Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) secara resmi mengajukan usulan untuk meninjau kembali aturan mengenai kewajiban pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS). Usulan ini disampaikan dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sekretaris Jenderal ASBISINDO, Koko T. Rachmadi, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik permohonan peninjauan ulang tersebut. Menurutnya, proses penguatan industri perbankan syariah di tanah air tidak bisa hanya bertumpu pada perubahan struktur organisasi semata.
Koko menekankan bahwa pengembangan sektor perbankan syariah memerlukan kebijakan yang lebih fleksibel dan adaptif. Kebijakan tersebut harus mampu menyesuaikan dengan kondisi industri terkini serta tingkat kesiapan masing-masing bank dalam melakukan transformasi besar.
Kondisi ekonomi global saat ini dinilai masih berada dalam situasi yang fluktuatif atau volatil. Hal ini memberikan dampak langsung pada persaingan di industri perbankan nasional yang semakin kompetitif, baik dalam menghimpun dana maupun menyalurkan pembiayaan.
Penyebab penyempitan ruang ekspansi perbankan syariah saat ini:
- Persaingan ketat dalam memperebutkan Dana Pihak Ketiga (DPK) antar lembaga keuangan.
- Kesulitan dalam mencari debitur berkualitas di tengah ketidakpastian ekonomi global.
- Tekanan pada margin keuntungan yang dialami oleh para pelaku industri perbankan syariah.
- Terbatasnya modal untuk melakukan ekspansi usaha secara besar-besaran secara mandiri.
Berdasarkan pengamatan ASBISINDO, beberapa Unit Usaha Syariah justru menunjukkan performa yang lebih stabil dan efisien dibandingkan Bank Umum Syariah (BUS) yang berdiri sendiri. Hal ini dimungkinkan karena UUS masih mendapatkan dukungan penuh dari infrastruktur bank induknya.
Keunggulan struktur UUS terletak pada pemanfaatan ekosistem bank induk yang sudah mapan dan luas. Oleh karena itu, ASBISINDO berpendapat bahwa bentuk kelembagaan bukanlah satu-satunya faktor penentu kesuksesan sebuah bank syariah di pasar.
Koko menyatakan bahwa kinerja perbankan syariah jauh lebih dipengaruhi oleh aspek fundamental perusahaan. Faktor-faktor tersebut meliputi kecukupan modal yang kuat, kualitas aset yang sehat, serta kapabilitas dari manajemen yang mengelolanya.
Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan konsolidasi internal sebelum melakukan langkah eksternal yang besar. Pernyataan ini disampaikan Koko setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (2/6/2026).
Selama ini, hubungan antara Unit Usaha Syariah dan induk bank konvensional telah berjalan dengan pola sinergi yang harmonis. Kolaborasi ini memberikan dampak positif bagi pertumbuhan layanan keuangan syariah di bawah naungan bank-bank besar di Indonesia.
UUS sangat terbantu oleh keunggulan kompetitif bank induk dalam berbagai aspek krusial. Beberapa di antaranya meliputi akses terhadap permodalan yang besar, pemanfaatan teknologi perbankan mutakhir, serta jaringan distribusi yang telah menjangkau pelosok.
Pihak asosiasi berharap agar keunggulan-keunggulan kolaboratif tersebut diberikan ruang untuk terus berkembang lebih jauh. Menurut Koko, memisahkan UUS dari induknya justru berisiko menciptakan persaingan yang tidak perlu antar dua entitas tersebut.
Apabila sebuah UUS resmi memisahkan diri, maka bank syariah baru dan mantan induknya akan menjadi kompetitor langsung di pasar. Hal ini dikhawatirkan dapat memecah fokus dalam upaya penguatan perbankan syariah di tingkat nasional.
Daftar risiko yang muncul akibat pemisahan paksa (mandatory spin-off):
- Hilangnya keuntungan ekonomi skala besar (economies of scale) yang sebelumnya didapat dari bank induk.
- Lonjakan biaya operasional yang signifikan karena harus membangun sistem dan kantor sendiri.
- Penurunan tingkat efisiensi karena hilangnya fasilitas berbagi sumber daya dengan induk.
- Munculnya bank syariah berskala kecil yang rentan dan sulit bersaing secara kompetitif.
Sebagai solusi alternatif, ASBISINDO mengusulkan perubahan paradigma dari kewajiban mutlak menjadi pendekatan berbasis kesiapan atau readiness-based approach. Pendekatan ini dinilai lebih adil dan realistis bagi para pelaku industri perbankan syariah.
Keputusan untuk melakukan spin-off seharusnya didasarkan pada penilaian mendalam terhadap beberapa indikator penting. Penilaian tersebut mencakup skala usaha, kecukupan modal, kapasitas operasional, hingga sistem manajemen risiko yang dimiliki bank tersebut.
Selain itu, aspek keberlanjutan model bisnis dalam jangka panjang juga harus menjadi pertimbangan utama regulator. Kondisi industri secara keseluruhan serta prospek ekonomi makro tidak boleh diabaikan dalam pengambilan keputusan strategis ini.
ASBISINDO menilai bahwa patokan nilai aset minimal sebesar Rp 50 triliun saat ini sudah tidak lagi relevan sebagai satu-satunya indikator kesiapan. Angka tersebut dianggap belum menggambarkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang sesungguhnya.
Koko menambahkan bahwa kesiapan sumber daya manusia dan kapasitas pengelolaan risiko juga harus diperhitungkan secara matang. Tanpa persiapan yang komprehensif, pemisahan paksa dikhawatirkan justru akan melemahkan posisi bank syariah tersebut di masa depan.
Ringkasan perbandingan pendekatan kebijakan spin-off:
| Aspek Penilaian | Pendekatan Mandatori (Saat Ini) | Usulan ASBISINDO (Readiness-based) |
|---|---|---|
| Indikator Utama | Nilai aset (Minimal Rp 50 Triliun) | Modal, Operasional, dan Manajemen Risiko |
| Sifat Kebijakan | Wajib tanpa kecuali bagi yang memenuhi syarat aset | Opsional berdasarkan kesiapan entitas |
| Fokus Utama | Transformasi struktur kelembagaan | Stabilitas dan keberlanjutan bisnis |
Tabel di atas merangkum perbedaan mendasar antara kebijakan yang berlaku sekarang dengan usulan yang diajukan oleh pihak asosiasi. Usulan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI dan regulator dalam merumuskan revisi UU P2SK yang lebih akomodatif.
Ke depannya, ASBISINDO berharap industri perbankan syariah dapat terus tumbuh dengan fondasi yang kuat. Upaya ini dilakukan demi menjaga kepercayaan investor serta memastikan layanan keuangan syariah tetap kompetitif di pasar nasional maupun global.