Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak perbaikan sistem kuota internet agar hak data yang telah dibeli konsumen tidak hangus secara sepihak oleh operator seluler pada Jumat (8/5/2026). Perbaikan regulasi ini dinilai mendesak untuk menciptakan praktik bisnis telekomunikasi yang lebih transparan dan berkeadilan bagi masyarakat luas.
Pengurus Harian YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa kuota data seharusnya diperlakukan seperti token listrik yang tetap menjadi milik pembeli selama belum digunakan. Dilansir dari Nasional, persoalan utama terletak pada batas waktu penggunaan dan kendala dalam akumulasi paket data yang merugikan pelanggan.
"Jadi menurut saya bukan soal waktu saja tapi benar secara kuantitas juga. Jadi konsumen harusnya bisa mendapatkan kuota itu tanpa perlu hangus dan masih jadi hak konsumen," ujar Rio Priambodo, Pengurus Harian YLKI.
Sebagai solusi alternatif, YLKI menyarankan agar operator seluler mengadopsi skema pulsa reguler jika sistem tanpa batas waktu sulit diterapkan. Dalam sistem tersebut, masa aktif kuota seharusnya otomatis bertambah mengikuti masa aktif kartu setiap kali dilakukan pengisian ulang oleh pengguna.
"Kita sebenarnya benchmark-nya nggak usah langsung ke PLN ya. Tapi kalau sebenarnya (merujuk pada sistem) pulsa saja," ucap Rio Priambodo, Pengurus Harian YLKI.
Rio menekankan pentingnya peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melihat kerugian nyata yang dialami warga akibat kebijakan kuota hangus ini. Putusan MK diharapkan mampu melahirkan norma hukum baru yang memaksa pelaku industri telekomunikasi mengubah praktik bisnis mereka agar lebih adil dan berkelanjutan.
"MK harus membuat norma yang lebih berkeadilan bagi konsumen dan juga berkelanjutan. Sehingga nanti praktik bisnisnya lebih fair dan juga tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini," ucap Rio Priambodo, Pengurus Harian YLKI.
Saat ini, MK tengah memproses dua permohonan terkait sistem penghangusan kuota internet. Gugatan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang daring Wahyu Triana Sari, sementara Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.
Para pemohon menggugat Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi karena dianggap tidak mengikuti perkembangan teknologi informasi. Penghapusan kuota secara sepihak tanpa kompensasi dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.