Sebuah pemandangan ironis sering kali terlihat di sudut-sudut pesantren pinggiran kota saat waktu asar tiba. Seorang ustadz yang telah mendedikasikan sembilan jam waktunya untuk mengajar tampak melipat kitabnya dengan letih.
Ia berjalan menuju tempat parkir dan berulang kali menendang engkol motor tuanya yang sulit dinyalakan. Sementara itu, di seberangnya, sebuah alat berat terus bekerja membangun lantai keempat gedung baru pesantren yang menelan biaya hampir dua miliar rupiah.
Kontradiksi ini semakin terasa pedih ketika mengetahui bahwa upah sang ustadz bulan ini hanya delapan ratus ribu rupiah. Tragisnya, tidak ada satu pun orang yang merasa perlu mempertanyakan ketimpangan yang terjadi di depan mata tersebut.
Kisah ini bukanlah sebuah kejadian langka, melainkan potret yang berulang di puluhan ribu lembaga pesantren di seluruh pelosok Indonesia. Berdasarkan data dari INFID dan Maarif Institute, mayoritas guru pesantren hanya mendapatkan penghasilan antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 setiap bulannya.
Bahkan, hasil survei IDEAS bersama Dompet Dhuafa pada tahun 2024 menunjukkan fakta yang lebih mencemaskan. Sebanyak 74,3 persen guru honorer di Indonesia masih menerima gaji di bawah angka Rp 2 juta rupiah.
Di wilayah-wilayah yang lebih terpencil, situasinya bisa jauh lebih memprihatinkan daripada data nasional tersebut. Ada guru yang hanya menerima upah Rp 50.000 sebulan, atau bahkan tidak dibayar sama sekali karena tenaganya dianggap sebagai bentuk sedekah murni.
Di sisi lain, kehidupan di balik tembok rumah pengasuh atau ndalem sering kali menunjukkan pemandangan yang sangat kontras. Mobil mewah terparkir dengan rapi dan sarung eksklusif berharga jutaan rupiah dikenakan oleh para petinggi lembaga tersebut.
Gedung-gedung baru pun terus bermunculan setinggi ambisi para pengelolanya, di tengah puluhan ribu pesantren yang ada. Hal ini membuktikan bahwa masalah kesejahteraan pengajar bukan lagi sekadar anomali, melainkan sudah menjadi bagian dari sistem.
Filsuf John Rawls pernah memperkenalkan sebuah eksperimen pemikiran yang sangat relevan untuk membedah masalah ketidakadilan ini. Ia mengajak kita membayangkan sebuah masyarakat di mana kita tidak mengetahui posisi sosial apa yang akan kita tempati nantinya.
Apakah kita akan lahir sebagai kiai pemilik pesantren yang kaya raya, atau sebagai ustadz yang mengajar puluhan jam namun dibayar rendah? Jika kita berada di balik tirai ketidaktahuan itu, mustahil bagi kita untuk memilih sistem yang saat ini sedang berlaku di pesantren.
Persoalan ini menjadi sangat sulit untuk diubah karena adanya mekanisme kekuasaan yang bekerja secara halus di dalam institusi tersebut. Sosiolog Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa kekuasaan yang paling kuat justru bekerja melalui nilai-nilai yang dianggap sebagai kewajaran oleh masyarakat.
Dalam konteks pesantren, nilai yang sering kali disalahgunakan untuk menekan hak para guru adalah konsep keikhlasan. Para pengajar merasa tabu untuk menuntut upah yang layak karena ada rasa takut akan dianggap tidak ikhlas dalam mengabdi.
Label tidak ikhlas merupakan sebuah stigma sosial yang sangat berat karena dianggap bisa merusak reputasi di mata masyarakat. Lebih jauh lagi, ketidakikhlasan diyakini dapat memutus aliran berkah dari ilmu yang diajarkan kepada para santri.
Akibatnya, para guru lebih memilih untuk bungkam dan menerima keadaan tanpa adanya protes sedikit pun. Padahal, diamnya mereka justru menjadi bahan bakar utama bagi pertumbuhan kemakmuran pihak-pihak yang berada di puncak kekuasaan.
Paulo Freire, seorang pendidik ternama, pernah menulis bahwa orang yang paling sulit untuk dibebaskan adalah mereka yang telah memaklumi penindasan. Ia menganggap bahwa guru yang merasa tulus tanpa gaji sebenarnya sedang melakukan reproduksi terhadap sistem yang merugikan dirinya.
Freire menyebut fenomena ini sebagai kesadaran naif, di mana ketidakadilan dipandang sebagai sebuah takdir yang tidak bisa diubah. Ironisnya, cara berpikir semacam ini sebenarnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang diajarkan dalam Islam.
Islam memberikan dasar hukum yang sangat tegas mengenai hak-hak para pekerja dan pengajar :
- Hak Upah Pekerja: Nabi Muhammad memerintahkan untuk memberikan upah sebelum keringat pekerja tersebut mengering sebagai bentuk penghormatan hak.
- Nilai Pengajaran: Selepas Perang Badar, Nabi membebaskan tawanan dengan syarat mereka harus mengajar sepuluh anak Muslim untuk membaca dan menulis.
- Kedudukan Ilmu: Melalui kebijakan tersebut, Nabi meletakkan nilai ilmu pengetahuan setara dengan harga sebuah nyawa dan kemerdekaan manusia.
- Tugas Pengelola: Imam al-Ghazzali dalam kitab Ihya' Ulumiddin menegaskan bahwa ikhlas adalah urusan niat guru, sementara membayar upah layak adalah kewajiban pengelola.
Jika mengajarkan baca-tulis saja dihargai setara dengan kebebasan seorang tawanan perang, maka nilai seorang ustadz tentu jauh lebih tinggi. Mereka setiap hari mengajarkan dasar-dasar tauhid, fikih, hingga akhlak kepada ratusan santri yang merupakan generasi masa depan.
Dari sudut pandang psikologi, Abraham Maslow juga menegaskan bahwa manusia sulit mencapai potensi maksimal jika kebutuhan dasarnya belum terpenuhi. Seorang guru yang masih dipusingkan oleh biaya sewa rumah tidak akan bisa fokus menjadi pendidik yang kreatif.
Masalah ini sebenarnya bukan sekadar tentang sifat personal individu yang menjadi pemilik atau pengelola pesantren. Banyak kiai yang tidak menyadari bahwa mereka sedang berbuat tidak adil karena mereka sendiri tumbuh dalam sistem yang serupa sejak lama.
Oleh karena itu, yang perlu dirombak secara total adalah tatanan kelembagaan yang ada di dalam pesantren tersebut. Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebenarnya merupakan langkah awal yang cukup baik dari pihak negara.
Pemerintah juga telah menyiapkan Dana Abadi Pesantren yang mencapai angka Rp 2 triliun sebagai bentuk dukungan kesejahteraan. Namun, dana tersebut tidak akan memberikan dampak nyata tanpa adanya mekanisme distribusi yang transparan dan akuntabel kepada para guru.
Para alumni pesantren yang kini telah sukses juga memiliki peran yang sangat krusial dalam mengubah situasi ini. Mereka seharusnya tidak hanya memberikan sumbangan dalam bentuk fisik seperti bangunan gedung atau renovasi fasilitas semata.
Sudah saatnya gerakan para alumni difokuskan pada upaya menjamin kesejahteraan ekonomi para guru yang telah mendidik mereka. Hal ini penting agar para pengajar tidak lagi dibayangi oleh ketakutan akan kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercukupi.
Berikut adalah poin-poin utama dalam reformasi kesejahteraan guru di lingkungan pesantren :
- Distribusi Adil: Kekayaan lembaga harus didistribusikan secara proporsional kepada seluruh elemen pendidik yang ada di dalamnya.
- Transparansi Dana: Pengelolaan dana pesantren, termasuk dana abadi dari pemerintah, wajib dilakukan secara terbuka agar tepat sasaran.
- Profesionalisme: Mengubah cara pandang dari sekadar pengabdian tanpa hak menjadi hubungan kerja profesional yang tetap Islami.
- Peran Alumni: Mengarahkan bantuan alumni untuk dana pensiun atau tunjangan kesehatan bagi para asatidz (guru).
Informasi lebih lanjut mengenai tata kelola bantuan pesantren dapat diakses melalui platform resmi kementerian terkait. Penataan ini bertujuan agar nilai keikhlasan tidak hanya dituntut dari para guru, tetapi juga dipraktikkan oleh para pimpinan.
Kritik ini bukan berarti melarang kiai atau pemilik pesantren untuk menjadi kaya raya, selama hartanya didapat dengan cara yang halal. Namun, persoalan utamanya terletak pada ketidakadilan distribusi hasil di dalam internal lembaga tersebut.
Jika seorang guru masih harus berjualan makanan setiap pagi demi menyambung hidup, maka pesantren itu belum sepenuhnya menjalankan nilai Islam. Lembaga tersebut bisa dianggap hanya menggunakan Islam sebagai kedok untuk mempertahankan struktur kekuasaan semata.
Islam mengajarkan bahwa memberikan hak kepada yang berhak adalah sebuah kewajiban agama yang bersifat mutlak, bukan sekadar kemurahan hati. Keikhlasan yang sejati seharusnya dimulai dari mereka yang berada di atas untuk rela berbagi kemakmuran kepada bawahannya.
Kemegahan gedung-gedung pesantren tidak akan pernah ada artinya tanpa tetesan keringat para guru yang upahnya sering kali tertahan. Kita semua harus menyadari bahwa ada utang keadilan yang jauh lebih besar daripada sekadar fondasi bangunan fisik yang megah.
Hingga saat ini, motor ustadz di parkiran itu mungkin masih kesulitan untuk dinyalakan saat ia hendak pulang ke rumah. Pertanyaannya, siapakah yang akan bertanggung jawab untuk melunasi utang keadilan tersebut agar pendidikan agama kita tidak lagi berdiri di atas penindasan?