Waspada Modus Terbaru Penipuan Vendor Wedding di Tangsel, 120 Kursi Raib Sekejap

Waspada Modus Terbaru Penipuan Vendor Wedding di Tangsel, 120 Kursi Raib Sekejap
Foto: Waspada Modus Terbaru Penipuan Vendor Wedding di Tangsel, 120 Kursi Raib Sekejap. (Illustration by Pexels)

Aksi penipuan dengan modus penyewaan barang kembali memakan korban di wilayah Tangerang Selatan. Sebanyak 120 kursi dan tiga unit mesin blower milik vendor pernikahan Fatimah Az-Zahra Wedding dilaporkan raib setelah disewa oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pihak kepolisian akhirnya berhasil menemukan ratusan perlengkapan pesta tersebut di kawasan Depok, Jawa Barat. Barang-barang itu diduga telah dijual oleh pelaku berinisial AAP kepada pihak lain dengan dalih barang bekas.

Kronologi Aksi Penipuan Segitiga

Kejadian ini bermula saat Siti Fatimah, pemilik usaha vendor tersebut, menerima pesanan sewa dari pelaku AAP pada akhir April 2024. Pelaku memesan 170 kursi Futura dan tiga buah blower untuk sebuah acara sosial.

Kepada Siti Fatimah, pelaku berdalih bahwa seluruh perlengkapan tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Acara tersebut rencananya dilaksanakan di sebuah aula mahasiswa di kawasan Ciputat Timur.

Tanpa rasa curiga, Siti Fatimah mengirimkan seluruh barang pesanan ke lokasi yang telah ditentukan pada tanggal 30 April 2026. Namun, sesaat setelah barang sampai, pelaku justru menjalankan aksi gelapnya.

Pelaku diduga langsung memanggil jasa angkutan berbasis aplikasi atau ojek online untuk mengambil kembali barang-barang tersebut dari lokasi. Sebanyak 120 kursi dan tiga unit blower pun langsung dibawa pergi oleh kurir suruhan pelaku.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa kasus ini kemudian secara resmi dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/578/IV/2026/SPKT/SEK di Polsek Ciputat Timur.

Bambang mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan skema penipuan segitiga untuk melancarkan aksinya. Modus ini melibatkan tiga pihak yang berbeda guna memutus jejak kejahatan.

Cara kerja modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku adalah sebagai berikut:

  • Pelaku berpura-pura menjadi konsumen yang menyewa barang secara resmi dari pemilik vendor asli.
  • Setelah barang diterima di lokasi tujuan, pelaku segera memindahkannya ke tempat lain menggunakan jasa transportasi daring.
  • Pelaku kemudian menawarkan barang curian tersebut melalui media sosial dengan harga miring kepada calon pembeli lain.
  • Transaksi dilakukan dengan sistem jual terputus, di mana pembeli tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan.

Dalam menjalankan taktiknya, pelaku sering kali menggunakan akun media sosial yang berbeda-beda untuk setiap tahap transaksi. Hal ini dilakukan agar pihak kepolisian sulit melacak identitas aslinya melalui dunia digital.

Penemuan Barang di Wilayah Depok

Tim penyidik melakukan penelusuran secara mendalam melalui rekam jejak digital serta koordinasi di lapangan. Upaya ini membuahkan hasil ketika lokasi penyimpanan barang tersebut teridentifikasi di wilayah Jawa Barat.

Polisi akhirnya mendatangi sebuah rumah di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada Kamis, 7 Mei 2026. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan kursi dan mesin blower milik Siti Fatimah yang sempat hilang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, barang-barang tersebut berada di tangan seorang pria berinisial D. Namun, polisi menyebutkan bahwa D sendiri kemungkinan besar juga merupakan korban dari aksi tipu daya pelaku AAP.

D mengaku bahwa dirinya membeli kursi dan blower tersebut setelah melihat iklan penjualan barang bekas di media sosial. Ia tidak menyadari bahwa barang yang dibelinya merupakan perlengkapan milik vendor lain yang sedang digelapkan.

Kapolsek menjelaskan bahwa pola yang digunakan pelaku adalah sistem jual terputus yang cukup rapi. "Dari Ibu Fatimah mengirim, datang lagi transportasi lain untuk mengambil, jadi ini sistemnya jual terputus," jelas Bambang.

Berikut adalah rincian barang dan estimasi kerugian yang diderita oleh pihak korban:

Jenis Barang yang Digelapkan Jumlah Satuan Status Penemuan
Kursi Futura 120 Unit Berhasil Ditemukan
Mesin Blower (Kipas Uap) 3 Unit Berhasil Ditemukan
Total Kerugian Material Rp 65.000.000 Estimasi Pemilik

Meskipun barang bukti sudah berhasil diamankan, polisi masih memiliki tugas besar untuk meringkus otak utama di balik kasus ini. Saat ini, pria berinisial D masih berstatus sebagai saksi untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Bambang Askar Sodiq menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama AAP. Identitas pelaku sudah dikantongi dan kini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.

Pihak kepolisian optimis bahwa pelaku utama akan segera tertangkap dalam waktu dekat berkat dukungan data dan bukti yang ada. "Mohon doanya agar pelaku utama di balik dalang penipuan segitiga ini bisa segera terungkap," tutup Bambang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha vendor pernikahan dan jasa penyewaan lainnya untuk lebih waspada. Modus penipuan yang memanfaatkan isu program pemerintah sering kali digunakan untuk mendapatkan kepercayaan korban secara instan.

Artikel terkait

Rekomendasi