Aturan Terbaru: PT dan CV Kini Tak Lagi Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5 Persen di 2026

Aturan Terbaru: PT dan CV Kini Tak Lagi Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5 Persen di 2026
Foto: Aturan Terbaru: PT dan CV Kini Tak Lagi Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5 Persen di 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah resmi melakukan perubahan signifikan terhadap skema perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. Langkah ini diambil melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi terbaru ini merupakan revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyesuaian di sektor Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan ini memberikan batasan baru mengenai siapa saja yang berhak menikmati tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Transformasi Aturan PPh Final UMKM

Dalam aturan yang baru, pemerintah menetapkan bahwa fasilitas tarif rendah 0,5% kini hanya ditujukan bagi kelompok tertentu. Skema ini diprioritaskan untuk mendorong pertumbuhan pengusaha perorangan dan koperasi di tanah air.

Berdasarkan beleid tersebut, subjek pajak yang diperbolehkan menggunakan PPh Final UMKM mencakup wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tertentu. Wajib pajak badan yang dimaksud meliputi perseroan perorangan yang didirikan satu orang serta koperasi.

Sementara itu, entitas bisnis dengan skala yang lebih formal kini menghadapi pembatasan durasi penggunaan tarif khusus tersebut. Badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak bisa lagi menikmati tarif ini secara permanen.

Pemerintah memberikan masa transisi bagi PT dan CV untuk tetap menggunakan PPh Final UMKM hanya sampai batas waktu tertentu. Umumnya, masa pemanfaatan ini berakhir dalam kurun waktu 3 hingga 4 tahun sejak awal mereka menggunakan skema tersebut.

Ketentuan Batas Peredaran Bruto

Pasal 57 ayat (1) dalam PP 20/2026 menegaskan kriteria utama penerima fasilitas ini adalah mereka yang memiliki omzet atau peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Aturan ini bertujuan agar insentif pajak tepat sasaran bagi pengusaha skala kecil.

Peredaran bruto yang dihitung tidak hanya berasal dari satu jenis penghasilan saja. Terdapat parameter khusus dalam menentukan apakah seorang wajib pajak masih masuk dalam kategori UMKM menurut kacamata perpajakan.

Komponen perhitungan peredaran bruto menurut aturan terbaru mencakup beberapa poin berikut:

  • Total omzet yang berasal dari penghasilan usaha atau jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas dalam kurun waktu satu tahun.
  • Penghasilan dari tahun pajak terakhir sebelum tahun berjalan, baik yang sebelumnya dikenakan PPh bersifat final maupun tidak final.
  • Seluruh pendapatan yang diterima oleh wajib pajak, termasuk peredaran bruto yang didapatkan dari kegiatan usaha di luar negeri.

Informasi detail mengenai perhitungan ini sangat penting bagi pelaku usaha agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan SPT tahunan. Penentuan omzet ini akan menjadi dasar apakah wajib pajak masih bisa menggunakan tarif 0,5% atau harus beralih ke tarif normal.

Dampak bagi Pelaku Usaha Formal

Perubahan ini secara otomatis akan memaksa perusahaan berbentuk PT dan CV untuk mulai bersiap melakukan pembukuan secara lengkap. Setelah masa berlaku tarif 0,5% habis, mereka diwajibkan menggunakan tarif PPh Badan yang berlaku umum secara proporsional.

Langkah pemerintah ini dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong profesionalisme badan usaha di Indonesia. Dengan beralih ke tarif umum, perusahaan diharapkan dapat mengelola keuangan dengan standar akuntansi yang lebih baik.

Ringkasan perbandingan subjek pajak dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Bentuk Wajib Pajak Status Pemanfaatan PPh Final 0,5% Keterangan Tambahan
Orang Pribadi Diperbolehkan Selama omzet di bawah Rp4,8 Miliar
Perseroan Perorangan Diperbolehkan Didirikan oleh satu orang sesuai regulasi
Koperasi Diperbolehkan Wajib mengikuti ketentuan peredaran bruto
PT, CV, dan Firma Dibatasi Hanya sampai masa berlaku habis (3-4 tahun)
BUMDes Dibatasi Akan dialihkan ke tarif PPh normal

Tabel di atas menunjukkan klasifikasi jelas mengenai siapa saja yang tetap bisa bertahan dengan tarif rendah dan siapa yang harus segera beradaptasi. Bagi PT dan CV yang masa berlakunya telah usai, mereka tidak lagi memiliki opsi untuk memperpanjang penggunaan tarif PPh Final.

Fokus Pemerintah pada Sektor Lain

Selain aturan mengenai UMKM, pemerintah juga tengah menyoroti berbagai sektor lain untuk memperkuat penerimaan negara. Mulai dari pengawasan terhadap wajib pajak kaya (High Net Worth Individuals) hingga pembenahan sistem bagi perusahaan korporasi besar.

Beberapa insentif juga diberikan di sektor berbeda untuk menjaga daya beli dan gairah ekonomi. Misalnya, adanya diskon tiket pesawat di semester kedua hingga penyesuaian insentif pajak bagi penulis buku menjadi 1,5% guna mendukung industri kreatif.

Di sisi lain, penguatan ekosistem UMKM terus didorong melalui kolaborasi perbankan, seperti yang dilakukan BRI melalui Holding Ultra Mikro (UMi). Program seperti KUR juga terus digencarkan untuk membantu pelaku usaha naik kelas meskipun terdapat perubahan aturan pajak.

Secara keseluruhan, PP 20/2026 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menciptakan keadilan pajak. Harapannya, pengusaha kecil tetap terlindungi, sementara badan usaha yang sudah lebih mapan secara perlahan berkontribusi lebih besar melalui sistem perpajakan reguler.

Artikel terkait

Rekomendasi