Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menginstruksikan penutupan dan pembongkaran segera struktur jalan melengkung di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, pada Senin (4/5/2026). Langkah ini diambil setelah konstruksi tersebut memicu polemik publik karena memiliki elevasi yang terlalu tinggi dan dianggap membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Kebijakan tersebut diambil menyusul penilaian bahwa kontur jalan sangat tidak ideal untuk arus lalu lintas kendaraan. Dilansir dari Megapolitan, Pemerintah Kota Bekasi juga tengah menelusuri legalitas pembangunan infrastruktur tersebut yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
"Kemarin sudah kami minta untuk ditutup. Karena itu sangat membahayakan bagi lalu lintas yang ada, terlalu tinggi dan terlalu tajam," ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (4/5/2026).
Tri Adhianto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap bangunan di wilayah Bekasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pembangunan fasilitas publik tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat luas.
"Kami akan lakukan evaluasi terhadap bangunan yang ada. Semua harus sesuai aturan dan tidak merugikan warga sekitar," kata dia.
Selain masalah geometri jalan, Wali Kota mengingatkan bahwa pengembangan infrastruktur harus dilakukan secara integratif. Ia menekankan pentingnya aspek pendukung seperti saluran air yang memadai di sekitar lokasi pembangunan tersebut.
Struktur jalan yang sempat viral di media sosial ini menyerupai tanggul dengan kemiringan yang sangat tajam. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pengendara motor maupun mobil terpaksa menurunkan kecepatan secara drastis saat melintasi jalur tersebut untuk menghindari kecelakaan.
Kritik tajam juga datang dari warga setempat yang merasa konstruksi tersebut tidak lazim digunakan sebagai akses transportasi umum. Andi Firdaus, warga RT 15 Pondok Mitra Lestari (PML), menyebut dimensi struktur itu jauh melampaui standar alat pengendali kecepatan kendaraan pada umumnya.
"Dari infrastruktur secara fisik dikatakan polisi tidur juga tidak lazim karena tinggi banget, sekitar 1,5 meter. Dikatakan tanggul juga tidak berbentuk tanggul karena itu menjadi akses jalan raya," ujar Andi saat ditemui Kompas.com, Rabu (18/2/2026).
Andi menduga bahwa pembangunan struktur tersebut sebenarnya berfungsi sebagai penghalang luapan Kali Bekasi bagi kawasan perumahan komersial di seberangnya. Hal ini dianggap mengabaikan fungsi utama lahan tersebut yang merupakan akses publik.