Kasus penipuan yang melibatkan jasa penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) kembali menghebohkan publik. Pemilik WO Marwah yang berlokasi di Jakarta Timur, seorang pria berinisial ER, ternyata memiliki rekam jejak kriminal yang cukup kelam.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ER diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus penipuan serupa. Fakta ini mengejutkan banyak pihak, terutama para calon pengantin yang telah memercayakan hari bahagia mereka kepada penyedia jasa tersebut.
AKP Bayu Kurniawan selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa status residivis ER terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. ER sebelumnya pernah tersandung masalah hukum yang sama di wilayah Jawa Barat.
Pihak kepolisian terus mendalami latar belakang tersangka untuk melihat pola penipuan yang dilakukan selama ini. Langkah ini diambil guna memperkuat bukti-bukti yang ada di tangan tim penyidik saat ini.
Penangkapan Pasangan Suami Istri Pemilik WO Marwah
Dalam perkara ini, aparat kepolisian tidak hanya mengamankan ER, tetapi juga istrinya yang berinisial RM. Pasangan suami istri ini merupakan pengelola utama sekaligus pengendali operasional harian dari WO Marwah tersebut.
Keduanya sempat menjadi buronan setelah kabar penipuan ini meledak di media sosial dan menjadi perhatian luas masyarakat. Polisi melakukan pengejaran intensif setelah menerima banyak laporan dari para korban yang merasa dirugikan.
AKP Bayu Kurniawan memberikan keterangan resmi bahwa penangkapan dilakukan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026. Tim penyidik berhasil melacak keberadaan mereka di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Bandung Barat.
Lokasi persembunyian para tersangka tepatnya berada di wilayah Cililin, Provinsi Jawa Barat. Penangkapan berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari kedua tersangka yang sedang bersembunyi tersebut.
Kronologi singkat penangkapan kedua tersangka di persembunyiannya:
- Kabar mengenai dugaan penipuan WO Marwah mulai viral di berbagai platform media sosial pada akhir Mei 2026.
- Kedua pelaku, RM dan ER, menyadari bahwa mereka sedang dicari dan segera meninggalkan kediaman mereka untuk melarikan diri.
- Pihak kepolisian melakukan identifikasi lokasi berdasarkan keterangan saksi dan pelacakan teknis terhadap mobilitas para pelaku.
- Tim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penggerebekan di kontrakan wilayah Cililin, Bandung Barat, pada 29 Mei 2026.
Upaya pelarian ini sengaja dilakukan oleh para tersangka untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Mereka diduga mencoba mencari tempat yang jauh dari pantauan publik untuk menghilangkan jejak sementara waktu.
Fakta Terkait Korban dan Total Kerugian
Pihak kepolisian membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa pelaku berencana melarikan diri ke luar negeri. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti kuat yang mendukung spekulasi pelarian lintas negara tersebut.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh tim penyidik, jumlah korban yang melapor terus mengalami peningkatan secara signifikan. Hal ini menunjukkan dampak kerugian yang masif akibat praktik curang yang dilakukan oleh manajemen WO Marwah.
Rincian data sementara mengenai jumlah korban dan nilai kerugian yang dialami:
| Kategori Data | Informasi Hasil Penyelidikan |
|---|---|
| Jumlah Korban Terdata | 58 Klien / Calon Pengantin |
| Total Estimasi Kerugian | Rp2,6 Miliar |
| Status Tersangka | Pasangan Suami Istri (RM dan ER) |
| Lokasi Penangkapan | Cililin, Bandung Barat |
Data di atas masih bersifat sementara dan kemungkinan besar akan terus bertambah seiring berjalannya proses audit. Polisi membuka pintu bagi masyarakat lain yang merasa telah menjadi korban untuk segera melapor.
AKP Bayu Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana tersebut. Fokus penyidik saat ini adalah memastikan hak-hak korban dapat diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Modus yang dijalankan oleh WO Marwah adalah dengan menawarkan paket pernikahan dengan harga yang sangat menggiurkan atau murah. Umpan paket murah inilah yang membuat banyak calon pasangan tertarik dan langsung menyetorkan dana dalam jumlah besar.
Sayangnya, setelah uang diterima, janji-janji layanan pernikahan yang disepakati tidak pernah terlaksana dengan semestinya. Akibatnya, banyak acara pernikahan yang terancam batal atau terlaksana dengan fasilitas yang jauh dari kesepakatan awal.
Atas perbuatan yang merugikan banyak pihak tersebut, RM dan ER kini harus berhadapan dengan pasal berlapis. Keduanya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan kepolisian.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 492 KUHP yang mengatur tentang perbuatan curang dalam dunia usaha. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penggelapan aset atau dana milik orang lain.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pasangan suami istri ini terancam hukuman penjara dengan durasi maksimal selama empat tahun. Hukuman ini diberikan sebagai konsekuensi atas tindakan mereka yang telah merugikan puluhan pasangan muda.
Sejauh ini, polisi memastikan bahwa keterlibatan dalam kasus ini masih terbatas pada pasangan suami istri tersebut. Belum ditemukan indikasi kuat adanya keterlibatan pihak luar atau staf lain dalam praktik penipuan yang dilakukan WO Marwah.
Pihak Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Pendataan ulang terhadap seluruh aset milik tersangka juga tengah dilakukan untuk melihat potensi pemulihan kerugian bagi para korban penipuan tersebut.