Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandang Jeni Rahmadial Fitri pada Rabu, 29 April 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul keterlibatan Jeni dalam kasus dugaan malapraktik medis ilegal di Pekanbaru yang kini masuk dalam proses penyidikan kepolisian.
Dilansir dari Suara, keputusan tersebut dirilis melalui kanal media sosial resmi organisasi sebagai upaya menjaga integritas institusi. Pihak yayasan menyatakan langkah ini didasari oleh perkembangan laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai tindakan hukum yang menjerat pemegang gelar daerah tersebut.
"Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media," tulis pernyataan resmi Yayasan Puteri Indonesia.
Organisasi tersebut menegaskan posisi mereka untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia terhadap kasus Jeni. Mereka memastikan bahwa standar moral dan kredibilitas seluruh pemegang gelar tetap menjadi prioritas utama organisasi.
"Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan," lanjut pernyataan tersebut.
Penegasan mengenai status kedudukan Jeni disampaikan kembali untuk memberikan kejelasan bagi publik. Gelar yang telah disandang sejak tahun 2024 tersebut kini dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
"Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024," tegas mereka.
Persoalan hukum ini bermula dari operasional Klinik Arauna Beauty milik tersangka di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Jeni diduga melakukan tindakan medis berupa facelift dan eyebrow facelift tanpa izin resmi serta tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga medis profesional.
Korban berinisial NS melaporkan adanya komplikasi serius setelah menjalani prosedur pada 4 Juli 2025. Dampak medis yang dialami korban meliputi pendarahan hebat, infeksi bernanah, pembengkakan wajah, hingga cacat permanen pada area kulit kepala dan alis.
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 26 Februari 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Jeni akhirnya ditangkap polisi di rumah keluarganya di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 28 April 2026.
Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan terkait praktik medis ilegal. Kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara yang tengah berjalan.