Kasus dugaan penipuan yang melibatkan jasa penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) di kawasan Jakarta Timur kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Pihak kepolisian melaporkan bahwa jumlah korban terus bertambah secara signifikan seiring dengan berjalannya proses penyelidikan.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 58 pasangan calon pengantin diduga menjadi korban praktik curang yang dilakukan oleh pengelola WO bernama Marwah. Total kerugian finansial yang dialami oleh para korban tersebut diperkirakan telah menembus angka lebih dari Rp2,6 miliar.
Detail Korban dan Kerugian yang Dialami
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, memberikan penjelasan mendalam mengenai kondisi para korban dalam kasus ini. Alfian mengungkapkan bahwa dari puluhan korban yang terdata, mayoritas dari mereka gagal melaksanakan hari bahagia yang telah direncanakan.
Berdasarkan data kepolisian, hanya ada dua pasangan yang tetap melangsungkan acara pernikahan mereka menggunakan jasa WO tersebut. Namun, layanan yang mereka terima di lapangan sangat mengecewakan karena jauh dari kesepakatan awal yang telah dijanjikan.
Sementara itu, 56 pasangan calon pengantin lainnya bernasib lebih malang karena sama sekali belum bisa melaksanakan rangkaian acara pernikahan mereka. Hal ini menjadi pukulan berat bagi para korban mengingat persiapan matang yang sudah mereka lakukan sejak jauh hari.
Kombes Pol Alfian Nurrizal menyebutkan bahwa nilai kerugian sebesar Rp2,6 miliar tersebut sebenarnya baru mencakup pendataan dari 24 korban yang telah resmi melapor. Angka ini kemungkinan besar akan terus bertambah seiring masuknya laporan dari korban-korban lain yang baru terdata oleh tim penyidik.
Rincian jumlah korban dan status pelaksanaan acara pernikahan :
- Sebanyak 58 pasangan calon pengantin telah teridentifikasi sebagai korban dalam kasus penipuan ini.
- Hanya 2 pasangan yang sempat melangsungkan acara pernikahan namun dengan kualitas layanan yang sangat buruk.
- Sebanyak 56 pasangan lainnya terpaksa menunda atau membatalkan acara karena layanan tidak direalisasikan.
- Data kerugian Rp2,6 miliar baru berasal dari 24 pelapor pertama yang diverifikasi oleh polisi.
Daftar di atas menunjukkan besarnya dampak kerugian, baik secara materiel maupun psikologis, yang harus ditanggung oleh para calon mempelai. Pihak kepolisian masih terus membuka posko pengaduan bagi korban lain yang merasa dirugikan oleh pihak penyelenggara yang sama.
Modus Operandi dan Penangkapan Tersangka
Awal mula terungkapnya kasus ini dipicu oleh laporan para calon pengantin yang merasa curiga terhadap gerak-gerik pengelola WO Marwah. Mereka mengaku telah menyetorkan sejumlah uang untuk berbagai keperluan paket pernikahan, mulai dari dekorasi, dokumentasi, hingga katering.
Namun, ketika mendekati hari pelaksanaan yang sudah disepakati, pihak WO justru mulai sulit untuk dihubungi. Janji-janji yang tertuang dalam kontrak kerja sama sama sekali tidak ada yang terealisasi sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para pelanggan.
Penyidik kepolisian menduga kuat bahwa pemilik WO Marwah memang memiliki niat jahat untuk meraup keuntungan pribadi. Pelaku diduga sengaja menerima pembayaran dari para korban tanpa ada keinginan sedikit pun untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai penyedia jasa.
Pihak kepolisian telah menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER sebagai tersangka utama di balik kasus penipuan massal ini. Keduanya resmi ditahan sejak Sabtu (30/5/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Status hukum dan pasal yang menjerat para tersangka :
| Kategori Informasi | Detail Keterangan |
|---|---|
| Identitas Tersangka | Pasangan Suami Istri berinisial RM dan ER |
| Status Penahanan | Resmi ditahan mulai Sabtu, 30 Mei 2026 |
| Pasal Perbuatan Curang | Pasal 492 KUHP |
| Pasal Penggelapan | Pasal 486 KUHP |
Tabel tersebut merangkum langkah tegas kepolisian dalam menangani perkara yang merugikan banyak pihak ini. Penyidik juga masih mendalami aliran dana yang telah dibayarkan oleh para korban guna melacak keberadaan uang tersebut.
Imbauan Kepolisian Bagi Masyarakat
Kombes Pol Alfian Nurrizal menegaskan bahwa pihaknya masih terus menelusuri modus operandi lain yang mungkin digunakan oleh tersangka. Polisi menduga ada kemungkinan korban-korban lain yang hingga saat ini belum berani atau belum sempat membuat laporan resmi.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah menggunakan jasa WO Marwah dan dirugikan untuk segera melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Keberanian korban untuk melapor sangat krusial agar proses penegakan hukum dan pengembalian aset dapat berjalan maksimal.
Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi publik agar lebih selektif dalam memilih penyedia jasa layanan pernikahan. Calon pengantin diingatkan untuk selalu memeriksa rekam jejak, legalitas perusahaan, serta transparansi dari pihak penyelenggara sebelum menyetorkan uang dalam jumlah besar.
Aspek keamanan dalam bertransaksi dan pengecekan testimoni dari pelanggan sebelumnya menjadi faktor kunci agar momen sakral sekali seumur hidup tidak hancur. Kewaspadaan sangat diperlukan agar pengalaman pahit yang menimpa 58 pasangan ini tidak terulang kembali di masa mendatang.