Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) karena proses pencairan gaji ke-13 resmi dimulai pada hari ini, Selasa (2/6). Selain PNS, dana ini juga menyasar para pensiunan, penerima pensiun, hingga masyarakat yang mendapatkan tunjangan dari negara.
Langkah pencairan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut sebelumnya telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026 yang lalu.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Kehadiran dana tambahan ini memang selalu dinanti oleh para pegawai setiap tahunnya.
Pemerintah menyadari bahwa periode Juni bertepatan dengan momentum menjelang tahun ajaran baru sekolah. Oleh karena itu, gaji ke-13 diharapkan dapat meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Daftar Penerima dan Ketentuan Besaran Gaji ke-13
Cakupan penerima gaji ke-13 tahun ini sangat luas dan mencakup berbagai elemen abdi negara. Mulai dari ASN, CPNS, PPPK, hingga anggota TNI dan Polri termasuk dalam daftar penerima manfaat ini.
Tak hanya itu, para pejabat negara juga mendapatkan hak yang sama sesuai dengan aturan yang berlaku. Besaran nominal yang diterima akan mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Tentu saja angka yang diterima setiap individu akan berbeda-beda satu sama lain. Hal ini sangat bergantung pada pangkat, jabatan, serta kelas jabatan yang diemban oleh masing-masing penerima.
Pemerintah juga telah menyusun rincian besaran bagi pimpinan serta pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural. Untuk posisi Ketua atau Kepala, nominal yang dialokasikan mencapai angka Rp31,4 juta.
Sementara itu, posisi Wakil Ketua berhak menerima Rp29,6 juta. Untuk jabatan Sekretaris dan Anggota di lembaga nonstruktural, masing-masing akan mendapatkan dana sebesar Rp28,1 juta.
Bagi pejabat setingkat eselon, terdapat pembagian nilai berdasarkan tingkatan jabatan masing-masing. Pejabat Eselon I mendapatkan sekitar Rp24,8 juta, sedangkan Eselon II menerima sebesar Rp19,5 juta.
Selanjutnya, bagi pejabat Eselon III, nilai yang dicairkan adalah Rp13,8 juta. Untuk posisi Eselon IV, pemerintah menetapkan besaran gaji ke-13 berada di angka Rp10,6 juta.
Besaran Gaji ke-13 untuk Pegawai Non-ASN
Selain para pejabat, pegawai non-ASN juga mendapatkan perhatian dengan nominal yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan. Masa kerja juga menjadi faktor penentu besarnya dana yang akan masuk ke rekening mereka.
Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan :- Lulusan SD hingga SMP: Mendapatkan antara Rp4,2 juta sampai Rp5 juta.
- Lulusan SMA atau sederajat hingga Diploma I: Berkisar antara Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
- Lulusan Diploma II dan Diploma III: Menerima nominal sekitar Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta.
- Lulusan Diploma IV atau Strata 1 (S1): Memperoleh besaran Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
- Lulusan Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3): Berada di kisaran Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
Variasi angka dalam daftar di atas sangat ditentukan oleh berapa lama pegawai tersebut telah mengabdi. Semakin lama masa kerja seseorang, maka nominal yang diterima cenderung berada di batas atas rentang tersebut.
Komponen Penyusun Gaji ke-13
Sumber pendanaan gaji ke-13 ini terbagi menjadi dua jalur utama, yakni melalui APBN dan APBD. Masing-masing memiliki komponen penyusun yang sedikit berbeda namun tetap merujuk pada standar penghasilan bulanan.
Komponen gaji ke-13 bagi pegawai yang anggarannya bersumber dari APBN meliputi :| Jenis Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Gaji Pokok | Sesuai golongan dan masa kerja |
| Tunjangan Keluarga | Tunjangan istri/suami dan anak |
| Tunjangan Pangan | Bantuan biaya keperluan konsumsi |
| Tunjangan Jabatan | Termasuk juga tunjangan umum |
| Tunjangan Kinerja | Sesuai dengan capaian kinerja instansi |
Daftar di atas merupakan standar yang berlaku bagi pegawai di instansi pusat. Penyaluran dana ini dilakukan secara serentak melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima secara otomatis.
Sementara itu, bagi ASN di tingkat daerah, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan. Tunjangan jabatan atau umum juga tetap disertakan dalam perhitungan total penghasilan.
Terdapat pula tambahan penghasilan yang diberikan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan atau kapasitas fiskal daerah masing-masing. Besaran maksimal untuk tambahan ini adalah satu kali penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Pemerintah daerah diwajibkan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menentukan angka tambahan ini. Hal ini bertujuan agar pemberian gaji ke-13 tidak mengganggu stabilitas anggaran pembangunan di wilayah tersebut.
Bagi golongan pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang dibayarkan terdiri dari :- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Seluruh proses pencairan ini diharapkan dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis di lapangan. Dengan cairnya dana ini, diharapkan terjadi peningkatan daya beli masyarakat yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.