Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memberikan klarifikasi terkait peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam ekspor komoditas strategis seperti sawit. Ia menegaskan bahwa kehadiran badan usaha tersebut bukan untuk memperpanjang birokrasi perdagangan atau sekadar mengejar profit.
Pemerintah memposisikan DSI sebagai "pipa transparan" yang memantau alur ekspor agar tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik kecurangan perdagangan yang selama ini merugikan negara.
Fungsi Utama DSI dalam Ekspor Sawit
Sudaryono meluruskan persepsi keliru yang beredar di masyarakat dan media sosial mengenai fungsi badan usaha baru tersebut. Menurutnya, DSI hadir untuk menciptakan transparansi harga melalui penggunaan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI).
Fokus utama lembaga ini adalah menertibkan tata kelola perdagangan sumber daya alam yang saat ini dinilai belum optimal. Pemerintah ingin memberantas fenomena seperti pemalsuan nilai faktur hingga pemindahan keuntungan ke luar negeri melalui manipulasi harga.
Beberapa praktik ilegal yang menjadi sasaran penertiban pemerintah meliputi:
- Under Invoicing: Praktik pencantuman nilai harga barang yang lebih rendah dari harga aslinya pada dokumen ekspor.
- Under Pricing: Penetapan harga jual di bawah nilai pasar untuk mengurangi beban pajak secara tidak sah.
- Transfer Pricing: Pengalihan keuntungan ke perusahaan afiliasi di negara lain guna menghindari kewajiban pajak domestik.
Penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor kelapa sawit secara lebih adil. Sudaryono menjamin bahwa pelaku usaha yang selama ini taat aturan tidak perlu mengkhawatirkan kebijakan baru ini.
Jadwal Implementasi dan Masa Transisi
Implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI akan dilakukan secara perlahan demi menjaga stabilitas pasar. Pemerintah telah menetapkan linimasa transisi agar para eksportir dan perusahaan pemurnian (refinery) bisa beradaptasi.
Berikut adalah jadwal tahapan pemberlakuan kebijakan ekspor melalui DSI:
| Tahapan Kebijakan | Periode Waktu |
|---|---|
| Masa Transisi Awal | 1 Juni – 31 Agustus 2026 |
| Persiapan Operasional Penuh | September – Desember 2026 |
| Pengelolaan Ekspor Penuh | Mulai 1 Januari 2027 |
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor hilir untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa selama masa transisi. Segala bentuk transaksi diharapkan tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan di pasar domestik.
Perlindungan Harga Petani Sawit
Sudaryono meminta perusahaan eksportir dan refinery tetap merujuk pada harga PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Hal ini sangat penting untuk menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani kecil.
Gejolak penurunan harga TBS belakangan ini dinilai sebagai dampak dari kekhawatiran pasar terhadap kebijakan ekspor satu pintu. Wamentan menegaskan bahwa masalah tersebut berada pada rantai distribusi tengah dan segera dicarikan solusinya.
Melalui pengawasan ketat dari DSI, pemerintah optimis kesejahteraan petani akan lebih terlindungi dari spekulasi harga. Transparansi data di sektor hilir menjadi kunci agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam ekosistem sawit nasional.