Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan secara resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026ÔÇô2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (5/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Tangsel guna mengatur arah pembangunan dua dekade ke depan.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di legislatif memberikan persetujuan akhir atas draf aturan yang telah dibahas sejak November 2025. Proses panjang penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai koordinasi lintas instansi dan konsultasi publik guna memperkuat kebijakan tata ruang kota.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Ahmad Syawqi, menyampaikan bahwa pembahasan aturan ini telah melalui tahapan diskusi mendalam dengan akademisi serta masyarakat umum.
"Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap Raperda RTRW untuk ditetapkan menjadi Perda," ujar Syawqi, dikutip dari Tribunbanten.com pada Rabu (6/5/2026).
Pansus juga melakukan studi banding ke beberapa kota besar seperti Surabaya dan DKI Jakarta untuk menyempurnakan poin-poin strategis dalam dokumen tersebut. Fokus utama regulasi ini mencakup integrasi transportasi, penambahan ruang terbuka hijau, hingga ketersediaan air bersih bagi warga.
Syawqi memberikan penekanan khusus pada aspek kelestarian lingkungan yang menjadi tantangan besar dalam implementasi kebijakan tata ruang di wilayah Tangsel.
"Masalah lingkungan menjadi perhatian serius, terutama terkait pengendalian banjir, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan tata ruang," katanya.
Selain isu lingkungan, legislatif menyoroti sinkronisasi pembangunan infrastruktur jalan di perbatasan wilayah. DPRD kemudian memberikan rekomendasi ketat kepada pemerintah kota untuk memperketat pengawasan pemanfaatan ruang serta mewajibkan industri mengelola limbah secara mandiri.
"Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kawasan industri memenuhi standar lingkungan, termasuk instalasi pengolahan limbah," tegas Syawqi.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima seluruh masukan dan rekomendasi yang diajukan oleh pihak legislatif.
"Terkait tiga usulan strategis dari dewan, pada prinsipnya pemerintah kota telah menyetujui karena merupakan hasil pembahasan bersama," ujar Benyamin.
Pemerintah Kota Tangsel kini bersiap melakukan langkah teknis untuk menjalankan aturan baru tersebut di lapangan. Fokus awal akan diarahkan pada pendetailan regulasi turunan agar implementasi di setiap sektor dapat berjalan efektif.
"Saya telah menugaskan Wakil Wali Kota untuk memimpin langsung pendetailan langkah-langkah lanjutan penyempurnaan ke depan," katanya.