Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperketat penggunaan fasilitas pajak bagi usaha kecil. Kebijakan ini merupakan revisi atas PP 55/2022 yang bertujuan memastikan insentif tepat sasaran.
Fokus utama dari aturan baru ini adalah menutup celah penyalahgunaan skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM oleh perusahaan berskala besar. Hal ini menjadi salah satu topik hangat yang menghiasi berbagai media nasional pada Rabu, 3 Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa selama ini banyak perusahaan besar yang mengakali aturan demi mendapatkan tarif pajak murah. Praktik ini biasanya dilakukan dengan memecah entitas bisnis menjadi unit-unit kecil agar terlihat seperti UMKM.
Purbaya menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah masuk kategori besar harus membayar pajak sesuai ketentuan umum. Ia meminta agar pelaku usaha yang telah "naik kelas" tidak lagi mencari skema perpajakan yang sangat murah.
Pemerintah kini memanfaatkan sistem coretax yang mampu melacak siapa pemilik manfaat sebenarnya (beneficiary) dari sebuah perusahaan. Dengan teknologi ini, praktik pemecahan usaha untuk menghindari pajak normal akan lebih mudah dideteksi oleh otoritas.
Menteri Keuangan mengingatkan agar pelaku usaha besar tidak lagi ikut campur dalam jatah fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM. "Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," tuturnya dalam sebuah pernyataan resmi.
Ketentuan Terbaru Penggunaan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP 20/2026, kriteria subjek pajak yang diperbolehkan menggunakan skema PPh final 0,5 persen kini menjadi lebih terbatas. Fasilitas ini hanya ditujukan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang memenuhi syarat omzet.
Wajib pajak yang masih boleh menggunakan skema ini adalah orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Syarat utamanya adalah peredaran bruto atau omzet dalam satu tahun pajak tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar.
Terdapat perbedaan signifikan mengenai durasi pemanfaatan fasilitas pajak ini bagi masing-masing subjek pajak. Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan diberikan keistimewaan untuk menikmati skema ini tanpa batasan waktu tertentu.
Sementara itu, bagi wajib pajak berbentuk koperasi, pemerintah membatasi jangka waktu penggunaan PPh final UMKM. Kelompok ini hanya diizinkan menggunakan tarif 0,5 persen tersebut selama maksimal 4 tahun pajak saja.
Bagi pelaku usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan BUMDes, aturan masa transisi tetap diberlakukan. Jika mereka sudah menggunakan PPh final sebelum PP baru terbit, mereka masih bisa melanjutkannya.
Pemanfaatan tersebut tetap diizinkan sepanjang memenuhi kriteria dalam PP 55/2022 dan jangka waktunya belum berakhir. Hal ini tertuang secara spesifik dalam Pasal II Angka 1 huruf e pada aturan PP 20/2026 tersebut.
Ringkasan durasi pemanfaatan PPh final sesuai jenis badan usaha:
- Perseroan Terbatas (PT): Memiliki batas waktu maksimal penggunaan selama 3 tahun pajak.
- CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma: Diberikan jangka waktu pemanfaatan maksimal hingga 4 tahun pajak.
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Dapat terus menggunakan skema ini selama omzet tetap di bawah Rp4,8 miliar.
- Perseroan Perorangan: Memiliki ketentuan yang sama dengan orang pribadi yakni tanpa batas waktu tertentu.
Ketentuan jangka waktu ini bertujuan untuk mendorong badan usaha agar segera melakukan pembukuan secara mandiri. Dengan demikian, mereka diharapkan siap beralih ke skema pajak normal setelah masa berlaku fasilitas tersebut habis.
Pilihan Bagi Wajib Pajak yang Menggunakan NPPN
Selain perubahan aturan PPh UMKM, otoritas pajak juga memberikan penjelasan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Hal ini khususnya berlaku bagi mereka yang sempat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Wajib pajak yang sudah terlanjur menggunakan NPPN pada pelaporan SPT Tahunan 2025 ternyata masih bisa kembali ke tarif UMKM. Kesempatan ini terbuka lebar selama wajib pajak tersebut memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Syarat pertama adalah wajib pajak belum pernah mengirimkan surat pemberitahuan untuk memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum. Kedua, mereka harus tetap konsisten memenuhi kriteria yang diatur dalam PP 55/2022.
Wajib pajak bisa melakukan pembetulan pada laporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 mereka. Proses ini akan mengubah mekanisme penghitungan dari semula menggunakan norma menjadi tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.
