Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan regulasi terbaru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Juni 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya meningkatkan retensi devisa di dalam negeri agar likuiditas valuta asing tetap terjaga. Hal ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi stabilitas nilai tukar serta mendukung pembiayaan pembangunan di berbagai sektor.
Ketentuan Repatriasi Penuh bagi Eksportir
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh eksportir di sektor sumber daya alam kini memiliki kewajiban penuh untuk membawa pulang devisa mereka. Tingkat kepatuhan repatriasi yang dipersyaratkan oleh pemerintah mencapai angka 100 persen tanpa terkecuali.
"Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Pemerintah menetapkan rincian durasi dan jumlah penempatan dana sebagai berikut:
- Eksportir sektor nonmigas wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.
- Eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sekurang-kurangnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
- Penempatan dana wajib dilakukan melalui bank-bank milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Konversi devisa dari valuta asing ke Rupiah dibatasi maksimal sebesar 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan dana tersebut.
Aturan ini sengaja dirancang agar hasil dari kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian domestik. Pemerintah optimistis langkah ini akan memperkuat posisi eksternal ekonomi Indonesia di tengah tantangan global.
Relaksasi Khusus dan Perjanjian Bilateral
Meskipun menerapkan aturan yang cukup ketat, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi kategori eksportir tertentu. Relaksasi ini terutama menyasar sektor pertambangan yang memiliki keterkaitan dengan perjanjian internasional.
Eksportir yang terafiliasi dengan negara yang memiliki kesepakatan dagang bilateral dengan Indonesia mendapatkan perlakuan khusus. Mereka diperbolehkan menempatkan dana dengan skema yang berbeda dari ketentuan umum yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin relaksasi bagi eksportir dengan skema perjanjian bilateral:
- Kewajiban penempatan valuta asing minimal sebesar 30 persen dengan durasi selama tiga bulan.
- Eksportir diberikan izin untuk melakukan transaksi atau penukaran valas pada bank di luar bank BUMN.
- Ketentuan ini berlaku jika terdapat nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama perdagangan yang sah secara hukum.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga hubungan kerja sama internasional sekaligus memastikan aliran modal tetap masuk ke sistem keuangan dalam negeri. Pemerintah tetap mengawasi pelaksanaan skema khusus ini agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Insentif Pajak untuk Mendorong Kepatuhan
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan pelaku usaha, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif perpajakan yang menggiurkan. Langkah ini diambil agar para eksportir merasa lebih nyaman dalam memarkirkan dana mereka di instrumen keuangan domestik.
Insentif tersebut berupa pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga atau imbal hasil dari instrumen penempatan DHE SDA. Besaran tarif ini diklaim jauh lebih rendah dibandingkan dengan bunga instrumen investasi reguler lainnya.
Ringkasan perbandingan tarif pajak dan manfaat bagi eksportir:
| Kategori Instrumen | Tarif Pajak (PPh) | Ketentuan |
|---|---|---|
| Instrumen DHE SDA | Mulai dari 0% | Tergantung jangka waktu penempatan dana di dalam negeri. |
| Investasi Reguler | Hingga 20% | Berlaku untuk instrumen keuangan konvensional pada umumnya. |
Purbaya menjelaskan bahwa tarif PPh bahkan bisa mencapai nol persen jika eksportir menempatkan dananya dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan daya saing bagi perbankan nasional dalam mengelola devisa hasil ekspor.
Dengan adanya keseimbangan antara kewajiban regulasi dan pemberian insentif, pemerintah berharap stabilitas ekonomi nasional akan semakin kokoh. Implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kedaulatan moneter Indonesia.