Pemerintah resmi memperketat aturan penggunaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mencegah penyalahgunaan. Langkah tegas ini diambil melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang secara spesifik menyasar praktik penghindaran pajak.
Isu ini menjadi sorotan utama di berbagai media nasional pada Kamis (4/6/2026). Regulasi terbaru tersebut diyakini mampu menutup celah bagi perusahaan besar yang sengaja memecah lini bisnis mereka demi menikmati tarif pajak rendah yang diperuntukkan bagi UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa aturan baru ini lahir dari evaluasi terhadap modus operandi banyak pengusaha nakal. Ia menyebutkan adanya temuan di lapangan di mana satu entitas bisnis besar sengaja dipecah menjadi puluhan CV dan PT berskala kecil.
Tujuan dari pemecahan usaha tersebut tidak lain adalah agar tetap bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM yang tarifnya jauh lebih ringan. "Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak pihak yang sebenarnya tidak berhak justru ikut menikmati aturan ini," ungkap Maman.
Menurutnya, praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan nasional. Melalui PP 20/2026, pemerintah ingin mengembalikan fungsi awal insentif pajak agar benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak.
Restrukturisasi Penerima Fasilitas PPh Final UMKM
Dalam aturan terbaru ini, terdapat pemisahan yang jelas mengenai kategori wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan skema PPh final. Wajib pajak orang pribadi serta perseroan perorangan kini diberikan hak untuk menggunakan skema ini tanpa batasan waktu tertentu.
Sementara itu, bagi wajib pajak berbentuk koperasi, pemerintah menetapkan batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh final maksimal selama empat tahun pajak. Perubahan ini menjadi poin penting dalam upaya penataan administrasi perpajakan bagi badan usaha menengah.
Daftar badan usaha yang tidak lagi bisa menggunakan PPh Final UMKM menurut aturan terbaru:
- Persekutuan Komanditer (CV).
- Firma dan Perseroan Terbatas (PT) selain kategori perseroan perorangan.
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Meskipun terdapat pembatasan baru, pemerintah tetap menyediakan masa transisi bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar sebelumnya. Badan usaha seperti CV, Firma, PT, dan BUMDes masih boleh menggunakan PPh final hingga jangka waktu pemanfaatan sesuai PP 55/2022 berakhir.
Ringkasan batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM pada masa transisi:
| Bentuk Wajib Pajak | Maksimal Jangka Waktu |
|---|---|
| Perseroan Terbatas (PT) Umum | 3 Tahun Pajak |
| CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma | 4 Tahun Pajak |
| Koperasi | 4 Tahun Pajak |
| Orang Pribadi & Perseroan Perorangan | Tanpa Batas Waktu |
Penjelasan di atas menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang sedang dalam proses transisi. Namun, kepatuhan terhadap aturan omzet tetap menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar bagi semua kategori.
Pengawasan Melalui Sistem Coretax
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa skema PPh final UMKM sering kali menjadi sasaran "akal-akalan" perusahaan besar. Ia mengingatkan jika suatu bisnis sudah berkembang dan naik kelas, maka sudah sepatutnya membayar pajak sesuai tarif normal.
Kini, pemerintah memiliki alat pengawasan yang lebih canggih melalui sistem coretax untuk mendeteksi siapa pemilik manfaat sebenarnya atau beneficiary. Dengan teknologi ini, identitas asli di balik perusahaan-perusahaan yang sengaja dipecah akan mudah terlacak.
"Kedepannya praktik seperti ini tidak bisa lagi dilakukan karena sistem kami sudah bisa melihat keterkaitan antar unit usaha. Yang UMKM biarlah UMKM, jangan yang besar ikut-ikutan memakai fasilitas ini," tegas Purbaya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa batas omzet kumulatif untuk tetap bisa menikmati fasilitas ini adalah Rp4,8 miliar setahun. Jika omzet gabungan antara orang pribadi dan perseroan perorangan miliknya melebihi angka tersebut, maka hak fasilitas pajak murah otomatis hilang.
Sorotan dari Sektor Ekonomi Kreatif
Di sisi lain, kebijakan ini menuai kekhawatiran dari Anggota Komisi VII DPR, Putra Nababan. Ia menilai penghapusan CV dan PT dari daftar penerima PPh final bisa berdampak negatif bagi pelaku industri kreatif yang banyak menggunakan badan hukum tersebut.
Putra berharap ada ruang dialog antara Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dengan Menteri Keuangan. Ia mendorong adanya relaksasi khusus bagi pelaku ekonomi kreatif agar perkembangan sektor ini tidak terhambat oleh aturan perpajakan yang kaku.
Ketentuan Khusus Perseroan Perorangan Sektor Jasa
Perlu dicatat bahwa tidak semua perseroan perorangan secara otomatis bisa menikmati PPh final UMKM. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026, terdapat pengecualian khusus bagi bidang jasa tertentu yang berkaitan dengan keahlian khusus.
Kriteria perseroan perorangan yang dilarang menggunakan PPh Final UMKM:
- Didirikan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus tertentu.
- Menyerahkan jasa yang sejenis dengan kategori jasa pada pekerjaan bebas.
- Beroperasi pada sektor profesional yang sudah memiliki skema pajak tersendiri.
Aturan ini memastikan bahwa tenaga profesional yang membungkus jasanya dalam bentuk perseroan perorangan tidak menyalahgunakan skema UMKM. Keadilan beban pajak antara pekerja bebas dan entitas bisnis jasa profesional menjadi fokus utama dalam poin ini.
Informasi Terkini Layanan Perpajakan dan Ekonomi
Selain polemik PPh final, terdapat beberapa pembaruan terkait layanan administrasi perpajakan bagi wajib pajak kriteria tertentu. Berlakunya PMK 28/2026 mengharuskan wajib pajak yang terdampak untuk mengajukan kembali permohonan penetapan mereka.
Proses pengajuan ulang ini dibatasi hanya pada periode 1 hingga 10 Juni 2026. Perlu diingat bahwa periode singkat ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.
Banyak wajib pajak melaporkan munculnya notifikasi 'Operation Failed' saat mencoba mengakses sistem tersebut. Hal ini biasanya terjadi karena pemohon tidak memiliki riwayat SK kriteria tertentu sebelumnya, sehingga sistem menolak pengajuan otomatis.
Beberapa isu strategis nasional lainnya yang sedang berkembang:
- Aksesi OECD: Indonesia kini memasuki tahap tinjauan teknis untuk menjadi anggota tetap organisasi internasional tersebut.
- Kewenangan Danantara: Pemerintah menambah wewenang lembaga ini melalui PP 19/2026, termasuk hak pembentukan holding investasi baru.
- Proyeksi Ekonomi: OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 4,7% pada tahun 2026.
Mengenai penambahan wewenang Danantara, lembaga ini kini memiliki hak untuk menyetujui perubahan modal pada BUMN yang berasal dari dividen. Selain itu, Danantara berhak melakukan hapus buku atau hapus tagih atas aset negara sesuai aturan yang berlaku.
Terkait proyeksi ekonomi, OECD menyebutkan bahwa tantangan utama Indonesia berasal dari tingginya harga energi global dan ketatnya kebijakan moneter. Ketidakpastian kebijakan juga dianggap sebagai faktor yang bisa menahan laju konsumsi masyarakat serta investasi swasta di masa mendatang.