Baru 5 Daerah Cairkan Gaji ke-13 PNS 2026, Ini Daftar Pemda yang Resmi Bayar

Baru 5 Daerah Cairkan Gaji ke-13 PNS 2026, Ini Daftar Pemda yang Resmi Bayar
Foto: Baru 5 Daerah Cairkan Gaji ke-13 PNS 2026, Ini Daftar Pemda yang Resmi Bayar. (Illustration by Pexels)

Proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah terpantau masih sangat minim hingga awal Juni 2026. Kementerian Keuangan mencatat baru segelintir pemerintah daerah yang merealisasikan pembayaran hak pegawai tersebut.

Berdasarkan data per 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, tingkat pencairan di daerah baru menyentuh angka 0,92 persen. Hal ini menunjukkan mayoritas pemerintah daerah belum menyalurkan dana tersebut kepada para pegawainya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa baru ada lima daerah dari total 546 pemda yang sudah bertindak. Dana sebesar Rp414,6 miliar telah dikucurkan untuk memenuhi hak 72.854 pegawai di wilayah tersebut.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan progres pencairan di tingkat pemerintah pusat yang sudah hampir tuntas. Realisasi pembayaran bagi pegawai pusat dilaporkan telah mencapai angka signifikan 99,3 persen.

Rincian Penerima di Tingkat Pusat

Pemerintah pusat telah mengalokasikan total dana sebesar Rp13,9 triliun untuk gaji ke-13 tahun ini. Anggaran tersebut sudah didistribusikan kepada lebih dari 2,3 juta pegawai di berbagai instansi vertikal.

Berikut adalah detail alokasi pembayaran gaji ke-13 bagi berbagai kategori pegawai pusat:
  • PNS Pusat: Terbayar Rp7,56 triliun untuk 902.265 pegawai.
  • Pegawai PPPK: Terbayar Rp1,20 triliun untuk 387.311 pegawai.
  • Anggota Polri: Terbayar Rp1,9 triliun untuk 477.433 personel.
  • Prajurit TNI: Terbayar Rp3,1 triliun untuk 574.824 personel.
  • Pegawai PPNPN: Terbayar Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.

Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun realisasi di daerah masih sangat lambat, pegawai di bawah naungan kementerian dan lembaga negara sebagian besar telah menerima manfaat ini. Kecepatan pencairan di pusat diharapkan bisa segera diikuti oleh pemerintah daerah lainnya.

Progres Penyaluran untuk Pensiunan

Selain pegawai aktif, kelompok pensiunan juga mulai menerima kucuran dana gaji ke-13 secara bertahap. Hingga laporan terbaru, pemerintah sudah menyalurkan Rp9,73 triliun atau setara 79,27 persen dari total target penerima pensiun.

Penyaluran ini dikelola melalui dua instansi utama, yaitu PT Taspen dan PT Asabri. Berikut adalah tabel rincian penyaluran dana tersebut kepada para pensiunan:

Lembaga Penyalur Jumlah Dana Jumlah Penerima Persentase
PT Taspen Rp8,30 triliun 2.600.927 orang 76,79%
PT Asabri Rp1,42 triliun 496.750 orang 97,61%

Pensiunan anggota TNI dan Polri melalui PT Asabri tercatat memiliki progres pencairan yang hampir tuntas. Sementara itu, jutaan pensiunan sipil melalui PT Taspen terus diproses penyalurannya agar segera selesai 100 persen.

Aturan dan Tujuan Pembayaran

Pembayaran gaji ke-13 ini memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Maret tahun ini.

Pasal 15 dalam aturan tersebut menegaskan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini secara rutin dilakukan pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga ASN.

Besaran yang diterima setiap individu tidak seragam karena bergantung pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Variasi nominal ini dipengaruhi oleh pangkat, jenjang jabatan, serta kelas jabatan masing-masing penerima.

Dana tambahan ini menjadi angin segar bagi para ASN karena momentumnya berdekatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara bijak untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi