Airlangga: 3 Komoditas Wajib Ekspor via PT DSI Resmi Berlaku Mulai Besok 2026

Airlangga: 3 Komoditas Wajib Ekspor via PT DSI Resmi Berlaku Mulai Besok 2026
Foto: Airlangga: 3 Komoditas Wajib Ekspor via PT DSI Resmi Berlaku Mulai Besok 2026. (Illustration by Pexels)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi mengumumkan kebijakan baru mengenai ekspor sumber daya alam (SDA). Mulai 1 Juni 2026, pemerintah mewajibkan tiga komoditas strategis untuk diekspor melalui satu pintu.

Instansi yang ditunjuk untuk menangani proses ini adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekspor nasional secara mendasar.

Airlangga menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden dalam pidato rapat paripurna DPR RI pada tanggal 20 lalu. Inti dari arahan tersebut adalah optimalisasi pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada tahap awal, pemerintah fokus pada tiga komoditas yang selama ini menjadi penyumbang ekspor terbesar bagi Indonesia. Penunjukan PT DSI diharapkan mampu mengintegrasikan pengawasan serta validitas data ekspor agar lebih akurat.

Daftar Komoditas Wajib Ekspor Satu Pintu

Berikut adalah rincian tiga komoditas utama yang wajib melalui mekanisme PT DSI mulai besok:

  • Batu Bara: Merupakan komoditas energi utama dengan nilai ekspor yang sangat signifikan bagi pendapatan negara.
  • Kelapa Sawit (CPO): Produk perkebunan unggulan yang menjadi penopang utama neraca perdagangan Indonesia.
  • Ferro Alloy: Produk besi paduan yang memiliki peran strategis dalam rantai pasok industri global.

Airlangga menegaskan bahwa sistem satu pintu melalui PT DSI bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap komoditas-komoditas tersebut. Hal ini penting untuk memastikan kualitas dan kebenaran data yang dilaporkan oleh para eksportir.

Upaya Mencegah Pelarian Devisa dan Praktik Ilegal

Salah satu alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk memberantas praktik curang dalam perdagangan internasional. Pemerintah ingin menutup celah bagi oknum yang melakukan manipulasi nilai transaksi ekspor.

Airlangga menyebutkan bahwa aturan baru ini dirancang untuk mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko pelarian devisa hasil ekspor (DHE) ke luar negeri.

Dengan tata kelola yang lebih ketat, nilai ekspor yang tercatat diharapkan sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya di lapangan. Hal ini akan berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Kontribusi ketiga komoditas tersebut memang tidak main-main bagi perekonomian nasional. Pada tahun 2025 saja, nilai ekspor dari tiga sektor ini mencapai angka yang sangat fantastis.

Tabel Rincian Nilai Ekspor Komoditas Strategis Tahun 2025:

Jenis Komoditas Nilai Ekspor (USD) Nilai Ekspor (Rupiah)
Batu Bara US$24,48 Miliar Sekitar Rp436 Triliun
Kelapa Sawit (CPO) US$24,42 Miliar Sekitar Rp435 Triliun
Ferro Alloy US$16,49 Miliar Sekitar Rp294 Triliun

Total nilai dari ketiga komoditas tersebut mencapai US$66,13 miliar atau setara dengan Rp1.178 triliun. Angka ini menyumbang sekitar 23,4 persen dari keseluruhan total ekspor nasional Indonesia.

Sektor-sektor inilah yang menjadi penyangga utama surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan.

Mekanisme Masa Transisi

Implementasi kebijakan ekspor satu pintu ini akan dimulai dalam masa transisi pada 1 Juni 2026. Meskipun wajib melalui PT DSI, kegiatan ekspor sehari-hari masih bisa dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Namun, terdapat kewajiban administratif baru bagi perusahaan-perusahaan ekspor tersebut. Mereka diwajibkan untuk melaporkan seluruh detail kegiatan ekspornya secara berkala kepada PT DSI selaku BUMN ekspor.

Untuk mendukung kelancaran proses pelaporan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyiapkan sistem digital khusus. Pelaporan akan dilayani melalui format Akses Portal CEISA 4.0 yang sudah terintegrasi.

Pemerintah berencana melakukan evaluasi berkala terhadap jalannya masa transisi ini. Evaluasi pertama akan dilakukan dalam tiga bulan awal sejak kebijakan ini diberlakukan besok.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi landasan untuk penerapan kebijakan di tahap selanjutnya. Pemerintah ingin memastikan sistem ini benar-benar siap sebelum diterapkan secara menyeluruh tanpa kendala teknis.

Target akhirnya adalah implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI secara total. Pemerintah menargetkan sistem ini sudah berjalan sepenuhnya paling lambat pada 1 Januari 2027 mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi