Aturan Terbaru PPh Final UMKM 2026: CV, PT, dan BUMDes Resmi Tak Lagi Bisa Pakai

Aturan Terbaru PPh Final UMKM 2026: CV, PT, dan BUMDes Resmi Tak Lagi Bisa Pakai
Foto: Aturan Terbaru PPh Final UMKM 2026: CV, PT, dan BUMDes Resmi Tak Lagi Bisa Pakai. (Illustration by Pexels)

Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru yang merombak daftar subjek pajak yang berhak menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, kini badan usaha berbentuk CV, Firma, PT, hingga BUMDes tidak lagi bisa menikmati fasilitas pajak ini.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari revisi terhadap Pasal 57 dalam PP 55/2022. Dengan adanya perubahan tersebut, kategori wajib pajak badan yang diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final UMKM menjadi lebih terbatas dari sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, kelompok yang berhak menggunakan skema PPh Final ini adalah :

  • Wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan peredaran bruto tertentu.
  • Wajib pajak badan yang berbentuk perseroan perorangan yang hanya didirikan oleh satu orang saja.
  • Wajib pajak badan yang berbentuk koperasi dengan kriteria omzet tertentu.

Aturan ini menegaskan bahwa fasilitas pajak tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Pembatasan ini bertujuan agar insentif pajak lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha kecil dan mikro.

Mekanisme Masa Transisi bagi Badan Usaha

Walaupun terdapat pembatasan baru, pemerintah tetap memberikan ruang melalui ketentuan peralihan bagi badan usaha yang sudah menggunakan skema ini. Wajib pajak berbentuk CV, firma, PT, atau BUMDes/BUMDesma masih diperbolehkan memanfaatkan PPh Final UMKM selama jangka waktunya belum habis.

Merujuk pada PP 55/2022, setiap jenis badan usaha memiliki batas waktu maksimal yang berbeda-beda untuk menikmati tarif rendah ini. Perseroan Terbatas (PT) diberikan waktu maksimal 3 tahun pajak untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen.

Sementara itu, bagi badan usaha seperti CV, firma, serta BUMDes atau BUMDesma, diberikan durasi yang sedikit lebih lama. Kelompok ini diperkenankan memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM hingga maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar.

Detail batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM bagi badan usaha lama adalah sebagai berikut :

Bentuk Badan Usaha Maksimal Jangka Waktu Pemanfaatan
Perseroan Terbatas (PT) 3 Tahun Pajak
Persekutuan Komanditer (CV) 4 Tahun Pajak
Firma 4 Tahun Pajak
BUMDes dan BUMDesma 4 Tahun Pajak

Penjelasan dalam Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026 menyebutkan bahwa selama jangka waktu tersebut belum berakhir, wajib pajak tetap bisa membayar pajak final. Syarat utamanya adalah wajib pajak tersebut tetap memenuhi seluruh kriteria yang telah diatur dalam PP 55/2022 sebelumnya.

Ilustrasi Penerapan pada CV

Sebagai contoh, mari kita lihat kasus CV AB yang bergerak di bidang penjualan gerabah dan telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak 20 Juni 2023. Pada tahun pertama pendaftarannya, CV AB mencatatkan omzet sebesar Rp1 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp2 miliar pada tahun 2024.

Sesuai dengan ketentuan PP 55/2022, CV AB memiliki hak untuk menggunakan PPh Final UMKM selama total 4 tahun pajak. Hal ini berarti masa berlaku fasilitas pajak bagi CV AB seharusnya akan berakhir pada tahun pajak 2026 mendatang.

Meskipun saat ini PP 20/2026 telah resmi berlaku, CV AB tetap diperbolehkan menggunakan skema PPh Final hingga akhir tahun pajak 2026. Syaratnya tetap sama, yakni total penghasilan usaha tahunannya tidak boleh melewati batas kriteria yang ditetapkan dalam aturan lama.

Perlu dicatat bahwa PP 20/2026 ini telah diundangkan secara resmi oleh pemerintah pada tanggal 22 April 2026. Sejak tanggal pengundangan tersebut, seluruh ketentuan baru di dalamnya sudah mulai dinyatakan berlaku bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

Perubahan kebijakan ini menjadi sinyal bagi para pelaku usaha untuk mulai meninjau kembali struktur perpajakan mereka. Bagi badan usaha yang masa berlakunya segera berakhir, transisi menuju skema pajak normal berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh perlu dipersiapkan lebih awal.

Dengan adanya aturan yang lebih spesifik, pemerintah berharap administrasi perpajakan bagi UMKM menjadi lebih tertib dan transparan. Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan skema pajak final oleh entitas bisnis yang sebenarnya sudah mampu menggunakan tarif pajak umum.

Artikel terkait

Rekomendasi