Penyuluh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan hal ini melalui kanal informasi resmi mereka. Pembetulan tetap sah dilakukan asalkan surat pemberitahuan pemilihan tarif umum (Formulir AS.06-02) belum pernah disampaikan sebelumnya.
Pendaftaran Ulang Wajib Pajak Kriteria Tertentu
DJP juga mengeluarkan imbauan penting bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori kriteria tertentu. Kelompok ini diminta untuk segera melakukan pendaftaran ulang guna mempertahankan status perpajakan mereka di sistem.
Wajib pajak yang terdampak diwajibkan untuk mengajukan kembali permohonan penetapan kepada otoritas pajak. Periode pengajuan permohonan ini sangat singkat, yakni mulai tanggal 1 Juni hingga paling lambat 10 Juni 2026.
Mengingat batas waktu yang sempit, wajib pajak diharapkan tidak menunda proses pengajuan dokumen permohonan tersebut. Hal ini penting untuk menghindari kendala teknis yang mungkin terjadi pada sistem elektronik di hari-hari terakhir.
DJP menginformasikan akan adanya jadwal pemeliharaan sistem rutin yang membuat layanan tidak dapat diakses sementara waktu. Pemeliharaan ini dijadwalkan pada Jumat malam, 5 Juni 2026, hingga Senin pagi, 8 Juni 2026.
Para penyuluh menyarankan agar pengajuan sudah diselesaikan sebelum tanggal 5 Juni demi keamanan data dan kenyamanan. Dengan begitu, wajib pajak bisa terhindar dari risiko keterlambatan akibat antrean sistem atau gangguan teknis lainnya.
Hak Wajib Pajak Mengajukan Pembatalan SKP
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan penegasan mengenai hak perlindungan hukum bagi setiap wajib pajak. Wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dinilai tidak benar.
Meski dalam sistem perpajakan sudah tersedia jalur keberatan, mekanisme pembatalan SKP ini tetap dipertahankan sebagai opsi tambahan. Hal ini penting untuk menjamin terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat pembayar pajak.
Isu ini mengemuka dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 36 Undang-Undang KUP. DPR memandang ketentuan ini sebagai instrumen vital agar wajib pajak tidak dirugikan oleh kesalahan administratif maupun materiil dalam ketetapan pajak.
Kebijakan Ekspor Satu Pintu dan Pajak Digital
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ini juga tengah mengkaji potensi penerimaan negara dari kebijakan baru di sektor ekspor. Kebijakan tersebut melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pintu utama kegiatan ekspor nasional.
Penerapan sistem ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis diharapkan mampu mendongkrak pemasukan negara secara signifikan. Purbaya menyebutkan bahwa potensi tambahan pajak dari sektor ini sedang dihitung secara mendalam.
Namun, karena kebijakan ini masih sangat baru, dampak pastinya terhadap kas negara belum bisa terlihat secara instan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau efektivitas program ini dalam meningkatkan transparansi dan penerimaan pajak dari sektor SDA.
Daftar komoditas yang wajib lapor ekspor melalui PT DSI:
- Minyak Kelapa Sawit (CPO): Seluruh produk turunan utama wajib dilaporkan secara elektronik.
- Batu Bara: Eksportir emas hitam ini wajib menyertakan dokumen legalitas ke dalam sistem.
- Paduan Besi (Ferro Alloys): Komoditas logam ini juga masuk dalam daftar pengawasan ketat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa seluruh pelaporan dilakukan secara digital melalui portal CEISA 4.0 milik Bea Cukai. Para eksportir diwajibkan mengunggah dokumen pendukung secara elektronik untuk memudahkan pengawasan arus barang.
Selain urusan ekspor, tantangan perpajakan di sektor digital juga masih menjadi perhatian besar bagi pemerintah Indonesia. Indonesia dinilai belum maksimal dalam menarik pajak dari raksasa teknologi atau penyelenggara over-the-top (OTT) mancanegara.
Meskipun nilai transaksi ekonomi digital atau GMV Indonesia menembus angka Rp1.350 triliun, realisasi pajaknya baru mencapai Rp32,32 triliun. Hal ini menunjukkan rasio pajak digital yang masih rendah dibandingkan dengan sektor industri konvensional.
Sektor manufaktur dan jasa keuangan diketahui memiliki koefisien pajak yang jauh lebih tinggi dibandingkan sektor digital saat ini. Pemerintah pun didorong untuk terus mengoptimalkan regulasi agar perusahaan seperti Google, TikTok, dan Meta memberikan kontribusi pajak yang lebih seimbang.