Bupati Bandung Dadang Supriatna Luncurkan Seleksi Penerimaan Murid Baru

Bupati Bandung Dadang Supriatna Luncurkan Seleksi Penerimaan Murid Baru
Foto: Ilustrasi Bupati Bandung Dadang Supriatna Luncurkan Seleksi Penerimaan Murid Baru.

Peluncuran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bandung resmi dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Selasa (19/5), dilansir dari Media Indonesia.

Langkah ini diikuti dengan instruksi khusus kepada seluruh aparatur daerah untuk memantau langsung kondisi di lapangan demi mencegah adanya anak yang putus sekolah.

Kewajiban mengikuti pendidikan ini ditegaskan sebagai hak mutlak bagi seluruh anak tanpa ada pengecualian.

"Semua anak harus sekolah, tanpa kecuali," tegas Dadang Supriatna, Bupati Bandung.

Instruksi penanganan anak putus sekolah tersebut secara spesifik diarahkan kepada 31 camat di wilayah Kabupaten Bandung untuk menyisir setiap desa, termasuk memastikan hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas.

"Para camat tolong kawal dan sisir masyarakatnya masing-masing di tiap desa, semua anak harus sekolah. Termasuk anak-anak disabilitas, mereka juga berhak bersekolah di sekolah negeri maupun swasta. Jangan ada yang ditolak," tegas Dadang Supriatna, Bupati Bandung.

Selain masalah partisipasi sekolah, perhatian pemerintah daerah juga tertuju pada rendahnya kemampuan literasi dasar siswa setelah ditemukan adanya murid kelas 5 SD yang belum lancar membaca, menulis, dan berhitung.

Kondisi tersebut mendorong rencana pengajuan usulan pengembalian materi calistung ke dalam kurikulum resmi dasar kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Ini sangat memperihatinkan. Saya akan usulkan ke Mendikdasmen. Kalau tidak disetujui, saya akan masukkan calistung ini ke dalam muatan lokal SD di Kabupaten Bandung," kata Dadang Supriatna, Bupati Bandung.

Terkait pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026, jaminan kebersihan proses dari praktik pungutan liar dan titipan dari pihak luar menjadi fokus utama kepala daerah.

"Saya minta SPMB harus bebas pungli dan titip-titipan di seluruh sekolah di Kabupaten Bandung. Jangan ada yang macam-macam, lakukan sesuai aturan karena ini amanat Pak Presiden," kata Dadang Supriatna, Bupati Bandung.

Peringatan keras turut diberikan kepada Dinas Pendidikan serta kepala sekolah agar bersikap jujur dan transparan, disertai ancaman sanksi hukum pidana melalui Kejari dan Polresta Bandung bagi pelanggar.

"Kita perbaiki sistem bersama. Saya fokus terhadap perbaikan sistem pendidikan termasuk dalam penerimaan murid baru ini. Kalau terjadi pungli, maka urusannya sama Kejari dan Polresta Bandung. Silakan laporkan," kata Dadang Supriatna, Bupati Bandung.

Mekanisme pendaftaran SPMB kali ini dibagi menjadi dua gelombang dengan empat jalur, di mana gelombang pertama membuka jalur domisili dan afirmasi, sedangkan gelombang kedua untuk jalur prestasi dan mutasi.

Sistem zonasi kini diubah menjadi jalur domisili yang pengukurannya tidak lagi berdasarkan jarak rumah ke sekolah, melainkan mengacu pada wilayah kecamatan tempat tinggal calon murid.

Artikel terkait

Rekomendasi