Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menerapkan sistem Coretax yang mengharuskan wajib pajak badan untuk menunjuk seorang penanggung jawab atau person in charge (PIC) pusat. Sosok PIC ini memiliki peran yang sangat krusial karena ia bertindak sebagai pengelola utama atau super user bagi akun wajib pajak dalam platform Coretax.
Secara otomatis, sistem akan merujuk pada data penanggung jawab yang terdaftar di DJP Online sebagai PIC default bagi perusahaan yang sudah memiliki akun. Meski demikian, perusahaan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan atau menunjuk pihak lain sebagai PIC sesuai dengan kebutuhan internal mereka.
DJP menegaskan bahwa sosok yang ditunjuk menjadi PIC tidak harus menduduki posisi Direktur Utama atau jabatan tertinggi lainnya dalam struktur organisasi. Bahkan, penanggung jawab ini tidak diwajibkan sebagai pengurus yang namanya tercantum secara formal dalam akta pendirian perusahaan.
Karyawan kunci yang memegang kepercayaan penuh dari perusahaan dapat ditunjuk untuk mengemban tanggung jawab sebagai PIC guna menjalankan fungsi-fungsi perpajakan. Hal ini disampaikan secara resmi melalui kanal Coretaxpedia pada Rabu, 3 Juni 2026, untuk memberikan kejelasan bagi para wajib pajak badan.
Mengingat besarnya kewenangan yang dimiliki oleh seorang PIC, DJP mengingatkan perusahaan untuk mempertimbangkan berbagai aspek secara matang. Pemilihan sosok yang tepat sangat penting agar administrasi perpajakan berjalan lancar dan terhindar dari risiko penyalahgunaan akses.
Lima Aspek Penting dalam Penunjukan PIC Coretax
Berikut adalah lima poin utama yang wajib dipertimbangkan oleh wajib pajak badan saat memilih penanggung jawab akun Coretax:
- Kedudukan Pengurus dalam Perpajakan: Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU KUP, pengurus adalah pihak yang mewakili badan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai hukum yang berlaku.
- Definisi Pengurus Secara Luas: Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, pengurus mencakup mereka yang memiliki wewenang nyata dalam menentukan kebijakan perusahaan, seperti menandatangani kontrak atau cek, meski namanya tidak ada di akta.
- Ketersediaan Bukti Tertulis: Penunjukan sosok tertentu sebagai PIC harus didukung dengan surat keterangan resmi dari pimpinan yang berwenang sebagai dokumen bukti penunjukan yang sah di mata hukum.
- Tanggung Jawab Hukum yang Melekat: Pengurus, baik yang terdaftar di akta maupun tidak, memiliki tanggung jawab secara pribadi atau renteng atas pembayaran pajak terutang sesuai Pasal 32 ayat (2) UU KUP.
- Keamanan Akses Sistem: Mengingat PIC memiliki status super user, penunjukan harus didasarkan pada tingkat kepercayaan tinggi agar hak akses penuh tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
DJP juga memberikan kemudahan bagi PIC untuk mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pihak terkait lainnya dalam rangka membantu kelancaran administrasi. Pihak yang bisa diberikan delegasi ini meliputi karyawan internal perusahaan hingga konsultan pajak yang telah ditunjuk secara resmi.
Wewenang dan Hak Akses PIC Pusat
Sebagai pemegang otoritas tertinggi pada akun wajib pajak di Coretax, seorang PIC memiliki berbagai hak akses yang sangat luas. Pengaturan ini dirancang agar pengawasan perpajakan dalam satu entitas bisnis dapat dilakukan secara terpusat dan terintegrasi.
Setidaknya terdapat tiga hak utama yang dikelola langsung oleh seorang PIC pusat dalam sistem Coretax:
- Manajemen Hak Akses: PIC berwenang penuh untuk mendaftarkan, mengubah data, hingga menghapus hak akses bagi pihak lain seperti pegawai perusahaan atau konsultan pajak.
- Otoritas Penandatanganan Dokumen: Memiliki kemampuan untuk membuat, melihat, dan menandatangani seluruh dokumen perpajakan, termasuk faktur pajak, bukti potong, hingga pelaporan SPT baik untuk pusat maupun cabang.
- Fungsi Supervisi Administrasi: Bertanggung jawab memastikan seluruh proses administrasi perpajakan perusahaan telah berjalan patuh dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain fungsi kendali, Coretax juga memperkenalkan inovasi manajemen akses melalui konsep impersonating atau "berperan sebagai". Konsep ini menjadi solusi modern bagi wajib pajak badan untuk mengelola akun tanpa harus membagikan kata sandi (sharing password) kepada orang lain.
Melalui fitur impersonating, pengelolaan akun badan dilakukan secara aman melalui akun pribadi orang yang telah ditunjuk sebagai PIC atau wakil wajib pajak. Keamanan data menjadi lebih terjamin karena setiap aktivitas dalam sistem dapat dilacak berdasarkan identitas pengguna yang melakukan akses.
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Mode Impersonate:
| Kriteria Utama | Ketentuan dan Penjelasan |
|---|---|
| Status Penunjukan | Pengguna wajib terdaftar sebagai pihak terkait (related person) dalam data sistem DJP. |
| Hak Akses (Role) | Menu yang muncul dalam mode impersonate akan menyesuaikan dengan peran yang diberikan oleh PIC. |
| Keamanan Akun | Menghilangkan kebutuhan berbagi password akun badan karena akses dilakukan melalui akun pribadi. |
Dengan skema ini, setiap pihak terkait hanya bisa mengakses fitur-fitur tertentu yang relevan dengan tugasnya masing-masing. PIC memiliki kontrol penuh untuk menentukan batasan wewenang tersebut guna menjaga integritas data perpajakan perusahaan.
DJP berharap dengan adanya sistem penunjukan PIC yang jelas ini, proses transformasi digital melalui Coretax dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Perusahaan pun diharapkan segera melakukan validasi internal untuk memastikan siapa yang paling tepat mengemban tugas sebagai penanggung jawab akun tersebut.