Platform video YouTube akhirnya menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi Pemerintah Indonesia mengenai perlindungan anak di ranah digital. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengetatan akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, sebagaimana dikutip dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). YouTube sendiri masuk dalam klasifikasi platform berisiko tinggi.
Pemerintah mulai membatasi akses media sosial bagi anak-anak sejak Maret 2026 untuk menekan risiko penggunaan platform digital yang berlebihan. Fokus utama regulasi ini adalah menjaga keamanan data pribadi dan mencegah paparan konten negatif.
Implementasi aturan ini didasari oleh kekhawatiran terhadap sejumlah ancaman serius bagi pengguna usia dini. Salah satunya adalah risiko paparan konten tidak layak seperti kekerasan dan pornografi di ruang siber.
Selain itu, pemerintah menyoroti potensi kecanduan platform digital yang berdampak pada kesehatan psikologis serta fisiologis anak. Aturan teknis mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 8 ayat (4).
Kronologi Kepatuhan YouTube
Proses kepatuhan YouTube terhadap aturan di Indonesia melewati beberapa tahapan sejak awal tahun ini. Dilansir dari Kompas, pemerintah telah melakukan pemanggilan dan pemberian sanksi sebelum pihak platform memberikan respons resmi.
Linimasa Penegakan Regulasi
Pada Maret 2026, pemerintah secara resmi memulai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pada bulan yang sama, Kemkomdigi memanggil pihak Google untuk pemeriksaan kepatuhan, namun agenda tersebut tidak dihadiri.
Pemanggilan kedua pada 2 April 2026 kembali tidak mendapatkan respons dari pihak pengelola. Hal ini memicu pemerintah untuk melayangkan sanksi teguran resmi kepada Google pada 9 April 2026.
Puncaknya terjadi pada 22 April 2026, di mana YouTube secara resmi menyatakan kepatuhannya terhadap PP Tunas. Surat kepatuhan tersebut telah disampaikan secara formal kepada pihak kementerian terkait.
Langkah Adaptasi YouTube di Indonesia
Sebagai bentuk penyesuaian terhadap PP Tunas, YouTube yang berada di bawah naungan Google mulai menonaktifkan akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini diikuti dengan penghapusan iklan yang menargetkan remaja.
Platform ini juga menghadirkan fitur kontrol orang tua yang lebih ketat, termasuk sistem pembatasan durasi penggunaan. Inovasi ini bertujuan memberikan kendali lebih besar bagi wali dalam mengawasi aktivitas digital anak mereka.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi atas keputusan YouTube untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Pemerintah mengapresiasi karena YouTube yang berada di bawah Google telah menyampaikan surat kepatuhan secara resmi kepada Dirjen Pengawasan Ruang Digital," ujarnya mengutip Antara, Kamis (23/4).
Meskipun YouTube telah menyatakan kepatuhan, pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap platform digital. Hal ini dilakukan guna memastikan implementasi aturan perlindungan anak berjalan secara konsisten di lapangan.