Pemerintah secara resmi memulai langkah besar dalam transformasi tata kelola perdagangan luar negeri dengan memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu. Kebijakan strategis ini mulai diimplementasikan pada 1 Juni 2026 melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Guna mendukung kelancaran operasional kebijakan tersebut, Danantara kini tengah bergerak cepat dalam merekrut tenaga kerja profesional untuk memperkuat struktur organisasi DSI. Proses seleksi sumber daya manusia (SDM) dilakukan dengan standar yang sangat ketat guna menjamin kualitas personel yang akan bergabung.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa seleksi mendalam sedang berlangsung untuk mendapatkan kandidat terbaik. Ia menyebutkan bahwa hasil dari proses ini akan segera disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.
“Saat ini kami sedang menjalankan seleksi ketat bagi SDM yang akan memperkuat DSI. Insyaallah, minggu depan beberapa nama baru akan kembali kami umumkan,” jelas Dony pada Senin (1/6/2026).
Persiapan Infrastruktur dan Sistem Teknologi
Selain fokus pada pengadaan tenaga kerja, Danantara juga sedang mematangkan infrastruktur digital untuk menunjang operasional perusahaan di lapangan. Pengembangan sistem teknologi informasi menjadi prioritas agar integrasi data ekspor dapat berjalan tanpa hambatan.
Dony Oskaria menegaskan bahwa aspek tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance akan menjadi landasan utama DSI. Hal ini sangat penting untuk memastikan setiap proses bisnis berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan transparansi ini bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat mengawasi jalannya perusahaan secara langsung. Menurut Dony, niat baik pemerintah harus dibarengi dengan pengelolaan yang profesional agar tidak memunculkan masalah baru di masa depan.
“Tata kelola menjadi patokan utama. Niat baik harus dikelola dengan benar agar tidak hanya sekadar memindahkan masalah, sehingga DSI akan beroperasi transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Komoditas Utama dan Mekanisme Transisi
Kebijakan ekspor satu pintu ini menyasar sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang memiliki peran krusial bagi perekonomian nasional. Terdapat tiga kelompok komoditas utama yang wajib mengikuti mekanisme baru ini mulai hari ini.
Daftar komoditas strategis yang wajib melalui mekanisme ekspor satu pintu Danantara:
- Batu bara yang merupakan sumber energi fosil utama.
- Kelapa sawit (CPO) beserta produk turunannya.
- Ferro alloy yang menjadi komponen penting dalam industri baja.
Meskipun kebijakan ini sudah mulai berlaku, pemerintah menerapkan fase transisi agar para pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan regulasi baru. Pada tahap awal ini, para eksportir masih diberikan ruang untuk menjalankan kegiatan pengiriman barang secara mandiri.
Namun, terdapat kewajiban administratif baru bagi eksportir selama masa peralihan tersebut. Setiap pelaku usaha wajib melaporkan rincian kegiatan ekspor mereka secara rutin kepada pihak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pelaporan data tersebut dilakukan melalui platform digital yang sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Integrasi sistem ini memastikan pemerintah tetap memiliki data yang akurat mengenai volume dan nilai ekspor komoditas strategis tersebut.
Jadwal Implementasi Penuh
Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu yang jelas mengenai kapan kebijakan ini akan diberlakukan secara total tanpa pengecualian. Fase transisi ini dirancang agar tidak mengganggu stabilitas pasar ekspor nasional yang sedang berjalan.
| Fase Kebijakan | Periode Waktu | Ketentuan Utama |
|---|---|---|
| Tahap Transisi | 1 Juni 2026 – Akhir 2026 | Ekspor mandiri dengan kewajiban lapor ke DSI melalui sistem DJBC. |
| Implementasi Penuh | Mulai 1 Januari 2027 | Seluruh aktivitas ekspor komoditas wajib dilaksanakan sepenuhnya oleh DSI. |
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya pada 1 Januari 2027, seluruh kontrol ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy akan berpindah ke DSI. Dengan sistem satu pintu ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah praktik manipulasi harga.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya memperkuat fungsi pengawasan di sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi tulang punggung devisa. Kolaborasi antara Danantara dan Bea Cukai dipastikan tetap menempatkan DJBC sebagai otoritas fiskal yang menghimpun bea keluar bagi negara.