Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menghapus batasan masa berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Kebijakan baru ini ditujukan khusus bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan kategori wajib pajak orang pribadi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyesuaian di bidang Pajak Penghasilan.
Perubahan Aturan Jangka Waktu PPh Final UMKM
Pemerintah melakukan perubahan signifikan dengan menghapus Pasal 59 yang sebelumnya membatasi durasi pemakaian tarif pajak murah ini. Pada aturan lama, wajib pajak orang pribadi hanya diberikan waktu maksimal selama 7 tahun untuk menikmati tarif 0,5 persen.
Meskipun ada kelonggaran bagi perorangan, pemerintah tetap memberlakukan batas waktu bagi wajib pajak berbentuk badan usaha tertentu. Untuk badan usaha berbentuk koperasi, jangka waktu penggunaan tarif tetap dipatok selama empat tahun pajak sejak terdaftar.
Pemerintah juga memberikan pengecualian tegas bagi beberapa jenis badan usaha lainnya agar tidak lagi menggunakan tarif PPh Final UMKM ini. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah adanya praktik penghindaran pajak yang tidak sesuai tujuan regulasi.
Wajib pajak badan yang kini dikecualikan dari skema tarif pajak rendah ini meliputi beberapa kategori sebagai berikut:
Daftar badan usaha yang tidak lagi bisa menggunakan PPh Final UMKM :
- Persekutuan Komanditer atau sering disebut sebagai CV.
- Badan usaha dalam bentuk Firma.
- Perseroan Terbatas (PT) yang bukan merupakan perseroan perorangan.
- Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) maupun BUM Desa Bersama.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian pengecualian ini bertujuan menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Penjelasan dalam PP 20/2026 menyebutkan bahwa langkah ini penting agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas pajak oleh pihak tertentu.
Masa Transisi Bagi Wajib Pajak Badan
Bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun yang sudah terdaftar sebelumnya, pemerintah masih memberikan masa transisi. Aturan peralihan ini diatur secara mendalam dalam Pasal II pada regulasi terbaru tersebut.
Wajib pajak berbentuk CV, Firma, atau PT yang masa berlakunya belum habis berdasarkan aturan lama, masih diizinkan menggunakan PPh Final. Mereka diperbolehkan tetap membayar pajak 0,5 persen hingga jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya berakhir.
Berikut adalah ringkasan durasi masa transisi bagi wajib pajak badan berdasarkan kategori usahanya:
| Bentuk Badan Usaha | Jangka Waktu Maksimal |
|---|---|
| CV, Firma, BUM Desa, dan Perseroan Perorangan (1 orang) | 4 Tahun Pajak |
| Perseroan Terbatas (PT) Umum | 3 Tahun Pajak |
Sebagai ilustrasi, jika sebuah CV terdaftar pada Juni 2023 dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, maka mereka bisa menggunakan PPh Final hingga 2026. Ketentuan ini tetap berlaku selama peredaran bruto usaha mereka tidak melampaui batas maksimal yang sudah ditentukan.
Setelah masa transisi tersebut berakhir, maka wajib pajak badan tersebut harus beralih ke skema pajak normal. Hal ini menunjukkan bahwa fokus utama penghapusan batas waktu hanya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan pengusaha perorangan.
Syarat Mendapatkan Tarif 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Meskipun batas waktu dihapuskan bagi orang pribadi, ada sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Syarat mendasar yang tetap dipertahankan adalah jumlah penghasilan bruto yang tidak boleh lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Selain soal omzet, terdapat aturan baru yang menekankan pada aspek kepatuhan hukum dan integritas wajib pajak. Setiap pengusaha dilarang keras memperhitungkan biaya yang berkaitan dengan tindakan melanggar hukum dalam laporan keuangannya.
Ketentuan larangan biaya yang tidak boleh dikurangkan meliputi :
- Pemberian suap kepada pihak mana pun dalam operasional bisnis.
- Pemberian gratifikasi atau hadiah yang menyalahi aturan hukum.
- Segala bentuk pemberian kepada pejabat publik, baik lokal maupun asing.
Larangan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan bisnis. Biaya-biaya tersebut tidak dapat lagi dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan kewajiban perpajakan.
Kategori Jasa yang Dikecualikan
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis penghasilan orang pribadi bisa menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen ini. Penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas atau jasa profesional tetap dikenakan tarif pajak yang berbeda.
Pekerjaan bebas mencakup tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, hingga notaris dan penilai. Selain itu, para pelaku di industri kreatif dan hiburan juga masuk dalam daftar pengecualian tarif UMKM ini.
Profesi lain yang tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM :
- Pekerja seni seperti penyanyi, bintang film, sutradara, foto model, dan seniman lainnya.
- Content creator, influencer, selebgram, blogger, dan vlogger di media daring.
- Olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, serta penerjemah.
- Agen iklan, perantara (makelar), petugas asuransi, hingga distributor MLM.
Aturan ini memastikan bahwa fasilitas pajak UMKM benar-benar tepat sasaran bagi pedagang atau pengusaha kecil. Profesi ahli dan jasa profesional dipandang memiliki kapasitas pajak yang berbeda dibandingkan sektor usaha mikro lainnya.
Bagi UMKM yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, sangat disarankan untuk tertib dalam melakukan pencatatan peredaran bruto. Dengan administrasi yang rapi, pelaku usaha dapat menikmati tarif pajak rendah ini secara berkelanjutan selama masih memenuhi kriteria.