Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka pada Rabu, 4 Juni 2026. Penetapan status hukum ini berkaitan erat dengan dugaan skandal korupsi dalam tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus yang menjerat Dadan ini mencakup periode pelaksanaan program tahun anggaran 2025 hingga 2026. Pelaksana harian Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses hukum yang mendalam sejak akhir Mei lalu.
Daftar Pejabat yang Terjerat dan Ancaman Hukumannya
Selain Dadan Hindayana, pihak kejaksaan juga mengidentifikasi keterlibatan dua pejabat teras di lingkungan Badan Gizi Nasional lainnya. Kedua pejabat tersebut adalah Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang kini turut menyandang status sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut saat ini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Langkah penahanan ini diambil guna mempermudah proses penyidikan serta mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.
Berikut adalah pasal yang disangkakan kepada para tersangka berdasarkan aturan hukum terbaru:
- Pasal 603 KUHP Baru: Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 604 KUHP Baru: Sebagai ketentuan alternatif yang menggantikan peran Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Tipikor lama.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal hingga 20 tahun lamanya.
Modus Operandi dan Intervensi Pengadaan Barang
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan secara rinci mengenai modus kejahatan yang dijalankan oleh para tersangka. Dadan diduga kuat melakukan kerja sama dengan Sonny dan Lodewyk untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
Intervensi tersebut dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Hal ini memicu terjadinya penggelembungan harga atau markup yang signifikan pada berbagai item pengadaan yang seharusnya mendukung operasional program MBG.
Penyidik menemukan sejumlah daftar pengadaan barang yang diduga tidak sesuai aturan dan harganya telah dimanipulasi:
- Unit Motor Listrik: Pengadaan sebanyak 21.801 unit kendaraan listrik dengan total anggaran mencapai Rp 1 triliun.
- Sepatu Peserta: Sebanyak 32.000 pasang sepatu yang spesifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan kontrak serta ditemukan adanya markup.
- Perangkat Tablet: Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang pengerjaannya menyimpang dari aturan baku.
- Televisi Layar Lebar: Pembelian 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang harganya digelembungkan di luar kewajaran.
Tindakan manipulasi harga dan spesifikasi ini dinilai sangat merugikan negara. Syarief menegaskan bahwa seluruh pengadaan tersebut tidak memberikan dukungan optimal bagi pelaksanaan teknis program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat.
Dugaan Kepemilikan Yayasan dan Konflik Kepentingan
Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya skema penggunaan yayasan pribadi untuk mengeruk keuntungan dari program pemerintah ini. Dadan Hindayana diketahui memiliki yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digunakan untuk mengelola dapur program MBG.
Secara prosedural, pengelolaan program ini seharusnya dilakukan oleh yayasan-yayasan resmi yang berada di setiap lingkungan sekolah. Namun, kenyataannya justru yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN yang ditunjuk sebagai mitra penyedia jasa pelayanan gizi.
Berikut adalah ringkasan terkait temuan afiliasi yayasan dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional:
| Poin Temuan | Keterangan Detail |
|---|---|
| Status Kemitraan | Yayasan mitra tidak memenuhi syarat resmi namun tetap ditunjuk sebagai pengelola. |
| Modus Verifikasi | Terjadi pengaturan ilegal pada portal mitra BGN sesuai instruksi dari Dadan Hindayana. |
| Kepemilikan | Yayasan menggunakan nama orang lain tetapi secara hukum terafiliasi dengan DH, SS, dan LP. |
| Potensi Insentif | Yayasan-yayasan tersebut menerima dana insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya. |
Syarief menjelaskan bahwa afiliasi yang dimaksud adalah keterhubungan perorangan secara hukum yang memicu konflik kepentingan. Dengan cara ini, dana negara dalam jumlah besar mengalir ke kantong pribadi para pejabat melalui kedok lembaga yayasan.
Penggeledahan Intensif di Kantor Pusat BGN
Sebagai bagian dari pencarian bukti tambahan, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Proses penggeledahan ini berlangsung sangat lama, dimulai dari pukul 02.00 dini hari hingga sore hari.
Petugas menyisir tiga lantai utama di gedung tersebut, yakni lantai 2 yang merupakan ruang pimpinan, lantai 3 yang ditempati wakil kepala dan inspektorat, serta lantai 8 sebagai pusat Biro Umum dan Keuangan. Area-area sensitif tersebut langsung dipasangi garis pembatas oleh petugas selama proses berlangsung.
Dalam aksi penggeledahan selama 15 jam tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting:
- Dokumen Fisik: Satu boks kontainer berisi tumpukan dokumen penting dan berbagai map yang berkaitan dengan anggaran.
- Perangkat Elektronik: Sejumlah telepon genggam (HP) dan komputer jinjing (laptop) milik pejabat yang bersangkutan.
- Barang Mewah: Ditemukan pula beberapa jam tangan di dalam ruangan yang turut disita sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti tersebut diangkut menggunakan tiga unit mobil di bawah pengawalan ketat personel TNI. Penyidik saat ini tengah mendalami isi dari dokumen dan perangkat elektronik tersebut untuk memetakan aliran dana lebih jauh.
Total Kerugian Negara Masih Dihitung
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa rangkaian tindakan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Praktik penggelembungan harga pada proyek pengadaan menjadi faktor utama penyebab kebocoran anggaran tersebut.
Meskipun demikian, pihak Kejagung belum merilis angka pasti mengenai total nilai kerugian negara dalam kasus ini. Tim ahli dan auditor masih terus bekerja untuk mengalkulasi jumlah kerugian secara presisi guna melengkapi berkas persidangan nantinya.