Celios Soroti Transparansi Dana Kunjungan Luar Negeri Presiden 2026, Ada Apa?

Celios Soroti Transparansi Dana Kunjungan Luar Negeri Presiden 2026, Ada Apa?
Foto: Celios Soroti Transparansi Dana Kunjungan Luar Negeri Presiden 2026, Ada Apa?. (Illustration by Pexels)

Kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Prancis baru-baru ini menyisakan diskusi hangat di tengah masyarakat. Hal ini dipicu oleh pernyataan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, yang menyebutkan bahwa sang Presiden menggunakan dana pribadi untuk membiayai sebagian perjalanan dinasnya tersebut.

Menanggapi kabar itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) memberikan kritik tajam. Lembaga riset tersebut menilai masalah ini bukan tentang seberapa besar kemampuan finansial seorang pemimpin, melainkan mengenai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Kunjungan Presiden Sebagai Tugas Negara

Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh, menegaskan bahwa lawatan ke luar negeri yang dilakukan oleh seorang presiden adalah bagian dari tugas konstitusional yang bersifat resmi. Oleh karena itu, seluruh pembiayaannya seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Saleh berpendapat bahwa saat melakukan kunjungan kerja, Prabowo hadir dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, bukan sebagai individu. Status formal ini mengharuskan setiap pengeluaran tercatat dalam mekanisme anggaran negara yang transparan dan dapat diawasi secara terbuka oleh publik.

Langkah Presiden yang memilih menanggung sendiri sebagian biaya perjalanan justru dinilai berpotensi memunculkan kerancuan dalam sistem administrasi. Publik kini mempertanyakan rincian biaya apa saja yang dibayar secara pribadi dan bagaimana hal tersebut dipertanggungjawabkan secara hukum.

Saleh menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk memperjelas mekanisme pencatatan biaya tersebut. Hal ini diperlukan agar tidak ada standar ganda dalam pengelolaan dana untuk kegiatan-kegiatan resmi kenegaraan yang melibatkan pimpinan tertinggi negara.

Potensi Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas

Dari sisi hukum, Celios mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi yang sangat ketat terkait pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan pengelolaan dana dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menitikberatkan pada penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik KKN. Asas keterbukaan dan akuntabilitas menjadi pilar utama yang tidak boleh diabaikan dalam setiap aktivitas pemerintah.

Penggunaan dana pribadi untuk tugas negara dianggap berisiko menabrak prinsip-prinsip tersebut. Celios khawatir jika mekanisme resmi dilampaui, maka kontrol publik terhadap efektivitas dan efisiensi pengeluaran negara akan semakin melemah dan sulit dipantau.

Saleh juga memberikan catatan penting bahwa fungsi dan operasional negara tidak boleh bergantung pada kondisi finansial pribadi pejabat yang sedang berkuasa. Negara harus mandiri dalam membiayai kebutuhan birokrasi dan diplomasinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Daftar regulasi yang menjadi rujukan dalam tata kelola keuangan negara menurut Celios:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur transparansi pengelolaan dana.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menekankan asas akuntabilitas bagi penyelenggara negara.
  • Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa setiap aktivitas pejabat publik memiliki payung hukum yang mewajibkan adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat luas.

Tuntutan Transparansi Hasil Kunjungan

Selain menyoroti soal anggaran, Celios juga meminta pemerintah untuk lebih terbuka mengenai hasil nyata yang didapatkan dari kunjungan ke luar negeri. Transparansi bukan hanya soal berapa uang yang dihabiskan, tetapi juga apa manfaat yang dibawa pulang untuk negara.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengambil contoh konkret dari kunjungan ke Prancis. Ia menyatakan bahwa publik berhak mengetahui dampak ekonomi secara langsung, terutama dalam hal peningkatan investasi atau kerja sama perdagangan yang strategis.

Data berikut memberikan gambaran mengenai posisi perdagangan Indonesia dengan kawasan Uni Eropa:

Kategori Data Catatan Hingga Triwulan I 2026
Pertumbuhan Ekspor Indonesia Mencapai kisaran 0,9 persen secara tahunan
Posisi Ekspor ke Prancis Belum masuk dalam 3 besar tujuan ekspor di Uni Eropa
Fokus Kerja Sama Investasi, perdagangan, dan sektor strategis lainnya

Tabel tersebut menggarisbawahi tantangan yang ada, sehingga pemerintah dituntut untuk menunjukkan hasil kerja yang lebih konkret demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan luar negeri.

Bhima menegaskan bahwa kejelasan mengenai biaya dan capaian kunjungan sangat krusial. Tanpa adanya laporan yang rinci, masyarakat akan sulit menilai apakah sebuah perjalanan dinas memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional atau tidak.

Keterbukaan informasi ini menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan jalur akuntabilitas. Publik berharap agar setiap langkah diplomasi yang diambil benar-benar bertujuan untuk kepentingan nasional dan didasari oleh manajemen keuangan yang sehat.

Artikel terkait

Rekomendasi