Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (12/5/2026). Terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam proyek pendidikan masa pandemi yang merugikan keuangan negara.
Selain hukuman kurungan, dilansir dari Nasional, Ibam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Hakim menyoroti dampak besar dari penyelewengan anggaran yang terjadi pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 tersebut terhadap sektor pendidikan nasional.
"Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Majelis hakim menekankan bahwa nilai kerugian negara dalam proyek ini sangat signifikan, yakni mencapai Rp 4,6 triliun. Hal tersebut menjadi poin utama yang memberatkan hukuman bagi terdakwa dalam persidangan di Jakarta pusat tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021," kata Purwanto S Abdullah.
Tindakan terdakwa juga dipandang bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan birokrasi. Hakim menegaskan pentingnya integritas dalam setiap penyelenggaraan program negara.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Purwanto S Abdullah.
Di sisi lain, majelis hakim memaparkan pertimbangan yang meringankan, termasuk catatan bahwa terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya," kata hakim.
Posisi struktural Ibam dalam proyek tersebut turut menjadi pertimbangan hakim karena ia hanya bertindak sebagai pemberi masukan teknis. Statusnya sebagai konsultan membedakannya dengan pejabat publik yang memiliki wewenang penuh dalam mengambil kebijakan strategis.
"Terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook, sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujar hakim.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Ibrahim Arief tidak menikmati hasil korupsi secara personal melalui aliran dana langsung dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi tersebut.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," tutur hakim.
Menutup amar putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa seluruh biaya perkara yang timbul selama proses persidangan akan dibebankan kepada pihak terdakwa.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti, maka dijatuhi pula pidana pembayaran biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini," kata hakim.