Bareskrim Ungkap Bahaya Whip Pink: Pengguna Alami Lumpuh Temporer Terbaru 2026

Bareskrim Ungkap Bahaya Whip Pink: Pengguna Alami Lumpuh Temporer Terbaru 2026
Foto: Bareskrim Ungkap Bahaya Whip Pink: Pengguna Alami Lumpuh Temporer Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri baru saja mengungkap temuan mengejutkan terkait dampak buruk penggunaan gas N2O ilegal bermerek Whip Pink. Seorang pria berinisial AM dilaporkan menderita kelumpuhan sementara atau temporer setelah mengonsumsi produk tersebut secara rutin.

Kabar ini mencuat setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap AM pada Jumat (29/5/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah pengembangan kasus yang menyasar produsen gas Whip Pink yang beroperasi tanpa izin resmi.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memberikan penjelasan detail mengenai kondisi kesehatan saksi tersebut di Jakarta. Menurutnya, AM mengakui bahwa penggunaan gas N2O merek Whip Pink ini memberikan dampak signifikan bagi tubuhnya.

Akibat efek samping yang dirasakan, AM harus menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di kawasan Tangerang. Polisi terus mendalami kaitan antara produk gas tersebut dengan gangguan saraf yang dialami korban.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso juga memaparkan momen kritis saat AM mulai kehilangan kendali atas fungsi anggota tubuhnya. Kondisi tersebut paling parah terjadi pada bagian kaki, sehingga ia kesulitan untuk bergerak secara normal.

Bahkan, dilaporkan bahwa AM sempat terjatuh saat berada di tangga rumahnya akibat kelumpuhan mendadak yang dialaminya. Hal ini terjadi tepat sesaat sebelum ia dilarikan ke fasilitas medis untuk mendapatkan pertolongan.

Risiko Neuropati Perifer akibat Gas N2O

Dampak kesehatan yang dialami oleh AM ternyata sejalan dengan peringatan medis yang dikeluarkan oleh para ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Penggunaan gas N2O di luar pengawasan medis yang ketat memiliki risiko yang sangat fatal bagi jaringan saraf manusia.

Kemenkes menyebutkan bahwa gas tersebut dapat memicu kondisi yang disebut dengan neuropati perifer. Istilah medis ini merujuk pada terjadinya kerusakan saraf tepi yang terletak di luar sistem saraf pusat atau otak.

Gejala yang muncul pada penderita neuropati perifer meliputi rasa kebas atau mati rasa, sensasi kesemutan yang hebat, hingga hilangnya koordinasi gerak tubuh. Inilah yang menyebabkan AM tidak mampu mengontrol pergerakan kakinya hingga terjatuh.

Hingga saat ini, AM dikabarkan masih berada dalam masa pemulihan untuk mengembalikan fungsi sarafnya. Tim medis terus berupaya menangani dampak serius yang diduga kuat berasal dari pemakaian gas Whip Pink tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, AM pertama kali mengenal produk ini di sebuah tempat hiburan malam atau klub di Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, gas N2O dijual kepada pengunjung dengan media balon untuk dihirup langsung.

Setelah mencoba di klub, AM mulai beralih melakukan pemesanan secara mandiri melalui platform media sosial Instagram. Ia kemudian diarahkan oleh penjual untuk berkomunikasi melalui nomor WhatsApp admin resmi Whip Pink guna transaksi lebih lanjut.

Tercatat bahwa AM telah memesan produk berbahaya ini berulang kali sejak bulan Januari hingga Maret 2026. Seluruh produk yang ia beli tersebut diklaim digunakan hanya untuk kebutuhan konsumsi pribadi.

Selain memeriksa AM, penyidik Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan dari saksi lain yang berinisial CD. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa peredaran produk ini sudah berlangsung cukup lama dan menjangkau banyak pelanggan.

Saksi CD mengaku telah memesan produk Whip Pink lebih dari lima kali sejak pertengahan tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Ia memesan berbagai ukuran botol, mulai dari kemasan 640 gram hingga yang berukuran lebih besar yakni 950 gram.

Metode pemesanan yang dilakukan CD tergolong cukup mudah dan terorganisir melalui mesin pencari di internet. Ia hanya perlu mengetikkan kata kunci tertentu untuk kemudian diarahkan ke layanan pemesanan kilat.

Proses pemesanan yang dilakukan oleh saksi adalah sebagai berikut:
  • Melakukan pencarian di Google dengan menggunakan kata kunci "WHIP CREAM".
  • Menghubungi nomor WhatsApp admin yang muncul di hasil pencarian.
  • Mengisi format pemesanan sesuai dengan jumlah barang yang diinginkan.
  • Melakukan pembayaran melalui transfer bank menggunakan layanan mobile banking pribadi.
  • Menunggu pengiriman barang yang dilakukan oleh kurir dengan estimasi waktu sekitar satu jam.

Saksi juga menjelaskan bagaimana cara mengonsumsi gas tersebut agar memberikan efek tertentu bagi penggunanya. Gas diisap atau dihirup melalui corong khusus yang dimasukkan langsung ke dalam mulut pengguna.

CD menambahkan bahwa ia melihat efek langsung setelah seseorang menghirup gas dari Whip Pink tersebut. Pengguna biasanya akan terlihat menunduk dengan mata tertutup seolah-olah kehilangan kesadaran sesaat setelah menghirup gasnya.

Penyidikan Terhadap Legalitas Produsen

Pemanggilan saksi-saksi ini merupakan bagian dari strategi Bareskrim Polri untuk memperkuat bukti terhadap produsen Whip Pink. Total sudah ada lima saksi yang dipanggil guna menggali informasi lebih dalam mengenai penyalahgunaan gas N2O ini.

Sebelumnya, pada April 2026, pihak kepolisian berhasil menemukan dan membongkar lokasi pabrik produksi gas tersebut di Jakarta. Operasi ini menjadi titik awal terungkapnya jaringan distribusi gas medis ilegal yang disalahgunakan.

Dari hasil interogasi terhadap sembilan orang yang diamankan sebelumnya, terungkap fakta mengenai status perusahaan PT SSS. Perusahaan yang memproduksi Whip Pink ini ternyata tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi gas N2O.

Selain tidak memiliki legalitas usaha yang jelas, produk Whip Pink juga tidak terdaftar di BPOM. Hal ini menjadikan peredaran produk tersebut sepenuhnya ilegal karena tidak melalui uji keamanan pangan atau kesehatan.

Berikut adalah detail keterlibatan pihak-pihak dalam operasional Whip Pink:
  • AH, SC, dan JH: Bertindak sebagai pemilik lokasi produksi serta gudang penyimpanan barang.
  • PT SSS: Perusahaan produsen yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
  • Jaringan Gudang: Memiliki titik distribusi yang luas di 10 kota berbeda di Indonesia.
  • Lokasi Distribusi: Mencakup 16 titik gudang yang tersebar dari Jakarta, Yogyakarta, hingga wilayah Lombok.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberadaan gudang di banyak kota menunjukkan besarnya skala distribusi produk ilegal ini. Dengan jangkauan dari Jawa hingga Nusa Tenggara Barat, potensi korban penyalahgunaan gas ini dianggap sangat tinggi.

Tabel berikut merangkum fakta-fakta penting terkait kasus penyalahgunaan gas Whip Pink yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.

Kategori Informasi Detail Fakta
Nama Produk Whip Pink (Gas N2O)
Produsen PT SSS (Ilegal/Tanpa Izin BPOM)
Dampak Kesehatan Neuropati Perifer, Kelumpuhan Temporer
Lokasi Pabrik Jakarta
Wilayah Distribusi 10 Kota (Termasuk Jakarta, Jogja, Lombok)
Jumlah Titik Gudang 16 Gudang

Informasi dalam tabel di atas menunjukkan betapa seriusnya ancaman kesehatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh jaringan produsen ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan produk gas yang diklaim sebagai pembuat busa krim namun disalahgunakan untuk mabuk.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum. Pengawasan terhadap peredaran bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan juga akan semakin diperketat demi keamanan masyarakat luas.

Artikel terkait

Rekomendasi