Dindik Jatim Ubah Aturan SPMB SMA Dan SMK Tahun 2026

Dindik Jatim Ubah Aturan SPMB SMA Dan SMK Tahun 2026
Foto: Ilustrasi Dindik Jatim Ubah Aturan SPMB SMA Dan SMK Tahun 2026.

Dinas Pendidikan Jawa Timur menerapkan kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 jenjang SMA dan SMK dengan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seluruh jalur seleksi. Langkah ini diambil menyusul keputusan Kemendikdasmen yang mengembalikan pelaksanaan TKA kepada pemerintah daerah masing-masing.

Penerapan komponen baru tersebut berimbas pada dihapusnya bobot indeks sekolah asal yang sebelumnya digunakan dalam skema penilaian. Perubahan ini dilansir dari Edukasi mencakup penyesuaian jadwal pendaftaran serta pengaturan kuota daya tampung sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai memastikan aturan baru tersebut berlaku untuk seluruh model seleksi, mulai dari jalur domisili, afirmasi, hingga prestasi nilai akademik. Penggunaan instrumen TKA ini tercatat sebagai yang pertama kali diimplementasikan dalam sejarah SPMB di wilayah Jawa Timur.

"Terdapat sejumlah perubahan dalam SPMB 2026 yang perlu dicermati masyarakat, di antaranya penghapusan bobot indeks sekolah pada seluruh jalur seleksi, baik jalur domisili maupun prestasi nilai akademik," kata Aries dilansir dari laman Antara pada Jumat, (10/4/2026).

Ketentuan teknis menyebutkan nilai akhir untuk jalur kemampuan akademik diperoleh dari kombinasi rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan rata-rata nilai TKA sebesar 40 persen. Bobot TKA yang mencapai 40 persen tersebut juga diaplikasikan secara menyeluruh pada jalur domisili dan jalur afirmasi tingkat SMP/MTs.

"Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan rata-rata nilai TKA dari Daftar Kolektif Hasil TKA sebesar 40 persen," ujarnya.

Sistem ini mewajibkan seluruh calon peserta didik melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat melakukan proses pengambilan PIN pendaftaran. Adapun rincian alokasi daya tampung untuk jalur prestasi akademik ditetapkan sebesar 25 persen pada jenjang SMA, sementara porsi untuk jenjang SMK dialokasikan jauh lebih besar yakni mencapai 65 persen.

Proses seleksi penerimaan nantinya bakal mengurutkan calon murid berdasarkan prioritas nilai kemampuan akademik yang digabungkan dengan parameter jarak terdekat dari tempat tinggal menuju satuan pendidikan. Bersamaan dengan pengumuman skema nilai, jadwal pendaftaran jalur domisili resmi digeser menjadi lebih awal pada tahap pertama, yakni mulai 11 hingga 15 Juni 2026 dengan total kuota 45 persen.

"Calon murid SMK juga diperbolehkan memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah, di dalam atau luar rayon," ujarnya.

Terdapat tujuh mata pelajaran pokok yang menjadi basis penilaian TKA, meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), serta Bahasa Inggris. Pemerintah daerah mengklaim penyertaan komponen baru ini tetap memprioritaskan asas inklusif dan keadilan bagi seluruh calon siswa.

Artikel terkait

Rekomendasi