DDTC kembali memperkuat perannya dalam literatur perpajakan nasional dengan meluncurkan dua buku terbaru yang sangat komprehensif. Buku-buku ini merangkum tiga undang-undang pajak utama ke dalam satu naskah terintegrasi.
Peluncuran ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan praktisi dalam memahami aturan perpajakan yang kian dinamis. Kedua buku tersebut tersedia dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, guna menjangkau audiens yang lebih luas.
Buku pertama dalam Bahasa Indonesia memiliki judul Susunan Dalam Satu Naskah UU KUP, UU PPh, dan UU PPN Berdasarkan UU 6/2023 dengan Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU KUP Berdasarkan UU 1/2026.
Sementara itu, edisi internasional hadir dengan judul The Consolidation in a Single Text of the General Provisions and Tax Procedures, Income Tax, and Value Added Tax Law pursuant to Law 6/2023 with Adjustments to the Criminal Provisions under the GPTP Law pursuant to Law 1/2026.
Karya literasi ini merupakan hasil kolaborasi dari tim ahli DDTC yang terdiri dari Darussalam, Danny Septriadi, Atika Ritmelina Marhani, Made Astrin Dwi Kartini, dan Daisy Anita.
Latar Belakang dan Dasar Hukum Perubahan
Penyusunan kedua buku ini dipicu oleh dua gelombang besar perubahan regulasi di Indonesia yang saling berkaitan erat. Gelombang pertama bersumber dari UU 6/2023 yang menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang resmi.
Aturan tersebut membawa perubahan signifikan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), serta UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Gelombang kedua terjadi pada awal 2026 seiring dengan diberlakukannya UU 1/2026 yang mengatur tentang penyesuaian ketentuan pidana. Regulasi ini merupakan mandat langsung dari Pasal 613 KUHP baru yang mewajibkan seluruh undang-undang sektoral menyesuaikan aturan pidananya.
Khusus pada UU KUP, penyesuaian berdasarkan UU 1/2026 ini memberikan dampak yang cukup luas pada beberapa pasal krusial dalam sistem perpajakan kita.
Berikut adalah daftar pasal-pasal dalam UU KUP yang mengalami penyesuaian aturan pidana:- Pasal 38 yang mengatur tentang kealpaan dalam pelaporan pajak.
- Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) mengenai tindak pidana dengan sengaja di bidang perpajakan.
- Pasal 39A terkait penyalahgunaan faktur pajak atau bukti pemotongan.
- Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) mengenai pelanggaran kewajiban merahasiakan data.
- Pasal 41A, Pasal 41B, serta Pasal 41C ayat (1) hingga ayat (4) terkait hambatan terhadap penyidikan.
Daftar pasal di atas menunjukkan betapa fundamentalnya perubahan yang terjadi pada aspek penegakan hukum perpajakan. Melalui buku ini, setiap pasal tersebut dijelaskan secara mendalam agar pembaca tidak kehilangan konteks hukumnya.
Tiga Poin Utama Reformasi Pidana Pajak
Secara garis besar, terdapat tiga perubahan pokok dalam pasal pidana UU KUP yang diulas secara detail dalam buku rilisan DDTC ini.
Poin penting mengenai reformasi substansi pidana dalam undang-undang perpajakan terbaru:
- Penghapusan Batas Minimum Pidana: Seluruh pasal dalam UU KUP yang sebelumnya memuat ancaman pidana minimum khusus kini telah dihapus, seperti batas bawah hukuman penjara pada Pasal 39.
- Konversi Pidana Kurungan Menjadi Denda: Sistem KUHP baru tidak lagi mengenal pidana kurungan, sehingga sanksi tersebut digantikan dengan pidana denda yang merujuk pada kategori denda dalam KUHP.
- Sanksi Kumulatif Menjadi Kumulatif Alternatif: Pelanggaran yang dulu diancam dengan pidana penjara dan denda sekaligus, kini formulasinya dapat berupa penjara atau denda saja.
Perubahan pola sanksi dari kumulatif menjadi kumulatif alternatif ini memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam memberikan putusan yang lebih adil. Hal ini menjadi catatan penting bagi para pelaku usaha dan konsultan pajak dalam memetakan risiko hukum.
Fitur Unggulan dan Aksesibilitas Buku
Salah satu nilai tambah yang ditawarkan dalam kedua buku ini adalah adanya catatan khusus dari tim DDTC pada setiap pasal yang terdampak perubahan.
Catatan tersebut berisi penjelasan ringkas mengenai transformasi aturan, lengkap dengan perbandingan teks naskah sebelum dan sesudah disesuaikan dengan UU 1/2026.
Dengan adanya fitur ini, pembaca dapat memahami dampak perubahan secara instan tanpa perlu repot membuka banyak dokumen hukum yang berbeda. Ini sangat membantu dalam efisiensi riset hukum perpajakan.
Sementara itu, edisi bahasa Inggris diterbitkan khusus untuk melayani kebutuhan komunitas internasional dan investor asing yang menanamkan modal di Indonesia.
Buku ini menggunakan terminologi perpajakan internasional yang standar sehingga sangat reliabel bagi peneliti asing maupun konsultan pajak lintas negara.
Ringkasan informasi mengenai fisik dan tujuan penerbitan buku terbaru DDTC:
| Aspek Informasi | Detail Penjelasan |
|---|---|
| Ketebalan Buku | Kurang lebih 300 halaman per buku. |
| Bahasa Tersedia | Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. |
| Misi Utama | Mengurangi asimetri informasi perpajakan di masyarakat. |
| Target Pembaca | Wajib Pajak, Praktisi, Akademisi, dan Investor Asing. |
Tabel di atas merangkum bagaimana DDTC berusaha menyediakan referensi yang valid dan mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan. Kehadiran buku ini diharapkan mampu menciptakan iklim perpajakan yang lebih transparan.
Langkah DDTC dalam merilis buku ini merupakan komitmen nyata untuk menyediakan data perpajakan yang historis, komprehensif, dan bisa dipertanggungjawabkan di tingkat global.
Bagi Anda yang ingin mendalami aturan perpajakan terbaru ini, naskah lengkap sudah dapat diunduh melalui tautan yang tersedia, baik untuk versi Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.
Pihak editor, Sapto Andika Candra, menekankan bahwa pemahaman atas regulasi terbaru sangat krusial agar wajib pajak tetap patuh namun tetap mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.