DPRD Tangsel Masukkan Penanganan Banjir dalam Revisi Perda RTRW

DPRD Tangsel Masukkan Penanganan Banjir dalam Revisi Perda RTRW
Foto: Ilustrasi DPRD Tangsel Masukkan Penanganan Banjir dalam Revisi Perda RTRW.

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Kota Tangerang Selatan mengintegrasikan kebijakan penanganan banjir ke dalam revisi peraturan daerah terbaru. Langkah ini diambil guna memastikan solusi teknis seperti optimalisasi pintu air memiliki landasan hukum yang kuat.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syawqi, menjelaskan pada Kamis (7/5/2026) bahwa fokus utama saat ini adalah memperbaiki fungsi infrastruktur air di lapangan. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap persoalan banjir yang kerap melanda wilayah tersebut sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Jadi kita sebenarnya kan tujuannya adalah supaya ada penanganan banjir yang lebih serius gitu ya. Nah itu salah satunya fungsi pintu air di wilayah tersebut juga," ujar Syawqi, Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Tangsel.

Syawqi menekankan perlunya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang dengan kebutuhan teknis di lapangan. Selain membahas pintu air, Pansus telah melakukan koordinasi intensif dengan Komisi IV DPRD untuk mengkaji aspek teknis penanganan bencana air.

Pansus juga mengusulkan restorasi fungsi sungai, penataan jaringan jalan, dan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Segala poin krusial tersebut dipastikan akan tertulis secara formal sebagai norma hukum dalam peraturan daerah yang sedang digodok.

"Itu kita bahas semua di Pansus kemarin. Jadi bukan sekadar usulan tapi itu jadi kebijakan yang kita pastikan masuk di batang tubuh peraturan daerah," jelas Syawqi.

Proses revisi tata ruang ini dipandang sebagai titik balik bagi Pemerintah Kota dan legislatif untuk mengevaluasi total manajemen drainase perkotaan. Syawqi menilai momentum ini sangat tepat untuk melakukan perbaikan menyeluruh secara struktural.

"Nah itu juga jadi momen kita untuk jadi lebih baik gitu lho. Makanya kita cek kemarin seperti itu," ucap Syawqi.

Sebelumnya, tim Pansus menemukan indikasi hambatan aliran air pada Kali Ciputat di kawasan Bintaro dalam inspeksi lapangan pada Selasa (21/4/2026). Di titik tersebut, aliran sungai yang seharusnya mengalir terpantau berhenti atau terputus akibat dugaan pembangunan infrastruktur di atasnya.

"Aliran (sungai) harusnya melintas di area yang sekarang jadi mal (Bintaro XChange) dan melintasi area stasiun, tetapi (sekarang) alirannya tidak bergerak," ujar Syawqi.

Temuan ini menambah daftar panjang evaluasi Pansus setelah sebelumnya juga meninjau dugaan penyempitan sungai di Perumahan Serpong Lagoon. Selain itu, kawasan pergudangan Taman Tekno Widya dan Tekno X BSD turut diperiksa terkait potensi pelanggaran zonasi dalam aturan tata ruang wilayah.

Artikel terkait

Rekomendasi