DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026, Banyak Dicari!

DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026, Banyak Dicari!
Foto: DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026, Banyak Dicari!. (Illustration by Pexels)

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, memberikan perhatian serius terhadap nasib sejumlah komoditas strategis nasional seperti kelapa sawit, gas bumi, minyak, hingga hasil tembakau. Ia menilai bahwa sektor-sektor tersebut sangat membutuhkan penguatan regulasi serta kepastian usaha yang jauh lebih jelas dari pemerintah.

Langkah ini dianggap krusial agar sektor unggulan tersebut tetap mampu menjadi pilar kekuatan ekonomi nasional. Terutama di tengah situasi tekanan investasi yang dinamis dan berbagai tantangan besar yang dihadapi industri padat karya saat ini.

Firman juga memberikan sorotan tajam mengenai pentingnya menciptakan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri. Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha tidak kehilangan kepercayaan untuk terus menanamkan modal dan menjalankan bisnis mereka di Indonesia.

Dampak Ketidakpastian Regulasi Terhadap Investasi

Menurut pandangan Firman, ketidakpastian dalam kebijakan regulasi memiliki kaitan erat dengan minat investasi yang masuk ke tanah air. Ia menekankan bahwa setiap pelaku usaha membutuhkan jaminan serta rasa aman yang pasti dalam mengelola operasional bisnis mereka.

“Saya merasa khawatir jika nantinya para pelaku usaha justru merasa tersisihkan oleh keadaan. Apabila berinvestasi di Indonesia dirasa sudah tidak memberikan kenyamanan, tentu ada risiko mereka akan mengalihkan modalnya ke negara lain,” ungkap Firman.

Ia menambahkan bahwa tanpa adanya kebijakan yang pasti, Indonesia memiliki risiko besar kehilangan daya tarik di mata investor global. Hal ini menjadi ancaman serius bagi sektor strategis yang selama ini berperan sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Beberapa sektor krusial yang perlu mendapatkan jaminan kepastian regulasi menurut DPR antara lain adalah:

  • Industri Kelapa Sawit sebagai komoditas ekspor utama.
  • Sektor Minyak dan Gas Bumi sebagai pemenuh energi nasional.
  • Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menyerap jutaan tenaga kerja.
  • Sektor Pertanian yang bersentuhan langsung dengan kemakmuran rakyat.

Data menunjukkan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor dengan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pendapatan negara. Selain aspek ekonomi, sektor ini juga menjadi tumpuan hidup bagi banyak pekerja dan petani di berbagai daerah.

Firman memaparkan bahwa realisasi penerimaan cukai rokok pada tahun 2024 saja diperkirakan mampu mencapai angka Rp216 triliun. Angka yang fantastis ini seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada ekosistem industrinya.

“Pikirkan betapa besar serapan tenaga kerja yang ada di sektor ini serta besarnya pemasukan negara dari cukai setiap tahunnya. Namun, hingga kini program di sektor pertanian seolah tidak memberi ruang bagi kepentingan petani tembakau,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa besarnya sumbangsih tersebut mestinya diikuti dengan lahirnya kebijakan yang berpihak kepada petani. Firman tidak ingin ekosistem industri yang sudah mapan justru melemah akibat kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Lemahnya Perlindungan Terhadap Petani Lokal

Selain masalah investasi, Firman Soebagyo juga menyoroti tentang masih minimnya perlindungan hukum bagi para petani. Ia melihat negara belum memberikan jaminan keamanan yang memadai bagi komoditas yang sebenarnya menyumbang besar pada kas negara.

“Saat ini perlindungan bagi mereka masih sangat lemah, baik secara hukum maupun dari sisi kebijakan teknis lainnya. Saya ingin menegaskan agar pemerintah jangan hanya memanfaatkan keberadaan petani tanpa memberikan timbal balik yang adil,” tegas Firman.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan para petani bisa terus produktif dalam mengelola lahan mereka. Perlindungan hukum yang jelas akan memberikan ketenangan bagi mereka dalam menjaga kualitas hasil panen demi memenuhi kebutuhan industri.

Perbandingan Kebijakan dengan Negara Lain

Lebih jauh lagi, Firman menggarisbawahi bahwa Indonesia belum memiliki payung hukum khusus yang secara eksplisit memproteksi komoditas strategis. Padahal, banyak negara maju di dunia yang sangat protektif terhadap sektor-sektor unggulan mereka sendiri.

“Komoditas strategis adalah keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh sebuah bangsa. Namun ironisnya, kita belum mempunyai undang-undang khusus untuk melindungi sawit atau tembakau dari berbagai tekanan,” lanjutnya kembali.

Sebagai bahan rujukan, berikut adalah perbandingan kebijakan perlindungan komoditas di beberapa negara:

Negara Komoditas yang Dilindungi Bentuk Perlindungan
Jepang Beras Regulasi perlindungan lahan dan pasar domestik yang sangat ketat.
Turki Tembakau Memiliki kebijakan khusus untuk menjaga kedaulatan sektor pertembakauan.
Indonesia Sawit & Tembakau Regulasi dinilai masih lemah dan belum memiliki undang-undang khusus.

Tabel di atas memperlihatkan bagaimana negara lain sangat serius menjaga aset ekonomi mereka meskipun wilayahnya lebih kecil dari Indonesia. Firman mempertanyakan mengapa Indonesia yang memiliki komoditas dengan kontribusi masif justru masih memiliki regulasi yang rapuh.

Ia merasa heran dengan kondisi di tanah air di mana komoditas strategis justru seringkali ditekan oleh berbagai aturan baru. Lemahnya regulasi ini dianggap dapat mengancam penyelenggaraan negara dan stabilitas ekonomi jangka panjang.

Tantangan Industri Tembakau Terkini

Saat ini, sektor tembakau memang sedang berada dalam posisi yang sulit akibat munculnya berbagai aturan turunan baru. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Para pemangku kepentingan di industri ini, terutama petani tembakau dan cengkih, merasa sangat khawatir terhadap beberapa poin kebijakan baru. Beberapa isu yang mencuat meliputi usulan kemasan polos tanpa merek hingga pembatasan kadar nikotin dan tar.

Selain itu, terdapat rencana larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau serta rokok elektronik yang tengah dikaji oleh kementerian terkait. Hal ini dikhawatirkan akan memangkas daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global.

Hingga detik ini, industri tembakau merupakan penyerap tunggal bagi seluruh hasil panen petani tembakau di berbagai pelosok Indonesia. Tidak hanya itu, sebagian besar hasil panen cengkih nasional juga bergantung pada keberlangsungan industri ini.

Dinamika regulasi yang terjadi saat ini dinilai memiliki dampak sistemik terhadap nasib jutaan orang yang menggantungkan hidupnya di sektor tersebut. Oleh karena itu, Firman mendesak pemerintah agar lebih bijak dalam menyusun aturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Artikel terkait

Rekomendasi