Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka. Status hukum ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Kasus yang menjerat Silmy berkaitan erat dengan dugaan suap dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa Silmy secara intensif selama sekitar 10 jam.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, Silmy Karim keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya tampak diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Silmy memilih untuk tetap bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu. Ia hanya berjalan menunduk tanpa merespons berbagai pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.
Detail Penahanan dan Pihak Terlibat
Selain sang Wakil Menteri, lembaga antirasuah ini juga menahan Saffar Muhammad Godam. Saffar merupakan mantan Plt Dirjen Imigrasi untuk periode tahun 2024 hingga 2025.
Keduanya terjaring dalam rangkaian operasi senyap yang berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, KPK dilaporkan mengamankan total belasan orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kemenkumham. Masa jabatan tersebut berlangsung pada periode 2023 hingga 2024 sebelum ia dilantik menjadi Wamen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa rentang waktu terjadinya perkara (tempus delicti) adalah saat masa jabatan Dirjen tersebut. Penjelasan ini disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam.
Daftar barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik KPK dalam operasi ini:
- Empat unit mobil berbagai jenis.
- Sembilan unit sepeda motor.
- Tujuh unit sepeda.
- Sejumlah mata uang asing dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
- Logam mulia berupa emas dengan jumlah tertentu.
Seluruh kendaraan yang disita dibawa menggunakan jasa derek (towing) ke kantor pusat KPK. Barang-barang tersebut kini ditempatkan di halaman Gedung Merah Putih sebagai bagian dari bukti penyidikan.
Proses Hukum dan Pasal Sangkaan
Hingga saat ini, KPK masih mendalami pasal-pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa konstruksi hukum akan diperjelas setelah proses gelar perkara atau ekspose selesai dilakukan.
Pihak penyidik tengah mempertimbangkan apakah kasus ini akan dikategorikan sebagai tindakan pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi. Kepastian mengenai pasal ini akan segera diumumkan dalam pembaruan informasi berikutnya.
Berikut adalah ringkasan singkat profil jabatan Silmy Karim yang berkaitan dengan kasus ini:
| Jabatan | Periode Waktu |
|---|---|
| Direktur Jenderal Imigrasi | Januari 2023 – Oktober 2024 |
| Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan | Oktober 2024 – Saat Ini |
Tabel di atas menunjukkan transisi posisi Silmy Karim sebelum akhirnya terjerat kasus hukum saat menjabat di kementerian baru. Fokus penyidikan tetap pada perannya saat masih mengelola administrasi keimigrasian secara teknis.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang dijabat oleh Silmy dalam pemerintahan saat ini.