US$3.832,17 per metrik ton (MT). Lonjakan ini dipicu oleh berbagai faktor eksternal yang mengganggu rantai pasok global.
Dampak Penutupan Selat Hormuz terhadap Logistik
Penyebab utama meroketnya harga kakao adalah penutupan Selat Hormuz yang berdampak luas pada sektor perdagangan internasional. Jalur strategis ini sangat berpengaruh terhadap distribusi barang di pasar global.
Terhambatnya jalur tersebut memicu pembengkakan biaya logistik, termasuk biaya bahan bakar dan premi asuransi pengiriman. Akibatnya, harga jual produk di tingkat dunia ikut terkerek naik secara signifikan.
Selain kendala logistik, penurunan suplai bahan baku dari Nigeria juga menjadi faktor pendukung lainnya. Negara tersebut merupakan salah satu produsen kakao utama yang ketersediaan produknya sedang menurun saat ini.
Kondisi ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana. Ia menjelaskan bahwa gangguan jalur perdagangan menjadi katalisator utama kenaikan harga kakao bulan ini.
Faktor-faktor utama yang memengaruhi kenaikan harga biji kakao Juni 2026:
- Penutupan Selat Hormuz yang menghambat jalur pengiriman laut internasional.
- Lonjakan biaya logistik dan biaya operasional bahan bakar kapal pengangkut.
- Peningkatan biaya asuransi pengiriman akibat risiko jalur perdagangan yang tidak stabil.
- Menurunnya jumlah ketersediaan atau suplai kakao yang berasal dari Nigeria.
Kombinasi dari hambatan pengiriman dan kelangkaan pasokan global ini membuat nilai ekonomi biji kakao terus merangkak naik di pasar internasional.
Kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE)
Sejalan dengan kenaikan harga referensi, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao. Untuk periode Juni 2026, HPE ditetapkan sebesar US$3.511 per MT.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar US$549 atau sekitar 18,53 persen jika dibandingkan dengan periode Mei 2026. Kebijakan ini mengikuti tren harga pasar dunia yang sedang mengalami tren penguatan.
Terkait regulasi pajak, Tommy Andana menyatakan bahwa besaran Bea Keluar (BK) untuk biji kakao tidak mengalami perubahan. Tarifnya tetap mengacu pada aturan hukum yang sudah berlaku sebelumnya.
Sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2024 dan PMK Nomor 68 Tahun 2025, tarif Bea Keluar ditetapkan sebesar 7,5 persen. Sementara itu, tarif Pungutan Ekspor (PE) juga tetap berada di angka 7,5 persen.
Tren Harga CPO dan Komoditas Lainnya
Berbeda nasib dengan kakao, harga referensi untuk minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) justru mengalami penurunan. Penurunan ini terjadi setelah adanya dinamika permintaan di pasar Asia.
Kemendag menetapkan HR CPO bulan Juni 2026 sebesar US$1.029,51 per MT. Nilai ini turun sekitar 1,91 persen atau berkurang US$20,07 dari harga pada bulan Mei yang mencapai US$1.049,58 per MT.
Penurunan harga minyak sawit ini disinyalir terjadi karena melemahnya minat beli dari India. Sebagai salah satu negara importir terbesar, fluktuasi permintaan dari India sangat memengaruhi harga global.
Berikut adalah rincian tarif ekspor yang berlaku untuk produk CPO selama periode Juni 2026:
| Komponen Biaya Ekspor CPO | Besaran Tarif / Nilai |
|---|---|
| Bea Keluar (BK) CPO | US$148 per metrik ton |
| Pungutan Ekspor (PE) | 12,5% dari Harga Referensi |
| Nilai Estimasi PE | Setara US$128,69 per metrik ton |
Penetapan nilai bea keluar dan pungutan ekspor ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan penerimaan negara dari sektor perkebunan.
Selain kakao dan sawit, laporan Kemendag juga mencatat pergerakan harga pada komoditas lainnya. Salah satunya adalah HPE getah pinus yang mengalami kenaikan sebesar 6,99 persen menjadi US$980 per MT.
Untuk produk kulit, harga patokan ekspor terpantau stabil tanpa adanya perubahan harga. Sementara pada kategori produk kayu, fluktuasi harga terjadi secara beragam tergantung pada jenis kayu masing-masing.
Seluruh ketentuan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1414 Tahun 2026. Peraturan ini mencakup rincian lengkap mengenai harga patokan dan harga referensi untuk berbagai komoditas pertanian serta kehutanan.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha ekspor di tanah air. Dengan adanya rujukan harga yang jelas, diharapkan perdagangan internasional tetap berjalan optimal meskipun kondisi global sedang tidak menentu.