Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengimbau kepada Wajib Pajak dengan kriteria tertentu untuk segera melakukan pendaftaran ulang guna mempertahankan status mereka. Langkah ini diambil menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang secara otomatis mencabut keputusan penetapan sebelumnya.
Bagi pelaku usaha atau individu yang terdampak, proses pengajuan permohonan kembali menjadi syarat mutlak agar tetap diakui sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu. Periode pendaftaran ulang ini telah dibuka mulai tanggal 1 Juni 2026 dan akan berakhir pada 10 Juni 2026 mendatang.
Berdasarkan bunyi Pasal 25 huruf b dalam PMK 28/2026, Wajib Pajak yang status keputusannya sudah tidak berlaku diperkenankan mengajukan permohonan baru. Batas waktu sepuluh hari tersebut menjadi krusial agar hak-hak administratif perpajakan yang melekat pada status kriteria tertentu tidak hilang.
Setelah berkas permohonan diterima, pihak DJP akan melakukan peninjauan secara menyeluruh. Keputusan resmi terkait penetapan kembali ini dijanjikan terbit dalam waktu maksimal 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian permohonan.
Status sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu hanya akan diberikan kepada mereka yang mampu memenuhi persyaratan ketat yang tertuang dalam regulasi terbaru. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pajak nasional tetap terjaga dengan standar yang lebih modern.
Berikut adalah daftar kriteria yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak sesuai Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026:
- Menunjukkan kepatuhan yang konsisten dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara tepat waktu.
- Tidak memiliki tunggakan pajak untuk segala jenis pajak, kecuali jika tunggakan tersebut telah mendapatkan izin resmi untuk diangsur atau ditunda pembayarannya.
- Memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 3 tahun berturut-turut.
- Memenuhi ketentuan koreksi fiskal dengan angka di bawah atau sama dengan 5% dalam 3 tahun pajak terakhir yang keputusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
- Bersih dari catatan kriminalitas di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan tetap dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Persyaratan di atas merupakan filter utama bagi DJP dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan kemudahan administratif. Kriteria audit laporan keuangan menjadi salah satu poin yang paling ditekankan dalam aturan baru ini.
Untuk memfasilitasi pendaftaran ulang ini, DJP telah menyediakan infrastruktur digital melalui sistem Coretax yang dapat diakses secara daring. Wajib Pajak hanya perlu masuk ke sistem dan menavigasi menu yang telah disediakan.
Langkah pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses menu Layanan Wajib Pajak, kemudian masuk ke submenu Layanan Administrasi. Setelah itu, pengguna dapat memilih opsi untuk membuat permohonan layanan administrasi sesuai dengan kebutuhan mereka.
Bagi pengguna yang masuk menggunakan mode impersonate, sangat disarankan untuk teliti dalam mencari nomor penunjukan yang sesuai. Pengguna harus memilih kode layanan AS.09 dengan sublayanan berkode AS.09-01 yang dikhususkan untuk penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu.
Penyuluh dari Direktorat Jenderal Pajak memberikan peringatan penting bagi masyarakat agar tidak menunda proses pendaftaran hingga hari terakhir. Hal ini berkaitan dengan rencana pemeliharaan sistem infrastruktur IT yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Informasi mengenai jadwal pemeliharaan sistem DJP yang harus diperhatikan oleh para Wajib Pajak:
| Hari dan Tanggal | Waktu Mulai | Waktu Selesai |
|---|---|---|
| Jumat, 5 Juni 2026 | 18.00 WIB | - |
| Senin, 8 Juni 2026 | - | 05.59 WIB |
Tabel di atas menunjukkan bahwa akses terhadap layanan perpajakan elektronik akan terhenti sementara selama akhir pekan tersebut. Oleh karena itu, pengajuan permohonan harus diatur sedemikian rupa agar tidak terhambat oleh jadwal pemeliharaan rutin ini.
Penyuluh DJP melalui saluran resmi Telegram FAQ Coretax menyarankan agar dokumen dikirimkan paling lambat sebelum tanggal 5 Juni. Langkah antisipasi ini sangat penting guna menghindari potensi gangguan sistem atau kegagalan submit di saat-saat terakhir.
Saluran komunikasi FAQ Coretax sendiri dikelola secara langsung oleh tim penyuluh pajak profesional, di antaranya Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas. Mereka aktif membagikan informasi terkini guna membantu Wajib Pajak beradaptasi dengan sistem perpajakan yang baru.
Pendaftaran ulang ini juga berkaitan erat dengan fasilitas restitusi dipercepat yang selama ini menjadi salah satu keuntungan bagi Wajib Pajak kriteria tertentu. Tanpa pendaftaran ulang, hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bisa terancam tertunda.
DJP menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan dalam 3 tahun terakhir menjadi modal utama bagi WP untuk disetujui permohonannya. Regulasi PMK 28/2026 ini hadir untuk menyempurnakan administrasi perpajakan yang lebih akuntabel dan efisien bagi seluruh pihak.
Masyarakat diminta untuk terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi seperti WhatsApp Channel DDTCNews atau situs resmi pemerintah. Dengan sisa waktu yang terbatas, segera periksa kelengkapan dokumen audit dan laporan keuangan Anda sebelum melakukan pengajuan di sistem Coretax.