Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan peringatan penting bagi para pelaku usaha untuk memahami aturan mengenai Debt-to-Equity Ratio (DER) atau rasio utang terhadap modal. Hal ini dikarenakan struktur permodalan perusahaan tidak hanya berpengaruh pada stabilitas finansial, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap besaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang harus dibayar.
Melalui penerapan batasan DER, pemerintah berupaya menetapkan koridor kewajaran antara jumlah utang dengan modal yang dimiliki oleh sebuah entitas bisnis. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi praktik penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara membebankan bunga pinjaman secara berlebihan untuk menggerus laba kena pajak.
Mengenal Batas Aman Rasio Utang Perusahaan
Lantas, berapa sebenarnya rasio utang yang dianggap sehat menurut ketentuan perpajakan di Indonesia? Pihak otoritas pajak telah menetapkan standar baku bagi wajib pajak badan terkait proporsi pinjaman mereka.
Ketentuan mengenai batas maksimal rasio utang perusahaan adalah sebagai berikut:
- Batas maksimal DER yang diperbolehkan bagi wajib pajak badan adalah sebesar 4:1.
- Jumlah utang perusahaan dilarang melebihi empat kali lipat dari total modal atau ekuitas yang tercatat.
Penjelasan mengenai aturan ini juga sempat ditegaskan oleh KPP Pratama Maumere melalui konten edukasi di media sosial mereka pada Kamis (28/5/2026). Dalam keterangannya, ditekankan bahwa pemenuhan rasio ini sangat penting agar biaya bunga tetap dapat diakui sebagai pengurang penghasilan.
Secara mendasar, pengusaha perlu mengingat rumus akuntansi di mana Harta merupakan penjumlahan dari Utang dan Ekuitas. DER sendiri berfungsi sebagai indikator keuangan yang membandingkan total kewajiban (utang) dengan total modal yang dimiliki oleh pemilik perusahaan.
Landasan Hukum dan Alasan Pengaturan DER
Aturan mengenai pembatasan rasio utang terhadap modal ini secara resmi tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Ketentuan teknis lebih detail mengenai implementasi kebijakan ini telah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/2015.
DJP menjelaskan bahwa pengawasan ketat terhadap rasio ini dilakukan untuk mendeteksi adanya indikasi "modal terselubung". Fenomena ini terjadi ketika pemegang saham memberikan suntikan dana yang dilaporkan sebagai utang, padahal secara substansi berfungsi sebagai tambahan modal.
Beberapa biaya pinjaman yang timbul akibat adanya utang meliputi:
- Beban bunga pinjaman serta diskonto yang harus dibayar.
- Biaya tambahan yang muncul dalam rangka pengurusan pinjaman.
- Beban sewa pembiayaan serta biaya imbalan atas jaminan pengembalian utang.
- Selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing.
Dalam penghitungan PPh Badan, biaya-biaya tersebut dikategorikan sebagai pengurang penghasilan bruto yang dapat memperkecil dasar pengenaan pajak. Jika perusahaan memiliki utang yang sangat besar, maka biaya bunganya pun akan membengkak, sehingga laba bersih menurun dan pajak yang dibayarkan menjadi sangat minim.
Konsekuensi Jika Rasio Utang Melampaui Batas
Perusahaan akan menghadapi konsekuensi fiskal jika rasio utang mereka terdeteksi melebihi batas 4:1 yang telah ditetapkan pemerintah. Biaya pinjaman yang diperbolehkan untuk menjadi pengurang pajak hanya sebatas nilai yang sesuai dengan rasio maksimal tersebut.
Apabila terdapat kelebihan biaya bunga di atas rasio 4:1, maka selisih tersebut wajib dilakukan koreksi fiskal positif. Dampaknya, pengeluaran bunga tersebut tidak boleh dijadikan biaya, sehingga penghasilan kena pajak meningkat dan beban pajak yang harus dibayar perusahaan menjadi lebih besar.
Meskipun demikian, terdapat beberapa kategori wajib pajak yang dikecualikan dari aturan batas DER 4:1 ini:
| Kategori Wajib Pajak | Keterangan Pengecualian |
|---|---|
| Perbankan & Lembaga Pembiayaan | Memiliki regulasi rasio keuangan tersendiri sesuai otoritas sektor. |
| Asuransi & Reasuransi | Dikecualikan karena karakteristik usahanya yang unik. |
| Pertambangan & Migas | Berlaku bagi yang memiliki kontrak kerja sama dengan ketentuan DER khusus. |
| Usaha Infrastruktur | Mendapatkan relaksasi untuk mendukung pembangunan nasional. |
| Wajib Pajak PPh Final | Berlaku untuk entitas yang seluruh penghasilannya dikenakan pajak final. |
Pengecualian ini diberikan karena industri-industri tersebut memiliki karakteristik operasional yang membutuhkan struktur permodalan dan pinjaman yang berbeda dari perusahaan umum. Selain itu, aturan DER ini secara spesifik menyasar wajib pajak badan yang modalnya terbagi atas saham-saham dan berkedudukan di Indonesia.
Bagi entitas bisnis seperti CV, firma, koperasi, atau yayasan, ketentuan rasio 4:1 ini tidak bersifat wajib untuk diikuti. Namun, bagi Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi kriteria, pengawasan terhadap saldo utang dan modal harus dilakukan secara disiplin setiap bulannya.
Bukan Larangan Berutang, Melainkan Pembatasan Efek Pajak
Pihak KPP Pratama Maumere kembali menegaskan bahwa aturan ini tidak dibuat untuk melarang perusahaan mencari pinjaman modal dari pihak ketiga. Fokus utama dari regulasi ini adalah mengatur efek perpajakan yang muncul dari utang tersebut agar tidak disalahgunakan untuk penghindaran pajak.
Perlu dicatat pula bahwa seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak jika saldo ekuitas perusahaan bernilai nol atau negatif (minus). Hal serupa juga berlaku bagi biaya pinjaman utang swasta luar negeri yang laporannya tidak disampaikan oleh wajib pajak kepada pihak DJP.
DJP mengingatkan agar perusahaan senantiasa menghitung saldo rata-rata utang dan modal pada setiap akhir bulan selama satu tahun pajak berjalan. Hal ini sesuai dengan amanat PMK 169/2015 yang memandang kondisi keuangan perusahaan secara kumulatif sepanjang tahun, bukan hanya pada posisi akhir tahun saja.
Dengan menjaga keseimbangan antara modal dan utang, perusahaan dapat memastikan perencanaan keuangan mereka tetap berada dalam jalur kepatuhan pajak yang benar. Hal ini akan menghindarkan perusahaan dari risiko tambahan beban pajak akibat koreksi fiskal yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal.