Rencana pemerintah untuk menerapkan penyeragaman kemasan produk tembakau atau kemasan polos (plain packaging) kembali memicu gelombang penolakan. Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ini dinilai mengancam stabilitas industri nasional.
Kementerian Perindustrian bersama sejumlah pelaku usaha menyatakan bahwa regulasi tersebut berisiko mengganggu iklim investasi. Dampak negatifnya diprediksi akan meluas hingga menyentuh sektor ketenagakerjaan dan ekonomi secara keseluruhan.
Penolakan dari Berbagai Pihak Terkait
Kritik tajam muncul setelah Kementerian Kesehatan mengadakan konsultasi publik mengenai aturan peringatan kesehatan produk tembakau pada 25 Mei 2026. Meski judul aturan mengalami perubahan, substansi mengenai standarisasi kemasan dianggap tetap bermasalah.
Banyak pemangku kepentingan menilai pasal kemasan polos melanggar Hak Kekayaan Intelektual karena menghilangkan ciri khas merek. Hal ini dianggap merugikan pemilik usaha yang telah membangun nilai ekonomi melalui identitas produk mereka.
Kementerian Perindustrian melalui Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan sikapnya. Pihaknya secara resmi menolak wacana standarisasi kemasan tersebut dalam pembahasan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Merrijantij menjelaskan bahwa masukan dari berbagai pihak telah disampaikan dalam forum konsultasi publik. Saat ini, pihaknya tengah menunggu draf final untuk melihat apakah aspirasi para pelaku usaha diakomodasi oleh pemerintah.
Dampak Ekonomi dan Investasi
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) turut menyuarakan kekhawatiran terkait ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh regulasi ini. Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, meminta adanya kajian mendalam sebelum aturan disahkan.
Menurut Sutrisno, kepastian regulasi dan perlindungan investasi adalah faktor kunci bagi keberlanjutan dunia usaha. Kebijakan yang terlalu drastis tanpa perhitungan matang dikhawatirkan akan merusak ekosistem bisnis yang sudah mapan.
Poin penting mengenai peran Industri Hasil Tembakau (IHT) bagi ekonomi nasional:
- Menjadi salah satu sektor utama yang menyerap jutaan tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Memiliki keterkaitan kuat dengan berbagai sektor lain dalam rantai pasok nasional.
- Memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui cukai dan pajak.
- Mendorong pertumbuhan industri pendukung seperti sektor kreatif, distribusi, hingga ritel berskala kecil.
Sutrisno menekankan bahwa sektor IHT memiliki industrial linkages yang sangat luas. Gangguan pada industri utama ini dipastikan akan berdampak domino pada pedagang eceran hingga penyedia jasa logistik.
Harapan Terhadap Transisi Kebijakan
Meskipun mendukung upaya pengendalian konsumsi produk tembakau, APINDO meminta pemerintah untuk tetap rasional. Diperlukan masa transisi yang cukup agar para pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian operasional.
Pemerintah juga didorong untuk melakukan regulatory impact assessment atau kajian dampak regulasi secara transparan. Proses ini diharapkan melibatkan asosiasi usaha agar kebijakan yang dihasilkan tetap menjaga stabilitas industri nasional.
Ringkasan perbandingan dampak dan harapan pelaku usaha terhadap regulasi:
| Aspek Pertimbangan | Potensi Dampak Negatif | Harapan Pelaku Usaha |
|---|---|---|
| Investasi | Ketidakpastian hukum dan penurunan minat investor. | Adanya perlindungan hukum terhadap hak merek. |
| Ketenagakerjaan | Risiko PHK massal di sektor padat karya. | Kebijakan yang menjaga keberlangsungan lapangan kerja. |
| Operasional | Biaya penyesuaian kemasan yang tinggi. | Pemberian masa transisi yang memadai. |
| Hukum | Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). | Kajian regulasi yang melibatkan asosiasi terkait. |
Tabel di atas menunjukkan bahwa pelaku usaha mengharapkan adanya keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan kelangsungan ekonomi. Tanpa kajian matang, kebijakan ini dikhawatirkan memicu dampak sosial ekonomi yang sulit dipulihkan.
Selain masalah kemasan, aturan turunan PP 28/2024 lainnya juga menuai sorotan tajam. Pembatasan kadar nikotin dan tar serta larangan bahan tambahan dianggap dapat memperburuk kondisi industri tembakau yang saat ini sudah tertekan.