Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyelenggarakan Indonesia Guarantee Summit (IGS) 2026 di Jakarta pada Kamis (21/5/2026) guna membahas penguatan industri penjaminan dalam mendukung akses pembiayaan serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Forum strategis nasional bertajuk Pemurnian Industri Penjaminan sebagai Fondasi Penguatan Akses Pembiayaan dan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut mempertemukan regulator, pelaku industri jasa keuangan, perbankan, pemerintah daerah, hingga akademisi.
Langkah pemurnian industri ini dinilai penting untuk memperjelas model bisnis, memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko, serta mengharmonisasikan regulasi dengan sektor keuangan lain seperti perbankan dan asuransi agar tercipta sistem pembiayaan yang kokoh.
ÔÇ£Dengan regulasi yang proporsional, konsisten, dan sesuai karakteristik bisnis penjaminan, kita dapat membangun level playing field yang sehat, sehingga industri penjaminan, asuransi, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya dapat saling melengkapi dalam memperkuat akses pembiayaan dan stabilitas sistem keuangan nasional,ÔÇØ kata Ivan dalam Indonesia Guarantee Summit (IGS) 2026, Kamis (21/5/2026).
Ekosistem industri terus didorong penguatannya oleh Asippindo bersama regulator dalam beberapa tahun terakhir melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, transformasi digital, pengembangan kompetensi SDM, hingga penguatan skema penjaminan ulang nasional.
Akselerasi pembangunan nasional memerlukan dukungan dari penguatan industri penjaminan, khususnya untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fakta tersebut ditegaskan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Ferry Irawan.
Dilansir dari Keuangan, sektor UMKM tercatat memberikan kontribusi sebesar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta penyerapan tenaga kerja, meskipun masih banyak pelaku usaha yang belum berkategori bankable.
Pemerintah terus memacu pembiayaan produktif melalui berbagai program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), perumahan rakyat, hingga ekonomi hijau. Dalam program-program tersebut, industri penjaminan memegang peran vital sebagai credit enhancer dan pengendali mitigasi risiko agar pelaku UMKM dapat naik kelas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong adanya pemurnian industri penjaminan agar sektor ini dapat berjalan lebih fokus, profesional, sekaligus memperkuat efisiensi serta kapasitas penjaminan nasional secara berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa industri penjaminan memegang peran strategis dalam sistem keuangan nasional sebagai pilar stabilitas sekaligus akselerator pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data keuangan hingga tahun 2025, Indonesia memiliki 24 lembaga penjaminan dengan total aset mencapai Rp 47,51 triliun, atau tumbuh sebesar 2,42% secara tahunan. Sektor ini juga mencatatkan outstanding penjaminan sebesar Rp 406,43 triliun dengan porsi penjaminan produktif mencapai 70,91%, gearing ratio 20,50 kali, serta pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Rp 8,2 triliun dengan claim ratio berada di angka 83,42%.
OJK berkomitmen memperkuat industri ini melalui pengawasan berbasis risiko, penguatan permodalan, serta pengembangan ekosistem penjaminan yang terintegrasi, termasuk mengoptimalkan peran Jamkrida, skema co-guarantee, dan penjaminan ulang.
"OJK mendorong perusahaan penjaminan untuk memenuhi ketentuan modal secara bertahap, di mana hingga akhir tahun 2026 setiap perusahaan penjaminan diwajibkan telah memenuhi paling sedikit 75 persen dari ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan," ujar Ogi.
Penyelenggaraan IGS yang telah memasuki tahun kedua ini semakin menegaskan fungsinya sebagai ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi, menyelaraskan arah kebijakan, serta melahirkan solusi penguatan industri penjaminan yang sehat, kredibel, prudent, dan berkelanjutan.