YLKI Desak Aturan Kuota Internet Lebih Adil untuk Konsumen

YLKI Desak Aturan Kuota Internet Lebih Adil untuk Konsumen
Foto: Ilustrasi YLKI Desak Aturan Kuota Internet Lebih Adil untuk Konsumen.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mendesak pemerintah dan regulator untuk menerapkan mekanisme pembelian kuota internet yang lebih adil bagi masyarakat pengguna internet dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/5/2026), dilansir dari Nasional.

Langkah ini diambil karena YLKI melihat perlunya transparansi transaksi secara menyeluruh bagi konsumen digital. Rio Priambodo menilai posisi tawar konsumen dalam sektor telekomunikasi saat ini masih lemah, terutama mengenai aturan kuota internet hangus.

"Pemerintah dan regulator perlu mendorong mekanisme yang lebih adil, seperti: transparansi penuh penggunaan kuota, sistem rollover kuota, masa tenggang penggunaan, hingga pengawasan ketat terhadap klausul baku yang merugikan konsumen," kata Rio, Sekretaris Eksekutif YLKI.

Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999. Menurut YLKI, penguatan regulasi perlindungan konsumen harus lebih mengikat.

"Negara perlu memperkuat kepastian perlindungan konsumen digital agar konsumen memiliki kedaulatan terhadap barang dan/atau jasa yang telah mereka beli, termasuk layanan kuota internet," imbuh Rio, Sekretaris Eksekutif YLKI.

Pihak YLKI juga menekankan bahwa hak atas apa yang sudah dibayarkan oleh konsumen tidak boleh dikurangi secara sepihak oleh pelaku usaha. Operator telekomunikasi berkewajiban menjamin keterbukaan data mengenai riwayat pembelian.

"Informasi mengenai riwayat pembelian, penggunaan, dan sisa kuota merupakan hak konsumen yang wajib dijamin keterbukaannya oleh operator telekomunikasi," imbuh Rio, Sekretaris Eksekutif YLKI.

Penegasan terakhir dari Rio menyebutkan bahwa arah transformasi digital di Indonesia wajib mengedepankan hak pengguna layanan. Pertumbuhan industri telekomunikasi tidak boleh menjadi satu-satunya fokus utama.

"Transformasi digital harus senantiasa menjamin penghormatan terhadap hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan digital yang sah dan berdaulat," kata Rio, Sekretaris Eksekutif YLKI.

Gugatan perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini bertujuan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal terkait karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon perkara 33 meminta agar penghapusan kuota secara sepihak dilarang dan disertai mekanisme yang adil jika ada pembatasan masa berlaku.

Sementara itu, pemohon perkara 273 menuntut adanya jaminan akumulasi sisa kuota data atau data rollover. Sisa kuota data yang tidak terpakai juga diminta untuk dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan secara proporsional saat paket berakhir.

Artikel terkait

Rekomendasi