Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa partisipasi dalam program kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance tidak membebaskan wajib pajak dari prosedur hukum formal.
Instansi perpajakan tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan bukti permulaan, hingga proses penyidikan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran aturan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan hal tersebut dalam sebuah diskusi daring bertajuk Webinar DIAF FIA UI Seri #7 pada Jumat, 29 Mei 2026.
Acara tersebut mengulas secara mendalam mengenai penerapan Cooperative Compliance dan Tax Control Framework (TCF) dari sudut pandang kebijakan hingga riset korporasi terbaru.
Bimo mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha yang memberikan aspirasi agar mereka tidak lagi menjadi objek pemeriksaan atau penyidikan setelah bergabung dalam program ini.
Namun, beliau menegaskan bahwa permintaan tersebut sulit dikabulkan karena pendekatan kolaboratif tidak boleh mengesampingkan perintah yang telah ditetapkan dalam undang-undang perpajakan.
Meskipun program ini mengutamakan komunikasi yang harmonis antara otoritas dan pembayar pajak, aspek penegakan hukum tetap menjadi pilar utama dalam menjaga keadilan.
Penerapan sanksi dan pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan agar fasilitas kerja sama ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bimo menekankan bahwa otoritas pajak harus bertindak tegas dan adil dalam menghadapi setiap potensi ketidakpatuhan yang dilakukan oleh wajib pajak.
Hubungan baik yang terjalin dalam program ini jangan sampai dianggap sebagai peluang bagi wajib pajak untuk bertindak agresif dalam melakukan pelanggaran pajak.
Dalam analoginya yang cukup tajam, Bimo menggambarkan risiko yang masih ada meskipun wajib pajak sudah masuk dalam pengawasan intensif otoritas.
Beliau menyebutkan bahwa wajib pajak masih memiliki potensi untuk bertindak tidak terduga layaknya hewan liar yang belum sepenuhnya patuh pada perintah pengaturnya.
Poin penting mengenai prinsip hubungan antara DJP dan wajib pajak dalam program kepatuhan kooperatif:
- Transparansi Berkelanjutan: Wajib pajak diwajibkan untuk terbuka mengenai data keuangan dan transaksi bisnis mereka secara real-time.
- Partisipasi Aktif: Adanya ruang diskusi yang lebih luas antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa pajak secara lebih cepat.
- Kepastian Hukum: Memberikan kejelasan lebih awal mengenai posisi pajak suatu transaksi agar terhindar dari risiko denda di masa depan.
- Penerapan Teknologi: Integrasi data menjadi kunci utama dalam memantau kepatuhan wajib pajak secara efisien dan akurat.
- Evaluasi Risiko: DJP tetap melakukan penilaian profil risiko untuk menentukan apakah pemeriksaan fisik diperlukan atau tidak.
Informasi di atas menunjukkan bahwa meskipun skema kerja sama ditawarkan, aspek pengawasan ketat tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen perpajakan nasional.
Gagasan mengenai model kepatuhan yang berbasis kerja sama ini sebenarnya sudah mulai dibahas secara luas di Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu.
Pada tahun 2019, lembaga DDTC meluncurkan buku yang mengupas tuntas mengenai perubahan paradigma dalam hubungan antara negara dan pembayar pajak.
Buku tersebut disusun oleh para pakar perpajakan terkemuka seperti Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, serta Denny Vissaro dari DDTC Fiscal Research & Advisory.
Dalam karya tersebut, ditekankan bahwa fondasi utama dari cooperative compliance adalah adanya keterbukaan informasi dan kemauan untuk saling mendengarkan satu sama lain.
Saat ini, DJP sedang menjalankan proyek percontohan atau piloting terkait penerapan kebijakan ini dengan menggandeng PT Pertamina sebagai mitra utamanya.
Proses uji coba ini difokuskan pada penggabungan sistem data antara DJP dan perusahaan negara tersebut guna mempermudah pengawasan dan pelaporan pajak secara otomatis.
Ringkasan status terkini kebijakan kepatuhan kooperatif di Indonesia:
| Aspek Kebijakan | Keterangan Saat Ini |
|---|---|
| Status Program | Tahap Uji Coba (Piloting) |
| Mitra Utama | PT Pertamina |
| Metode Pengawasan | Integrasi Data Elektronik |
| Tindakan Hukum | Tetap berlaku sesuai UU Perpajakan |
| Prinsip Utama | Transparansi dan Kemitraan |
Tabel ini memberikan gambaran jelas bahwa transisi menuju sistem perpajakan yang lebih modern sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan fungsi kontrol negara.
DJP terus mematangkan infrastruktur pendukung agar implementasi program ini dapat diperluas ke lebih banyak wajib pajak besar lainnya di masa mendatang.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih stabil karena adanya kepastian administrasi perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.
Para pelaku usaha diingatkan untuk selalu menjaga integritas data mereka, mengingat akses informasi yang kini semakin terbuka bagi otoritas perpajakan.
Kesimpulannya, kepatuhan kooperatif adalah jalur modern untuk meminimalkan sengketa, namun bukan merupakan perlindungan dari konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran.